27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penarik Betor Siap Demo Turun ke Jalan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO PENGENDARA BETOR_Sejumlah pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan Dan Transportasi Umum (SATU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, belum lama ini. Mereka menuntut agar transportasi sistem aplikasi online yang beroperasi di Medan segera ditutup karena tidak memiliki izin dan mematikan sumber pendapatan mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kehadiran aplikasi GrabBetor tak lantas disambut gembira para penarik becak bermotor. Sebaliknya, pengusaha dan abang becak bermotor (betor) di Kota Medan menentang keras kehadiran GrabBetor tersebut. Bahkan, para penarik bettor siap demo turun ke jalan sebagai protes kepada pemerintah.

Menurut mereka, jika pemerintah tidak secepatnya mengantisipasi kemunculan transportasi berbasis aplikasi ini, bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak. “Ini namanya bom waktu. Padahal pemerintah mengucurkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) melalui usaha betor namun dirusak oleh Menhub dengan kebijakan memperbolehkan angkutan online beroperasi,” kata Bos Dealer CV Bestari Trans, Irwan Sihombing kepada Sumut Pos, Senin (28/8).

Selain keberatan, dirinya juga melarang seluruh anggota yang notabene abang betor di perusahaannya untuk tidak bergabung ke aplikasi online manapun. “Aplikasi GrabBetor ini saya lihat, untuk meninabobokan (menidurkan, Red) para abang becak supaya jangan protes atas kehadiran mereka. Mereka itu sampai ada yang sakit karena menurunnya omset. Bahkan buat setoran per hari saja mereka pusing,” ungkap Irwan Sihombing.

Pihaknya sangat bersyukur atas pembatalan beberapa pasal pada Permenhub 26/2017 oleh Mahkamah Agung. Oleh karenanya pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah atas penolakan Permenhub tersebut.”Aturan terhadap transportasi aplikasi itu sebenarnya belum ada izin, tapi kenapa mereka boleh beroperasi. Itu berlawanan dari UU 22 tahun 2009. Organda Pusat juga sudah sampaikan permen tersebut bisa menjadi bencana nasional. Sebab ratusan ribu orang bisa tidak makan karena aturan itu,” tegasnya.

Dengan memiliki hampir delapan ribu keanggotaan, dirinya menegaskan siap untuk melakukan protes dan turun ke jalan jika pemerintah tetap memperbolehkan pihak aplikasi online beroperasi sebelum memiliki izin serta memenuhi seluruh ketentuan. “Online itu tidak bayar pajak, hanya oknum yang mengambil keuntungan dan ajang korupsi. Kalau memang pemerintah tidak bisa tegas dalam hal ini, kami akan melakukan protes dan turun ke jalan,” tegasnya.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat sebelumnya mengatakan, pihaknya mulai memberi sinyal terhadap operasional GrabBetor yang kian menjamur di Medan, dengan satu catatan mengantongi izin speksi atas kenderaannya sebelum bergabung ke aplikasi. “Harapan kita, kalau nantinya mereka jadi bergabung atau ditampung di GrabBetor, mereka juga harus punya izin terutama speksi,” katanya, Minggu (27/8).

Dia mengungkapkan, masalah izin speksi merupakan hal paling mendasar yang wajib dipenuhi. Apalagi mengingat dari ribuan betor yang beroperasi di Medan saat ini, baru sekitar 500-an unit saja yang izinnya terdata hidup. “Maunya dari GrabBetor sendiri menampung betor yang sudah berizin. Karena namanya becak yang beroperasi di Medan ini harus punya izin,” katanya. (prn/ila)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO PENGENDARA BETOR_Sejumlah pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan Dan Transportasi Umum (SATU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, belum lama ini. Mereka menuntut agar transportasi sistem aplikasi online yang beroperasi di Medan segera ditutup karena tidak memiliki izin dan mematikan sumber pendapatan mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kehadiran aplikasi GrabBetor tak lantas disambut gembira para penarik becak bermotor. Sebaliknya, pengusaha dan abang becak bermotor (betor) di Kota Medan menentang keras kehadiran GrabBetor tersebut. Bahkan, para penarik bettor siap demo turun ke jalan sebagai protes kepada pemerintah.

Menurut mereka, jika pemerintah tidak secepatnya mengantisipasi kemunculan transportasi berbasis aplikasi ini, bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak. “Ini namanya bom waktu. Padahal pemerintah mengucurkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) melalui usaha betor namun dirusak oleh Menhub dengan kebijakan memperbolehkan angkutan online beroperasi,” kata Bos Dealer CV Bestari Trans, Irwan Sihombing kepada Sumut Pos, Senin (28/8).

Selain keberatan, dirinya juga melarang seluruh anggota yang notabene abang betor di perusahaannya untuk tidak bergabung ke aplikasi online manapun. “Aplikasi GrabBetor ini saya lihat, untuk meninabobokan (menidurkan, Red) para abang becak supaya jangan protes atas kehadiran mereka. Mereka itu sampai ada yang sakit karena menurunnya omset. Bahkan buat setoran per hari saja mereka pusing,” ungkap Irwan Sihombing.

Pihaknya sangat bersyukur atas pembatalan beberapa pasal pada Permenhub 26/2017 oleh Mahkamah Agung. Oleh karenanya pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah atas penolakan Permenhub tersebut.”Aturan terhadap transportasi aplikasi itu sebenarnya belum ada izin, tapi kenapa mereka boleh beroperasi. Itu berlawanan dari UU 22 tahun 2009. Organda Pusat juga sudah sampaikan permen tersebut bisa menjadi bencana nasional. Sebab ratusan ribu orang bisa tidak makan karena aturan itu,” tegasnya.

Dengan memiliki hampir delapan ribu keanggotaan, dirinya menegaskan siap untuk melakukan protes dan turun ke jalan jika pemerintah tetap memperbolehkan pihak aplikasi online beroperasi sebelum memiliki izin serta memenuhi seluruh ketentuan. “Online itu tidak bayar pajak, hanya oknum yang mengambil keuntungan dan ajang korupsi. Kalau memang pemerintah tidak bisa tegas dalam hal ini, kami akan melakukan protes dan turun ke jalan,” tegasnya.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat sebelumnya mengatakan, pihaknya mulai memberi sinyal terhadap operasional GrabBetor yang kian menjamur di Medan, dengan satu catatan mengantongi izin speksi atas kenderaannya sebelum bergabung ke aplikasi. “Harapan kita, kalau nantinya mereka jadi bergabung atau ditampung di GrabBetor, mereka juga harus punya izin terutama speksi,” katanya, Minggu (27/8).

Dia mengungkapkan, masalah izin speksi merupakan hal paling mendasar yang wajib dipenuhi. Apalagi mengingat dari ribuan betor yang beroperasi di Medan saat ini, baru sekitar 500-an unit saja yang izinnya terdata hidup. “Maunya dari GrabBetor sendiri menampung betor yang sudah berizin. Karena namanya becak yang beroperasi di Medan ini harus punya izin,” katanya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/