Diimbau Tidak Menurunkan Penumpang di Sepanjang SM Raja
MEDAN – Tim gabungan dari Dinas Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Polisi lalulintas dari unit Polsek Patumbak melakukan razia di persimpangan terminal terpadu Amplas, Selasa (28/8) petang.
Dalam razia yang hanya berdurasi 30 menit itu, tim memberi teguran kepada pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Tak sedikit juga pengemudi bus diberikan surat tilang (tindak langsung) oleh petugas.
A Perangin-Angin, Kepala Pos Terminal Terpadu Amplas yang ditemui di lapangan, mengatakan razia kali ini memfokuskan bus yang masuk dari luar kota agar masuk ke terminal, untuk menghindari kemacetan. “Setiap bus wajib masuk ke terminal. Mereka tidak dibenarkan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja,” ujarnya.
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya telah menyurati pemilik usaha angkutan bus agar bus masuk ke terminal dalam menaikkan dan menurunkan penumpang. “Kami sudah menyurati mereka. Tapi tetap tidak diindahkan, mau gak mau razia kami lakukan,” sebutnya.
Dikatakan Perangin-angin, dampak paling besar saat bus menaikkan dan menurunkan penumpang yakni, mobil angkotan kota kerap mengejar bus saat menurunkan penumpang. “Saat bus berhenti, banyak angkot yang mengejar penumpang yang turun dari bus. Ini menimbulkan kemacetan,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, Perangin-angin mengatakan, pihaknya lebih banyak memberi peringatan ketimbang penindakan kepada setiap pengemudi bus yang melintas. “Razia hari ini hanya bersifat memberi shock terapi. Kami beri peringatan dulu,” sebutnya.
Meski tidak menyebut, sampai kapan razia itu akan berakhir, Perangin-angin memastikan, razia serupa masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. “Besok (hari ini,red) kami masih akan melakukan razia,” pungkasnya. (mag-12)