25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tolak Ajakan Kawin, IRT Dituduh Gelapkan Rp5,8 M

MEDAN- Seorang ibu rumah tangga yang memiliki paras cantik, Lina Wijaya alias Intan harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/9). Dia didakwa telah melakukan penggelapan uang milik Amran Yunus (68), pengusaha importir asal Medan, sebesar Rp5,8 miliar lebih.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kaswanto SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma SH, terungkap bahwa kasus dugaan penggelapan uang tersebut berawal dari keinginan Amran Yunus menikahi Lina. Amran yang berstatus duda ini meminta Lina menceraikan suaminya dan meninggalkan keluarganya dengan imbalan uang miliaran rupiah.
Zahrul SH, selaku kuasa hukum terdakwa Lina Wijaya, membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam dakwaan JPU Irma SH. “Selaku kuasa hukumnya, saya merasa keberatan atas dakwaan penuntut umum bahwa klien kami telah menipu sebesar Rp5.868 miliar,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (28/9). Dia juga meminta agar jaksa membuktikan pengeluaran korban, Amran Yunus terhadap kliennya Lina.

Meski demikian, diakuinya kalau Amran pernah memberikan uang kepada Lina sebesar Rp3,3 miliar. Namun, uang itu merupakan kompensasi kepada Lina untuk menceraikan suaminya dan menikah dengan Amran.
Zahrul juga menuturkan, kliennya pernah dijanjikan uang Rp15 miliar jika mau menceraikan suaminya. Namun dalam kasus ini, kliennya termakan bujuk rayu korban.

Sedangkan mengenai keterlibatan suami korban, Zahrul membantahnya. Memang saat pertama kali korban mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Lina pada April 2010 lalu, kliennya memakai rekening suaminya, Andi. Namun, Andi sama sekali tidak mengetahui kalau istrinya menerima uang dari Amran yang diduga telah menjalin hubungan asmara. (rud)

MEDAN- Seorang ibu rumah tangga yang memiliki paras cantik, Lina Wijaya alias Intan harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/9). Dia didakwa telah melakukan penggelapan uang milik Amran Yunus (68), pengusaha importir asal Medan, sebesar Rp5,8 miliar lebih.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kaswanto SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma SH, terungkap bahwa kasus dugaan penggelapan uang tersebut berawal dari keinginan Amran Yunus menikahi Lina. Amran yang berstatus duda ini meminta Lina menceraikan suaminya dan meninggalkan keluarganya dengan imbalan uang miliaran rupiah.
Zahrul SH, selaku kuasa hukum terdakwa Lina Wijaya, membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam dakwaan JPU Irma SH. “Selaku kuasa hukumnya, saya merasa keberatan atas dakwaan penuntut umum bahwa klien kami telah menipu sebesar Rp5.868 miliar,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (28/9). Dia juga meminta agar jaksa membuktikan pengeluaran korban, Amran Yunus terhadap kliennya Lina.

Meski demikian, diakuinya kalau Amran pernah memberikan uang kepada Lina sebesar Rp3,3 miliar. Namun, uang itu merupakan kompensasi kepada Lina untuk menceraikan suaminya dan menikah dengan Amran.
Zahrul juga menuturkan, kliennya pernah dijanjikan uang Rp15 miliar jika mau menceraikan suaminya. Namun dalam kasus ini, kliennya termakan bujuk rayu korban.

Sedangkan mengenai keterlibatan suami korban, Zahrul membantahnya. Memang saat pertama kali korban mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Lina pada April 2010 lalu, kliennya memakai rekening suaminya, Andi. Namun, Andi sama sekali tidak mengetahui kalau istrinya menerima uang dari Amran yang diduga telah menjalin hubungan asmara. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/