26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pemko Medan Siapkan Rp924,96 Juta untuk Pelatihan Calon Kepala SD Negeri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, menyoroti adanya 115 Plt kepala sekolah yang merangkap jabatan pada SD Negeri di Kota Medan. Hal tersebut dikemukakan Fraksi PKS di hadapan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/9).

PENDAPAT: Anggota DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKS pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/9).

“Fraksi PKS mendapatkan data, ada 115 Plt Kepala SD Negeri di Medan yang rangkap jabatan,” ungkap Anggota DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, saat membacakan pendapat akhir fraksi.

Rudiawan mengatakan, persoalan ini menjadi masalah berkepanjangan, karena tidak adanya pengganti yang memenuhi persyaratan, yakni memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

“Karena itu, kami Fraksi PKS mendukung program pelatihan calon Kepala SD Negeri, yang dianggarkan sebesar Rp924,96 juta, untuk 100 guru dalam P-APBD 2021,” tuturnya.

Selain itu, Fraksi PKS juga menemukan data, ada 9 SMP Negeri yang kepala sekolahnya masih Plt. Mereka meminta agar Pemko Medan melalui Disdik Kota Medan, segera melantiknya menjadi kepala sekolah definitif. Karena berdasarkan data di dinas terkait, SDM-nya sudah memadai.

Apalagi, lanjut Rudiawan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, di pasal 15, menyatakan, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan.

“Beban kerja kepala sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. Karena itu, jika kepala sekolah rangkap jabatan, maka kualitas pendidikan tidak bisa diwujudkan sesuai dengan visi dan misi sekolah,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, menyoroti adanya 115 Plt kepala sekolah yang merangkap jabatan pada SD Negeri di Kota Medan. Hal tersebut dikemukakan Fraksi PKS di hadapan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/9).

PENDAPAT: Anggota DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKS pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/9).

“Fraksi PKS mendapatkan data, ada 115 Plt Kepala SD Negeri di Medan yang rangkap jabatan,” ungkap Anggota DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, saat membacakan pendapat akhir fraksi.

Rudiawan mengatakan, persoalan ini menjadi masalah berkepanjangan, karena tidak adanya pengganti yang memenuhi persyaratan, yakni memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

“Karena itu, kami Fraksi PKS mendukung program pelatihan calon Kepala SD Negeri, yang dianggarkan sebesar Rp924,96 juta, untuk 100 guru dalam P-APBD 2021,” tuturnya.

Selain itu, Fraksi PKS juga menemukan data, ada 9 SMP Negeri yang kepala sekolahnya masih Plt. Mereka meminta agar Pemko Medan melalui Disdik Kota Medan, segera melantiknya menjadi kepala sekolah definitif. Karena berdasarkan data di dinas terkait, SDM-nya sudah memadai.

Apalagi, lanjut Rudiawan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, di pasal 15, menyatakan, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan.

“Beban kerja kepala sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. Karena itu, jika kepala sekolah rangkap jabatan, maka kualitas pendidikan tidak bisa diwujudkan sesuai dengan visi dan misi sekolah,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/