25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Aminuddin Mulai Disidang Didakwa Dua Perkara Korupsi

MEDAN-Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut dijerat pasal berlapis dalam dua perkara berbeda. Dua perkara tersebut diantaranya korupsi anggaran rutin di Biro Umum Setda Pemrovsu tahun 2011 yang sebelumnya ditangani Poldasu, serta kasus korupsi anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2011 yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pada perkara anggaran rutin di Biro Umum Setda Pemprov Sumut, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Mutiara Herlina, Wiwis dan Polim Siregar, dalam dakwaannya menyatakan Aminuddin bersama-sama dengan Nursyamsiah, selaku Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Neman Sitepu, selaku Pelaksana Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut dan Suweno selaku Staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Pemprov Sumut (penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/11) itu, jaksa juga memaparkan tahun 2011 Biro Umum Setda Pemprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan Biro Umum yakni Dana Belanja Tidak Langsung sebesar Rp61,657 miliar, Dana Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) sebesar Rp12,276 miliar dan Biaya Operasional Kepala Daerah (KDH) Sumut dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp3,162 miliar.

Pada periode Januari-Juli 2011, H Anshari Siregar (almarhum) Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sumut dan terdakwa mencairkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan jumlah keseluruhan Rp31,107 miliar. Selanjutnya, terdakwa melakukan penarikan dana antara lain untuk pembayaran belanja operasional KDH dan WKDH.

Selanjutnya diperiksa buku kas umum belanja daerah per 30 Juni 2011 terdapat ketekoran kas Rp7,580 miliar, pada buku kas umum tambahan TPP terdapat ketekoran kas Rp613,203 juta dan pada buku kas umum belanja operasional KDH dan WKDH sebesar Rp681,196 juta.

Selain ketekoran tersebut, pada tahun 2010, ada kegiatan yang sudah dibayarkan namun belum bisa dibukukan berhubung dananya sudah habis melebihi pagu anggaran Rp3,500 miliar. Untuk menutupinya, terdakwa bersama H.Anshari Siregar membuat nota dinas prihal permohonan persetujuan pembebanan biaya Tahun 2010 dibayarkan dalam tahun 2011 sebesar Rp3,854 miliar yang diteken H.Anshari Siregar. Kemudian nota dinas itu disetujui Plt Setda Pemprov Sumut, H Rachmatsyah.

Padahal biaya kegiatan tahun 2010 tidak dibenarkan dibebankan pembayarannya pada tahun 2011, karena beban tersebut tidak ada dianggarkan dalam tahun 2011. Setelah itu dilakukanlah audit BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan) Sumut dimana ditemukan total kerugian negara sebesar Rp13,599 miliar dengan perincian ketekoran kas Rp8,874 miliar, anggaran tahun 2010 dibayar tahun 2011 Rp3,569 miliar, pengeluaran fiktif Rp554 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto, jaksa menyatakan atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo, Pasal 8 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dalam perkara korupsi anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2011, perkara Aminuddin displit dengan perkara terdakwa Subandi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah) pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provsu yang kini menunggu penuntutan JPU.

Dalam perkara ini Aminuddin dan Subandi diduga merugikan negara senilai Rp916,500 juta dari anggaran bansos Rp47.844 miliar atas tindak pidana korupsi Penggunaan/Penyaluran Belanja Bantuan Sosial pada Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Bantuan Hibah dan Sosial Biro Umum Sekda Provsu.
Jaksa mengatakan atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dua perkara tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan jaksa). Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Di luar persidangan, jaksa Polim Siregar mengatakan dalam persidangan terdakwa Aminuddin nantinya atas perkara korupsi di Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Istri dari Plt Gubsu Gatot Pujdo Nugroho akan dihadirkan sebagai saksi. “Ya nantinya istri Plt Gubsu akan dihadirkan sebagai saksi. Dalam perkara ini, karena dakwaannya ada dua perkara berbeda, maka terdakwa juga akan dituntut dua perkara,” ujarnya.(far)

