28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Medan akan Kembali Punya Cagar Budaya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, mengajak seluruh warga kota untuk bergembira menyambut ibukota Provinsi Sumut yang kembali punya situs cagar budaya (CB).

DISKUSI: Penasehat KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, Prof Usman Pelly, saat berdiskusi dengan anggota koalisi di kediamannya Jalan Pelajar Ujung Medan, beberapa waktu lalu.

“Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas perkenan-Nya, kita masyarakat Kota Medan akan memiliki kembali Cagar Budaya, Lapangan Merdeka akan segera menjadi Cagar Budaya,” kata Penasehat KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, Prof Usman Pelly melalui pernyataan tertulisnya kepada Sumut Pos, Rabu (28/7).

Selaku ketua Tim Tujuh Medan Menggugat ini, mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada warga Kota Medan, atas doa dan usaha bersama ini sehingga Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan tuntutan warga supaya Lapangan Merdeka sebagai CB.

“Atas nama seluruh pendukung yang tertera dalam buku Lapangan Merdeka Medan, bapak Dirjen Kebudayaan, bapak Gubernur Sumut, ketua DHN 45 cq Pangkostrad dan pejabat-pejabat lainnya, serta para cendekiawan, guru besar, seniman, pelukis dan para jurnalis yang telah turut serta mengutarakan pendapat dan perhatiannya serta mereka yang datang mengirimkan karangan bunga ke PN Medan untuk mendukung agar hakim memutuskan permohonan warga untuk penetapan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya,” urainya.

Seperti diketahui, lanjut Pelly, keputusan resmi PN Medan memerintahkan wali Kota Medan untuk menetapkan Lapangan Merdeka menjadi CB, artinya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian menyatakan bahwa tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (nrechmatigeoverheidstaad). Karena itu pihak tergugat diperintahkan untuk menerbitkan penetapan Lapangan Merdeka sebagai CB melalui peraturan wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas tanah LMM sebagai CB.

“Maka berdasarkan putusan atas gugatan perkara No.756/Pdt.6G/2020/PN MDN tersebut, wali kota selaku tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan LMM sebagai CB,” tuturnya.

Tak lupa, pihaknya turut ucapkan terimakasih kepada Tim Kuasa Hukum dari LBH Humaniora yang diketuai Dr Redyanto Sidi, di mana telah memimpin tim penggugat dan juga majelis hakim PN Medan yang telah memutus gugatan yang bersejarah ini.

“Akhirnya kita masyarakat Kota Medan yang tetap mencintai perdamaian agar tetap membantu wali Kota Medan untuk mengembalikan LMM menjadi CB seperti yang kita dambakan sejak semula. Kita ketahui bahwa pekerjaan tersebut bukan pekerjaan yang enteng dan gampang, dia memerlukan ketekunan, waktu dan visi yang jauh ke depan. Karena itulah kerjasama seluruh masyarakat Medan dan wali kota sangat-sangat kita perlukan. Akhir kata, semoga dengan rida Tuhan Yang Maha Esa, LMM sebagai CB dapat menjadi kenyataan,” pungkasnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, mengajak seluruh warga kota untuk bergembira menyambut ibukota Provinsi Sumut yang kembali punya situs cagar budaya (CB).

DISKUSI: Penasehat KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, Prof Usman Pelly, saat berdiskusi dengan anggota koalisi di kediamannya Jalan Pelajar Ujung Medan, beberapa waktu lalu.

“Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas perkenan-Nya, kita masyarakat Kota Medan akan memiliki kembali Cagar Budaya, Lapangan Merdeka akan segera menjadi Cagar Budaya,” kata Penasehat KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, Prof Usman Pelly melalui pernyataan tertulisnya kepada Sumut Pos, Rabu (28/7).

Selaku ketua Tim Tujuh Medan Menggugat ini, mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada warga Kota Medan, atas doa dan usaha bersama ini sehingga Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan tuntutan warga supaya Lapangan Merdeka sebagai CB.

“Atas nama seluruh pendukung yang tertera dalam buku Lapangan Merdeka Medan, bapak Dirjen Kebudayaan, bapak Gubernur Sumut, ketua DHN 45 cq Pangkostrad dan pejabat-pejabat lainnya, serta para cendekiawan, guru besar, seniman, pelukis dan para jurnalis yang telah turut serta mengutarakan pendapat dan perhatiannya serta mereka yang datang mengirimkan karangan bunga ke PN Medan untuk mendukung agar hakim memutuskan permohonan warga untuk penetapan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya,” urainya.

Seperti diketahui, lanjut Pelly, keputusan resmi PN Medan memerintahkan wali Kota Medan untuk menetapkan Lapangan Merdeka menjadi CB, artinya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian menyatakan bahwa tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (nrechmatigeoverheidstaad). Karena itu pihak tergugat diperintahkan untuk menerbitkan penetapan Lapangan Merdeka sebagai CB melalui peraturan wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas tanah LMM sebagai CB.

“Maka berdasarkan putusan atas gugatan perkara No.756/Pdt.6G/2020/PN MDN tersebut, wali kota selaku tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan LMM sebagai CB,” tuturnya.

Tak lupa, pihaknya turut ucapkan terimakasih kepada Tim Kuasa Hukum dari LBH Humaniora yang diketuai Dr Redyanto Sidi, di mana telah memimpin tim penggugat dan juga majelis hakim PN Medan yang telah memutus gugatan yang bersejarah ini.

“Akhirnya kita masyarakat Kota Medan yang tetap mencintai perdamaian agar tetap membantu wali Kota Medan untuk mengembalikan LMM menjadi CB seperti yang kita dambakan sejak semula. Kita ketahui bahwa pekerjaan tersebut bukan pekerjaan yang enteng dan gampang, dia memerlukan ketekunan, waktu dan visi yang jauh ke depan. Karena itulah kerjasama seluruh masyarakat Medan dan wali kota sangat-sangat kita perlukan. Akhir kata, semoga dengan rida Tuhan Yang Maha Esa, LMM sebagai CB dapat menjadi kenyataan,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/