26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

JR Saragih Belum Disentuh

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk mempercepat proses hukum terhadap Bupati Simalungun JR Saragih. Tentu, ini terkait kasus-kasus yang diduga dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun tersebut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang diketahui pernah membongkar kasus dugaan suap Bupati Simalungun JR Saragih terhadap hakim MK, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (28/10), menegaskan kalau dirinya telah memenuhi kewajibannya untuk mengungkap pelanggaran.

Namun, saat ini persoalannya terletak pada KPK. Dan itu juga dikemukakannya, ketika ditanya mengenai dugaan suap JR Saragih terhadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta.

“Saya tidak tahu perkembangannya karena hal itu adalah wewenang KPK. Kewajiban saya hanya melaporkan, soal tindakan hukum itu urusan KPK,” jawabnya.

Saat ditanya sikapnya atas lambannya proses hukum terhadap JR Saragih di tangan KPK, Mahfud MD sebagai pribadi maupun orang MK tidak memiliki atau memberi sikap apapun. “Tak ada sikap. Terserah saja, karena bukan urusan saya lagi,” katanya.
Sementara itu, Humas KPK Johan Budi enggan menjawab konfirmasi yang diajukan melalui layanan pesan singkat.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga menegaskan, KPK dalam hal ini harus mempercepat proses hukum JR Saragih, berdasarkan laporan dan data yang diterima KPK demi tegaknya hukum di tanah air.

“Sesuai dengan laporan yang ada, KPK sebaiknya segera menindaklanjutinya. Dan KPK harus terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Agar secepatnya mendapat kepastian hukum, dalam kasus-kasus yang ditangani,” tegasnya.

Diketahui, beberapa kasus yang menyeret-nyeret nama Bupati Simalungun JR Saragih dan telah dilaporkan ke KPK antara lain, dugaan korupsi JR Saragih dan Binton Tindaon, disinyalir telah merugikan negara atas APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar lebih. Diantaranya, selisih Dana Alokasi Umum (DAU) Rp31 miliar lebih, selisih Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp8 miliar lebih, selisih Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rp5,9 miliar lebih, tunjangan profesi guru sebanyak 69 orang Rp1 miliar lebih, dan dugaan pengalihan insentif guru non PNS Rp1,2 miliar.

Selain itu, ada juga dugaan suap terhadap Ketua Pokja KPU Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta kasus dugaan suap ke salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).(ari)

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk mempercepat proses hukum terhadap Bupati Simalungun JR Saragih. Tentu, ini terkait kasus-kasus yang diduga dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun tersebut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang diketahui pernah membongkar kasus dugaan suap Bupati Simalungun JR Saragih terhadap hakim MK, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (28/10), menegaskan kalau dirinya telah memenuhi kewajibannya untuk mengungkap pelanggaran.

Namun, saat ini persoalannya terletak pada KPK. Dan itu juga dikemukakannya, ketika ditanya mengenai dugaan suap JR Saragih terhadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta.

“Saya tidak tahu perkembangannya karena hal itu adalah wewenang KPK. Kewajiban saya hanya melaporkan, soal tindakan hukum itu urusan KPK,” jawabnya.

Saat ditanya sikapnya atas lambannya proses hukum terhadap JR Saragih di tangan KPK, Mahfud MD sebagai pribadi maupun orang MK tidak memiliki atau memberi sikap apapun. “Tak ada sikap. Terserah saja, karena bukan urusan saya lagi,” katanya.
Sementara itu, Humas KPK Johan Budi enggan menjawab konfirmasi yang diajukan melalui layanan pesan singkat.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga menegaskan, KPK dalam hal ini harus mempercepat proses hukum JR Saragih, berdasarkan laporan dan data yang diterima KPK demi tegaknya hukum di tanah air.

“Sesuai dengan laporan yang ada, KPK sebaiknya segera menindaklanjutinya. Dan KPK harus terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Agar secepatnya mendapat kepastian hukum, dalam kasus-kasus yang ditangani,” tegasnya.

Diketahui, beberapa kasus yang menyeret-nyeret nama Bupati Simalungun JR Saragih dan telah dilaporkan ke KPK antara lain, dugaan korupsi JR Saragih dan Binton Tindaon, disinyalir telah merugikan negara atas APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar lebih. Diantaranya, selisih Dana Alokasi Umum (DAU) Rp31 miliar lebih, selisih Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp8 miliar lebih, selisih Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rp5,9 miliar lebih, tunjangan profesi guru sebanyak 69 orang Rp1 miliar lebih, dan dugaan pengalihan insentif guru non PNS Rp1,2 miliar.

Selain itu, ada juga dugaan suap terhadap Ketua Pokja KPU Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta kasus dugaan suap ke salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/