34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Jamaah Jangan Bawa Barang Berlebihan

MEDAN- Menjelang kepulangan jamaah haji Kloter 3/MES asal Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (3/9) medatang, petugas Kloter TPHI H Ikhwan Siddiqi, mensosialisasikan kepada para jamaah tentang berat timbangan koper serta jenis jenis barang yang dilarang untuk dibawa, Selasa (28/8) Ketua Kloter 3/MES mengatakan, sebelum penimbangan koper jamaah dilakukan, hari ini akan kita sosialisasikan tentang peraturan ketentuan berat maksimal koper dan barang-barang berbahaya yang dilarang dimasukkan ke dalam koper.

“Ketentuan barang bawaan penerbangan haji, setiap jamaah hanya berhak membawa 1 koper pemberian maskapai penerbangan yang beratnya maksimal 32 kg, dan 1 tas tentengan dengan berat maksimal 7 kg,” katanya.

Ikhwan Siddiqi juga berharap agar para jamaah haji Mandailing Natal tidak diwarnai dengan kelebihan barang bawaan jamaah, dan membawa barang barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan. Dia menyebutkan, jenis barang-barang dilarang untuk dibawa, seperti gunting, gunting kuku dan sebagainya, tidak boleh di dalam tas kabin atau tentengan.

“Kalaupun mau di bawa, itu harus dimasukkan koper besar yang dimasukkan dalam bagasi,” ujarnya.

Ikhwan Siddiqi melanjutkan, demikian juga air zam-zam yang akan dibawa jamaah. Menurutnya, hal itu akan membahayakan keselamatan penerbangan seandainya kemasan air zam-zam itu bocor.

Terkait hal itu, Embarkasi Asrama Haji Medan telah menyiapkan sebanyak 5 liter air zam-zam yang akan diterima oleh setiap jamaah haji. Pada saat jamaah mengikuti manasik haji baik di KUA Kecamatan maupun di Kemenag Mandailing Natal, selalu disampaikan oleh para guru bimbingan manasik haji ketentuan soal barang bawaan ini pada saat pulang.

“Pelaksanaan penimbangan koper jamaah haji akan dilakukan pada tanggal 2 September 2018 pukul 11.00 WAS dan berharap seluruh koper besar telah diletakkan didepan kamar hotel masing masing pada pukul 09.00 WAS,” tegasnya. (man)

MEDAN- Menjelang kepulangan jamaah haji Kloter 3/MES asal Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (3/9) medatang, petugas Kloter TPHI H Ikhwan Siddiqi, mensosialisasikan kepada para jamaah tentang berat timbangan koper serta jenis jenis barang yang dilarang untuk dibawa, Selasa (28/8) Ketua Kloter 3/MES mengatakan, sebelum penimbangan koper jamaah dilakukan, hari ini akan kita sosialisasikan tentang peraturan ketentuan berat maksimal koper dan barang-barang berbahaya yang dilarang dimasukkan ke dalam koper.

“Ketentuan barang bawaan penerbangan haji, setiap jamaah hanya berhak membawa 1 koper pemberian maskapai penerbangan yang beratnya maksimal 32 kg, dan 1 tas tentengan dengan berat maksimal 7 kg,” katanya.

Ikhwan Siddiqi juga berharap agar para jamaah haji Mandailing Natal tidak diwarnai dengan kelebihan barang bawaan jamaah, dan membawa barang barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan. Dia menyebutkan, jenis barang-barang dilarang untuk dibawa, seperti gunting, gunting kuku dan sebagainya, tidak boleh di dalam tas kabin atau tentengan.

“Kalaupun mau di bawa, itu harus dimasukkan koper besar yang dimasukkan dalam bagasi,” ujarnya.

Ikhwan Siddiqi melanjutkan, demikian juga air zam-zam yang akan dibawa jamaah. Menurutnya, hal itu akan membahayakan keselamatan penerbangan seandainya kemasan air zam-zam itu bocor.

Terkait hal itu, Embarkasi Asrama Haji Medan telah menyiapkan sebanyak 5 liter air zam-zam yang akan diterima oleh setiap jamaah haji. Pada saat jamaah mengikuti manasik haji baik di KUA Kecamatan maupun di Kemenag Mandailing Natal, selalu disampaikan oleh para guru bimbingan manasik haji ketentuan soal barang bawaan ini pada saat pulang.

“Pelaksanaan penimbangan koper jamaah haji akan dilakukan pada tanggal 2 September 2018 pukul 11.00 WAS dan berharap seluruh koper besar telah diletakkan didepan kamar hotel masing masing pada pukul 09.00 WAS,” tegasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/