24 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Pasar Aksara Berada di Deliserdang, Retribusi Tetap Dikelola Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan, Pasar Aksara yang baru saja diresmikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Selasa (27/9) tetap akan dikelola oleh Pemko Medan melalui PUD Pasar Kota Medan, meskipun pasar tersebut berada di Jalan Masjid, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Pasar Aksara adalah pasar milik Pemko Medan dibawah naungan PUD Pasar. Maka tentu pengelolaannya akan dilakukan oleh PUD Pasar Kota Medan, meskipun Pasar Aksara yang baru ini terletak di wilayah Kabupaten Deliserdang,” ucap Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno SE kepada Sumut Pos, Rabu (28/9).

Dengan begitu, kata Suwarno, pengutipan retribusi juga akan dilakukan oleh PUD Pasar Kota Medan. Dengan kata lain, retribusi yang dikutip dari Pasar Aksara akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan melalui PUD Pasar. “Dan hal ini telah disepakati dengan Pemkab Deliserdang. Alhamdulillah, terjalin kerja sama yang baik,” ujarnya.

Sementara untuk pengelolaan sampah, kata Suwarno, juga akan dikelola oleh Pemko Medan, termasuk untuk pengutipan retribusi sampah yang ada di Pasar Aksara.

Terkait sampah yang selama ini diangkut oleh pihak kecamatan di Kota Medan, sementara Pasar Aksara tidak berada di salah satu kecamatan di Kota Medan, Suwarno mengaku telah memikirkan pola pengelolaan dan proses pengangkutannya.

Ia pun menyadari bahwa lokasi Pasar Aksara bukan di wilayah administratif Pemko Medan, sehingga diperlukan kolaborasi yang serius akan hal itu. “Pasar Aksara ini kan masih baru. Kita akan koordinasi dulu pengelolaan sampahnya dengan Dinas Kebersihan. Apakah Dinas Kebersihannya langsung yang mengangkut, pihak kecamatan Kota Medan yang terdekat dengan Pasar Akbar atau mungkin ada kebijakan lain,” katanya.

Namun yang pasti, kata Suwarno, pengelolaan sampah dan retribusinya tidak dikelola oleh Kabupaten Deliserdang, melainkan dikelola oleh Pemko Medan sendiri, baik itu PUD Pasar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, ataupun kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Begitu pun kita akan koordinasi lagi dengan Pemkab Deliserdang, karena lokasi Pasar Aksara ini di wilayah mereka. Banyak hal yang akan kita koordinasikan, termasuk soal akses jalan ke Pasar Aksara ini yang perlu diperhatikan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan, Pasar Aksara yang baru saja diresmikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Selasa (27/9) tetap akan dikelola oleh Pemko Medan melalui PUD Pasar Kota Medan, meskipun pasar tersebut berada di Jalan Masjid, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Pasar Aksara adalah pasar milik Pemko Medan dibawah naungan PUD Pasar. Maka tentu pengelolaannya akan dilakukan oleh PUD Pasar Kota Medan, meskipun Pasar Aksara yang baru ini terletak di wilayah Kabupaten Deliserdang,” ucap Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno SE kepada Sumut Pos, Rabu (28/9).

Dengan begitu, kata Suwarno, pengutipan retribusi juga akan dilakukan oleh PUD Pasar Kota Medan. Dengan kata lain, retribusi yang dikutip dari Pasar Aksara akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan melalui PUD Pasar. “Dan hal ini telah disepakati dengan Pemkab Deliserdang. Alhamdulillah, terjalin kerja sama yang baik,” ujarnya.

Sementara untuk pengelolaan sampah, kata Suwarno, juga akan dikelola oleh Pemko Medan, termasuk untuk pengutipan retribusi sampah yang ada di Pasar Aksara.

Terkait sampah yang selama ini diangkut oleh pihak kecamatan di Kota Medan, sementara Pasar Aksara tidak berada di salah satu kecamatan di Kota Medan, Suwarno mengaku telah memikirkan pola pengelolaan dan proses pengangkutannya.

Ia pun menyadari bahwa lokasi Pasar Aksara bukan di wilayah administratif Pemko Medan, sehingga diperlukan kolaborasi yang serius akan hal itu. “Pasar Aksara ini kan masih baru. Kita akan koordinasi dulu pengelolaan sampahnya dengan Dinas Kebersihan. Apakah Dinas Kebersihannya langsung yang mengangkut, pihak kecamatan Kota Medan yang terdekat dengan Pasar Akbar atau mungkin ada kebijakan lain,” katanya.

Namun yang pasti, kata Suwarno, pengelolaan sampah dan retribusinya tidak dikelola oleh Kabupaten Deliserdang, melainkan dikelola oleh Pemko Medan sendiri, baik itu PUD Pasar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, ataupun kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Begitu pun kita akan koordinasi lagi dengan Pemkab Deliserdang, karena lokasi Pasar Aksara ini di wilayah mereka. Banyak hal yang akan kita koordinasikan, termasuk soal akses jalan ke Pasar Aksara ini yang perlu diperhatikan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/