31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pemko Segera Kembalikan Kelebihan PPJ ke PLN

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan segera mengembalikan kelebihan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp463.898 juta ke PT PLN (Persero) Area Medan.  “Akan dikembalikan secepatnya dari kas daerah ke PLN. Sedangkan untuk pengembalian uang kepada pelanggan dimenej PT PLN,” ujar Wali Kota Medan, Rahudman Harahap usai melakukan penandatanganan MoU Pemko Medan dengan PT PLN tentang PPJ di ruang Wali Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Selasa (8/12).

Dijelaskan Rahudman, pihaknya memastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan dalam pengembalian PPJ karena dilakukan secara tunai dari kas negara ke pihak PLN Medan. Selain itu ditahun ini juga, Pemko akan melakukan penambahan penerangan lampu jalan disekitar jalan layang Amplas dan lainnya.

Diketahui sebelumnya, sekitar 26395 pelanggan pra bayar PT PLN tetap membayar tagihan PPJ sebesar 10% sesuai Perda No 12 tahun 2003, meski sudah ada revisi terhadap Perda tersebut yang menurunkan PPJ sebesar 7,5% dan diatur dalam Perda Nomor 16 tahun 2011. Dimana kelebihan dana PPJ yang terjadi dari Maret hingga November 2012 ini, sudah diserahkan PT PLN ke Pemko Medan sebesar Rp463.898 juta.

Ditempat yang sama, Manager PT PLN Area Medan, Haris Nasution, mengakui, ada kelebihan dana masuk dalam Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) karena revisi Perda PPJ tersebut belum ter-update oleh sistem PT PLN pusat khususnya terhadap pelanggan pra bayar.

“Tapi mulai Desember 2012, semua masalah ini sudah clear dengan sistem sesuai Perda PPJ yang baru. Dan kita juga sudah membahas teknis pengembaliannya kepada pelanggan ke pusat dengan 2 opsi yakni dalam bentuk uang atau voucher,” ucapnya.

Untuk kelebihan dana PPJ ini, diungkapkannya, mencapai sekitar Rp463 juta di Area Medan dari 24 ribu pelanggan dari pembayaran PPJ sejak Maret hingga November 2012. Jadi, dari Maret 2011 hingga November 2012 nilai PPJ yang berhasil dihimpun dari pelanggan prabayar 26.395 itu sekitar Rp 2,877 miliar atau mengalami kelebihan sekitar 2,5%. Padahal kalau pelanggan membayar sesuai PPJ 7,5 % hanya terkumpul Rp2,413 miliar.

“Selisihnya inilah yang jadi masalah atau kelebihan pembayaran sekitar Rp 463.898.059. Namun dana tersebut tidak ada di tangan PLN, namun telah diserahkan ke Pemko Medan seperti biasanya dengan rata-rata pembayaran Rp 12 miliar,” rincinya.

Sementara Ketua Komisi C A Hie mengaku, membuka pengaduan umum masyarakat yang tagihan listriknya masih ditetapkan PPJ 10 persen.”Meskipun PLN sampaikan ini hanya prabayar, saya juga buka pengaduan buat masyarakat lainnya. Sehingga semuanya bisa clear ,” ucap A Hie.  (gus)

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan segera mengembalikan kelebihan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp463.898 juta ke PT PLN (Persero) Area Medan.  “Akan dikembalikan secepatnya dari kas daerah ke PLN. Sedangkan untuk pengembalian uang kepada pelanggan dimenej PT PLN,” ujar Wali Kota Medan, Rahudman Harahap usai melakukan penandatanganan MoU Pemko Medan dengan PT PLN tentang PPJ di ruang Wali Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Selasa (8/12).

Dijelaskan Rahudman, pihaknya memastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan dalam pengembalian PPJ karena dilakukan secara tunai dari kas negara ke pihak PLN Medan. Selain itu ditahun ini juga, Pemko akan melakukan penambahan penerangan lampu jalan disekitar jalan layang Amplas dan lainnya.

Diketahui sebelumnya, sekitar 26395 pelanggan pra bayar PT PLN tetap membayar tagihan PPJ sebesar 10% sesuai Perda No 12 tahun 2003, meski sudah ada revisi terhadap Perda tersebut yang menurunkan PPJ sebesar 7,5% dan diatur dalam Perda Nomor 16 tahun 2011. Dimana kelebihan dana PPJ yang terjadi dari Maret hingga November 2012 ini, sudah diserahkan PT PLN ke Pemko Medan sebesar Rp463.898 juta.

Ditempat yang sama, Manager PT PLN Area Medan, Haris Nasution, mengakui, ada kelebihan dana masuk dalam Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) karena revisi Perda PPJ tersebut belum ter-update oleh sistem PT PLN pusat khususnya terhadap pelanggan pra bayar.

“Tapi mulai Desember 2012, semua masalah ini sudah clear dengan sistem sesuai Perda PPJ yang baru. Dan kita juga sudah membahas teknis pengembaliannya kepada pelanggan ke pusat dengan 2 opsi yakni dalam bentuk uang atau voucher,” ucapnya.

Untuk kelebihan dana PPJ ini, diungkapkannya, mencapai sekitar Rp463 juta di Area Medan dari 24 ribu pelanggan dari pembayaran PPJ sejak Maret hingga November 2012. Jadi, dari Maret 2011 hingga November 2012 nilai PPJ yang berhasil dihimpun dari pelanggan prabayar 26.395 itu sekitar Rp 2,877 miliar atau mengalami kelebihan sekitar 2,5%. Padahal kalau pelanggan membayar sesuai PPJ 7,5 % hanya terkumpul Rp2,413 miliar.

“Selisihnya inilah yang jadi masalah atau kelebihan pembayaran sekitar Rp 463.898.059. Namun dana tersebut tidak ada di tangan PLN, namun telah diserahkan ke Pemko Medan seperti biasanya dengan rata-rata pembayaran Rp 12 miliar,” rincinya.

Sementara Ketua Komisi C A Hie mengaku, membuka pengaduan umum masyarakat yang tagihan listriknya masih ditetapkan PPJ 10 persen.”Meskipun PLN sampaikan ini hanya prabayar, saya juga buka pengaduan buat masyarakat lainnya. Sehingga semuanya bisa clear ,” ucap A Hie.  (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/