MEDAN- Seorang lagi terdakwa perkara pembunuhan Warga Negara Amerika Serikat (AS), Samuel Hyein Lee, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8).
Terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena terbukti bersalah bersama rekannya, Muhammad Toha alias Toha, (di vonis 5 tahun penjara). Ipin dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
“Menyatakan terdakwa Arifin alias Ipin bersalah, karena bersama-sama melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga dalam amar putusannya.
Putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang menuntut Ipin 10 tahun penjara.
Berbeda dengan tuntutan jaksa, hakim menyatakan Ipin tidak terbukti melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. Seperti Toha, dia hanya terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap Samuel Hyein Lee.
Ipin dan Toha sebelumnya didakwa telah melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap Samuel Hyein Lee. Saat kejadian, warga negara AS itu baru keluar dari Bandara Polonia, Medan pada 19 Oktober 2011, sekitar pukul 17.30 WIB.
Toha yang dibonceng Ipin menarik tas tangan dan kopor Samuel yang sedang naik becak bermotor. Namun, korban mempertahankan barang-barangnya.(far)