MEDAN-Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut dijerat pasal berlapis dalam dua perkara berbeda. Dua perkara tersebut diantaranya korupsi anggaran rutin di Biro Umum Setda Pemrovsu tahun 2011 yang sebelumnya ditangani Poldasu, serta kasus korupsi anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2011 yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pada perkara anggaran rutin di Biro Umum Setda Pemprov Sumut, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Mutiara Herlina, Wiwis dan Polim Siregar, dalam dakwaannya menyatakan Aminuddin bersama-sama dengan Nursyamsiah, selaku Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Neman Sitepu, selaku Pelaksana Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut dan Suweno selaku Staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Pemprov Sumut (penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/11) itu, jaksa juga memaparkan tahun 2011 Biro Umum Setda Pemprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan Biro Umum yakni Dana Belanja Tidak Langsung sebesar Rp61,657 miliar, Dana Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) sebesar Rp12,276 miliar dan Biaya Operasional Kepala Daerah (KDH) Sumut dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp3,162 miliar.

Pada periode Januari-Juli 2011, H Anshari Siregar (almarhum) Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sumut dan terdakwa mencairkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan jumlah keseluruhan Rp31,107 miliar. Selanjutnya, terdakwa melakukan penarikan dana antara lain untuk pembayaran belanja operasional KDH dan WKDH.

Selanjutnya diperiksa buku kas umum belanja daerah per 30 Juni 2011 terdapat ketekoran kas Rp7,580 miliar, pada buku kas umum tambahan TPP terdapat ketekoran kas Rp613,203 juta dan pada buku kas umum belanja operasional KDH dan WKDH sebesar Rp681,196 juta.

Selain ketekoran tersebut, pada tahun 2010, ada kegiatan yang sudah dibayarkan namun belum bisa dibukukan berhubung dananya sudah habis melebihi pagu anggaran Rp3,500 miliar. Untuk menutupinya, terdakwa bersama H.Anshari Siregar membuat nota dinas prihal permohonan persetujuan pembebanan biaya Tahun 2010 dibayarkan dalam tahun 2011 sebesar Rp3,854 miliar yang diteken H.Anshari Siregar. Kemudian nota dinas itu disetujui Plt Setda Pemprov Sumut, H Rachmatsyah.

Padahal biaya kegiatan tahun 2010 tidak dibenarkan dibebankan pembayarannya pada tahun 2011, karena beban tersebut tidak ada dianggarkan dalam tahun 2011. Setelah itu dilakukanlah audit BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan) Sumut dimana ditemukan total kerugian negara sebesar Rp13,599 miliar dengan perincian ketekoran kas Rp8,874 miliar, anggaran tahun 2010 dibayar tahun 2011 Rp3,569 miliar, pengeluaran fiktif Rp554 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto, jaksa menyatakan atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo, Pasal 8 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dalam perkara korupsi anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2011, perkara Aminuddin displit dengan perkara terdakwa Subandi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah) pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provsu yang kini menunggu penuntutan JPU.

Dalam perkara ini Aminuddin dan Subandi diduga merugikan negara senilai Rp916,500 juta dari anggaran bansos Rp47.844 miliar atas tindak pidana korupsi Penggunaan/Penyaluran Belanja Bantuan Sosial pada Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Bantuan Hibah dan Sosial Biro Umum Sekda Provsu.
Jaksa mengatakan atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dua perkara tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan jaksa). Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Di luar persidangan, jaksa Polim Siregar mengatakan dalam persidangan terdakwa Aminuddin nantinya atas perkara korupsi di Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Istri dari Plt Gubsu Gatot Pujdo Nugroho akan dihadirkan sebagai saksi. “Ya nantinya istri Plt Gubsu akan dihadirkan sebagai saksi. Dalam perkara ini, karena dakwaannya ada dua perkara berbeda, maka terdakwa juga akan dituntut dua perkara,” ujarnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/