30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Uang Suap Gatot Dikembalikan ke Kas Pemprovsu

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menangani kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Kini, lembaga anti rasuah itu tengah membidik tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Sumut dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut itun

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pengusutan akan tetap dilakukan terhadap sejumlah anggota dewan dan mantan anggota dewan, termasuk yang telah mengembalikan uang ke KPK.

“Berkaitan dengan ini, saya sudah minta kepada penyidik agar berkasnya kembali diproses,” tegas Saut menjawab Sumut Pos, usai menghadiri pertemuan di Kantor Wilayah BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan, Kamis (27/6).

Dia juga menegaskan, bagi anggota ataupun mantan dewan yang sudah mengembalikan uang hasil suap mantan Gubsu Gatot Pujo, tidak menghilangkan unsur pidana. Disebutnya, uang sitaan dari para mantan dan anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemprov Sumut.

Sayang, Saut tidak mengingat persis sudah berapa uang APBD Sumut hasil sitaan KPK yang sudah dikembalikan. Ia hanya memastikan, bagi semua oknum yang terjerat kasus tersebut, apalagi yang sudah diproses sudah langsung dikembalikan. “Ini kan masih berlangsung ya kasusnya, masih banyak lagi yang belum kita proses. Saya nggak ingat sudah berapa yang dikembalikan, namun sudah ada terutama yang sudah menjalani proses,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengakui, sudah ada output dari penanganan kasus mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. “Seingat saya dua minggu lalu mereka (KPK) langsung yang menyerahkan uangnya ke bagian perbendaharaan kita. Cuma pada saat itu saya tidak berada di kantor, jadi tidak tahu berapa uang yang diserahkan. Coba langsung tanya aja ke Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah soal nominalnya,” ujarnya.

Kabag Perbendaharaan dan Kas Daerah Setdaprovsu, Daswar Purba saat dikonfirmasi mengamini bahwa sudah diserahkan uang ke kas daerah Pemprovsu hasil penanganan kasus dimaksud dari pihak KPK. “Iya ada, seingat saya baru punya Pak Sonny Firdaus. Nilainya sekitar Rp250 juta, tapi untuk keseluruhan saya belum tahu,” katanya.

Ia menambahkan, pengembalian uang ke kas daerah ini tergantung putusan pengadilan. “Jadi tergantung putusan pengadilan. Kalau memang ke kas daerah, berarti akan diserahkan ke kita. Namun kalau ke kas negara, langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan,” katanya.

Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot senilai Rp300 juta Rp350 juta per orang.

Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Adapun dari 38 nama yang anggota dewan tersebut, ada yang masih aktif, di antaranya Muhammad Faisal (Fraksi Golkar), Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Tiaisah Ritonga (Fraksi Demokrat), Analisman Zulukhu (Fraksi PDIP), Rinawati Sianturi (Fraksi Hanura), Muslim Simbolon (Fraksi PAN), dan Sonny Firdaus (Fraksi Gerindra).

Sedangkan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tercantum nama Rijal Sirait (DPD RI), Fadly Nurzal (DPR RI) dan Rooslynda Marpaung (DPR RI). Selain itu ada nama Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Helmiati, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar selama proses penyidikan kasus ini. Uang itu berasal dari sejumlah orang termasuk anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. (prn)

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menangani kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Kini, lembaga anti rasuah itu tengah membidik tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Sumut dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut itun

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pengusutan akan tetap dilakukan terhadap sejumlah anggota dewan dan mantan anggota dewan, termasuk yang telah mengembalikan uang ke KPK.

“Berkaitan dengan ini, saya sudah minta kepada penyidik agar berkasnya kembali diproses,” tegas Saut menjawab Sumut Pos, usai menghadiri pertemuan di Kantor Wilayah BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan, Kamis (27/6).

Dia juga menegaskan, bagi anggota ataupun mantan dewan yang sudah mengembalikan uang hasil suap mantan Gubsu Gatot Pujo, tidak menghilangkan unsur pidana. Disebutnya, uang sitaan dari para mantan dan anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemprov Sumut.

Sayang, Saut tidak mengingat persis sudah berapa uang APBD Sumut hasil sitaan KPK yang sudah dikembalikan. Ia hanya memastikan, bagi semua oknum yang terjerat kasus tersebut, apalagi yang sudah diproses sudah langsung dikembalikan. “Ini kan masih berlangsung ya kasusnya, masih banyak lagi yang belum kita proses. Saya nggak ingat sudah berapa yang dikembalikan, namun sudah ada terutama yang sudah menjalani proses,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengakui, sudah ada output dari penanganan kasus mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. “Seingat saya dua minggu lalu mereka (KPK) langsung yang menyerahkan uangnya ke bagian perbendaharaan kita. Cuma pada saat itu saya tidak berada di kantor, jadi tidak tahu berapa uang yang diserahkan. Coba langsung tanya aja ke Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah soal nominalnya,” ujarnya.

Kabag Perbendaharaan dan Kas Daerah Setdaprovsu, Daswar Purba saat dikonfirmasi mengamini bahwa sudah diserahkan uang ke kas daerah Pemprovsu hasil penanganan kasus dimaksud dari pihak KPK. “Iya ada, seingat saya baru punya Pak Sonny Firdaus. Nilainya sekitar Rp250 juta, tapi untuk keseluruhan saya belum tahu,” katanya.

Ia menambahkan, pengembalian uang ke kas daerah ini tergantung putusan pengadilan. “Jadi tergantung putusan pengadilan. Kalau memang ke kas daerah, berarti akan diserahkan ke kita. Namun kalau ke kas negara, langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan,” katanya.

Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot senilai Rp300 juta Rp350 juta per orang.

Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Adapun dari 38 nama yang anggota dewan tersebut, ada yang masih aktif, di antaranya Muhammad Faisal (Fraksi Golkar), Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Tiaisah Ritonga (Fraksi Demokrat), Analisman Zulukhu (Fraksi PDIP), Rinawati Sianturi (Fraksi Hanura), Muslim Simbolon (Fraksi PAN), dan Sonny Firdaus (Fraksi Gerindra).

Sedangkan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tercantum nama Rijal Sirait (DPD RI), Fadly Nurzal (DPR RI) dan Rooslynda Marpaung (DPR RI). Selain itu ada nama Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Helmiati, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar selama proses penyidikan kasus ini. Uang itu berasal dari sejumlah orang termasuk anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/