26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Ongkos Angkot Rp5.500, Pelajar Rp3.500

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan menyetujui  kenaikan tarif angkutan kota (angkot)  pascakenaikan harga BBM. Kenaikan yang disepakati sebesar 20 persen dari tarif lama. 

Dengan kesepakatan ini maka tarif resmi angkot di Kota Medan  akan diberlakukan sebesar Rp5.500 per-estafet, sebelumnya tarif lama Rp4.500 per-estafet. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp1.000 untuk tarif umum.

Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp500. Dengan demikian tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa Rp3.500 per-estafet, sedangkan tarif sebelumnya  Rp3.000 per estafet. 

Tarif baru ini rencananya akan diberlakukan mulai, Jumat (21/11), mulai pukul 00.00 WIB, menunggu Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait perubahan tarif angkot tersebut.

Demikian terungkap dalam rapat pembahasan tarif angkot pasca kenaikan harga BMM antara Dishub Kota Medan dengan Organda Kota Medan, pengusaha angkutan umum di Kota Medan, KPUM,  akademisi, DPRD Medan Satlantas Polresta Medan, Denpom I/5 Medan,  LKI dan LAPK di Balai Kota Medan, Rabu (19/11).

“Kita usahakan secepatnya pemberlakuan tarif baru ini  dilakukan Jumat (21/11) pukul 00.00 WIB, sebab sebuah keputusan tentang tarif harus ditetapkan dengan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal).  Untuk itu hasil keputusan rapat ini langsung kami sampaikan kepada Bagian Hukum Setdakot Medan agar segera diproses,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat ATD MT.

Saat rapat berlangsung yang dipimpin Asisten Umum Setdakot Medan Ikhwan Habibi Daulay SH, pihak Organda maupun perwakilan badan usaha angkutan umum yang hadir minta agar kenaikan tarif di kisaran Rp1.500 sampai Rp2.000 dari tarif lama. Namun setelah disampaikan perhitungan yang telah dilakukan dan melihat aspek-aspek lain, akhirnya disepakati tarif angkutan yang baru Rp5.500 per-estafet untuk umum, sedangkan pelajar/mahasiswa sebesar Rp3.500 per estafet.

Renward berharap agar para supir tidak lagi menetapkan tarif sesuka hati pasca kenaikan harga BBM.

 “Saya mengimbau kepada para sopir agar bersabar dan tidak menaikkan ongkos sesuka hati. Kita usahakan paling lambat Jumat ini, tarif baru angkot akan diberlakukan. Untuk itu kepada para pemilik angkutan maupun mandor agar mensosialisasikan hasil rapat  yang dilakukan ini kepada para sopir,” harapnya. (rel/mea)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan menyetujui  kenaikan tarif angkutan kota (angkot)  pascakenaikan harga BBM. Kenaikan yang disepakati sebesar 20 persen dari tarif lama. 

Dengan kesepakatan ini maka tarif resmi angkot di Kota Medan  akan diberlakukan sebesar Rp5.500 per-estafet, sebelumnya tarif lama Rp4.500 per-estafet. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp1.000 untuk tarif umum.

Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp500. Dengan demikian tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa Rp3.500 per-estafet, sedangkan tarif sebelumnya  Rp3.000 per estafet. 

Tarif baru ini rencananya akan diberlakukan mulai, Jumat (21/11), mulai pukul 00.00 WIB, menunggu Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait perubahan tarif angkot tersebut.

Demikian terungkap dalam rapat pembahasan tarif angkot pasca kenaikan harga BMM antara Dishub Kota Medan dengan Organda Kota Medan, pengusaha angkutan umum di Kota Medan, KPUM,  akademisi, DPRD Medan Satlantas Polresta Medan, Denpom I/5 Medan,  LKI dan LAPK di Balai Kota Medan, Rabu (19/11).

“Kita usahakan secepatnya pemberlakuan tarif baru ini  dilakukan Jumat (21/11) pukul 00.00 WIB, sebab sebuah keputusan tentang tarif harus ditetapkan dengan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal).  Untuk itu hasil keputusan rapat ini langsung kami sampaikan kepada Bagian Hukum Setdakot Medan agar segera diproses,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat ATD MT.

Saat rapat berlangsung yang dipimpin Asisten Umum Setdakot Medan Ikhwan Habibi Daulay SH, pihak Organda maupun perwakilan badan usaha angkutan umum yang hadir minta agar kenaikan tarif di kisaran Rp1.500 sampai Rp2.000 dari tarif lama. Namun setelah disampaikan perhitungan yang telah dilakukan dan melihat aspek-aspek lain, akhirnya disepakati tarif angkutan yang baru Rp5.500 per-estafet untuk umum, sedangkan pelajar/mahasiswa sebesar Rp3.500 per estafet.

Renward berharap agar para supir tidak lagi menetapkan tarif sesuka hati pasca kenaikan harga BBM.

 “Saya mengimbau kepada para sopir agar bersabar dan tidak menaikkan ongkos sesuka hati. Kita usahakan paling lambat Jumat ini, tarif baru angkot akan diberlakukan. Untuk itu kepada para pemilik angkutan maupun mandor agar mensosialisasikan hasil rapat  yang dilakukan ini kepada para sopir,” harapnya. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/