MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menagih pajak Hotel dan Restoran di Kota Medan, khususnya tunggakan-tunggakan pajak hotel dan restoran yang telah menunggak lama dan berjumlah besar.
“Dari data kami, pajak hotel dan restoran yang masih tertunggak ada sekitar Rp18 Miliar. Dengan pemanggilan enam hotel penunggak pajak, hari ini saja kita berhasil menagih Rp1,1 Miliar dari dua hotel yang kooperatif membayar tunggakan kewajibannya. Sementara empat lainnya berjanji membayarnya sesuai jadwal yang disepakati. Total yang dijanjikan itu ada berkisar Rp4 Miliar lebih,” terang Kepala BPPRD Suherman bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua dan Kasidatun Kejari Medan M.Ilham SH MH dan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Medan Ahmad Untung Lubis di ruang kerjanya, Jumat (28/8) sore.
Suherman menegaskan, sebaiknya wajib pajak (WP) yang menunggak segera melakukan pembayaran. Sebab jika masih berlarut-larut, maka KPK dan Kejari Medan akan turun tangan langsung untuk menanganinya. Dikatakannya, tunggakan pajak hotel-hotel ini berentang waktu dan jumlah yang bervariasi.
“Ada yang setahun, bahkan ada juga yang tiga tahun,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua menekankan, bahwa kerjasama ini untuk membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyelamatkan aset dan tagihan piutang pajak.
Dikatakannya, KPK bersama Kejari Medan berfokus untuk mendorong penunggak pajak yang nilainya signifikan untuk memenuhi kewajiban, apalagi pihaknya juga sudah mendapatkan surat kuasa dari Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan.
“Ini kolaborasi BPPRD, KPK dan Kejari. Sejumlah wajib pajak (WP) sudah dipanggil, sebab sesungguhnya mereka sudah menerima pajak yang dititipkan masyarakat untuk disetor ke kas daerah. Sesungguhnya itu bukan pajak, tapi utang. Seharusnya titipan masyarakat itu tidak dicampur mereka dengan uang operasional, sehingga sebenarnya tidak ada alasan mereka untuk menunggak pembayarannya, karena itu memang bukan uang mereka,” urainya.
Selama ini, lanjut Maruli, uang dari masyarakat untuk disetor ke kas daerah tersebut dicampur dengan uang operasional hotel dan restoran. Jadi, ketika harus disetor setiap tanggal 10 bulan berikutnya, pajak hotel dan restoran yang telah dibayarkan oleh pengunjung justru telah terpakai oleh pihak pengelola. Itu pula lah yang menyebabkan keterlambatan penyetoran ke kas daerah. Akhirnya, piutang pajak para pengelola menjadi bertumpuk dan membesar.
“KPK ingin mendorong dan mengakselerasi Pemko Medan serta kejaksaan untuk menagih piutang pajak yang sudah dititipkan masyarakat ke pihak hotel, restoran dan hiburan. Kalau masih membandel, akan ada upaya penegakan hukum, dan ini tidak main-main,” ujarnya.
Maruli Tua menekankan, pencegahan korupsi di sektor pendapatan di Pemko Medan harus berhasil, sebab setiap hari dimonitor kejaksaan dan KPK.
“BPPRD harus serius membenahi kelembagaan, termasuk memastikan tidak ada oknum yang main-main karena menyalahgunakan kewenangan terkait pajak retribusi,” tegasnya.
Kepada Sumut Pos, Kasidatun Kejari Medan M. Ilham SH MH, menambahkan jika kegiatan ini sebagai upaya optimalisasi penyelamatan pendapatan daerah yang mulai tersendat.
“Kejaksaan Negeri Medan sebagai pengacara negara, kami mengoptimalisasikan pembayaran pajak yang tertunggak. Dan hari ini dengan fungsi kami, kami memediasikan hotel-hotel yang pembayaran pajaknya tersendat dengan cara memanggil mereka. Alhamdulillah, hari ini cukup signifikan yang sudah terbayarkan” katanya.
Sedangkan Kabid PBB dan BPHTB Ahmad Untung Lubis menekankan, selain pajak restoran dan hotel, masyarakat yang menunggak pajak PBB juga diminta memenuhi kewajibannya.
“Tidak berbeda dengan pajak Hotel dan Restoran, kami juga menekankan agar para wajib pajak PBB dapat membayarkan kewajibannya secara tepat waktu agar tagihan tidak akan menumpuk dan itu akan sangat membantu diri sendiri,” paparnya.
Berdasarkan data dari dari BPPRD Kota Medan, setidaknya ada 7 Hotel di Kota Medan yang telah menunggu pajak Hotel dan Restorannya dalam jumlah yang terbilang besar. Adapun ke-7 Hotel itu yakni Hotel Novotel Soechi, Hotel Cambridge, Hotel Grand Aston, Hotel Radison, Hotel Garuda Plaza, Hotel Grand Antares dan Hotel Madani.
Dari ke-7 Hotel tersebut, Hotel Novotel Soechi dan Hotel Cambridge telah melunasi tunggakan pajaknya, Jumat (28/8) saat ditagih BPPRD bersama KPK dan Kejari Medan. Sedangkan 5 hotel lainnya berjanji akan membayarnya dengan cara dicicil dua kali. Cicilan pertama akan dibayarkan pada hari ini (31/8) dan cicilan selanjutnya akan dibayarkan pada 30 September 2020.
(map)