26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kami tak Main-main Tangani Korupsi

Belakangan ini marak aksi dari elemen masyarakat meributi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan, hampir setiap hari ma syarakat mendatangi kantor Kejatisu mendesak para pejabat yang terlibat korupsi segera ditangkap dan diadili Lantas, sudah seperti apa penanganan kasus-kasus dugaan koprupsi yang telah dilaporkan ke Kejatisu? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Rudiansyah dengan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu Jufri Nasution SH, Rabu (26/10) lalu.

Sejauh ini, berapa perkara korupsi yang ditangani Kejatisu?
Banyak yang kita tangani. Hampir setiap laporan masyarakat kita tindak lanjuti. Namun demikian, untuk mengungkap kasus korupsi ini memakan waktu yang cukup lama. Kita harus benar-benar teliti untuk mencari bukti permulaan yang cukup bahwa kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat ini bisa dilanjutkan atau tidak. Ada kerugian negara atau tidak dan sebagainya.

Seperti apa kriteria kasus dugaan korupsi yang bisa ditangani Kejatisu?
Sesuai surat edaran Kajagung RI, penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani di tingkat propinsi (Kejatisu) ini paling tidak di atas Rp4 miliar. Kalau untuk tingkat ratusan juta atapun puluhan juta, kita serahkan penyelidikannya ke Kejari masing-masing daerah.

Bagaimana komitmen Kejatisu dalam memberantas korupsi di Sumut?
Kita tetap komitmen dalam penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Tapi kita minta pada masyarakat untuk tetap percaya pada Kejatisu untuk segera menuntaskan segala korupsi yang terjadi di Sumut. Kita tidak berani main-main dalam menangani perkara korupsi ini, karena perkara korupsi ini menjadi prioritas utama kita sesuai dengan intruksi pimpinan.

Idealnya, berapa lama untuk mengungkap perkara korupsi?
Pengungkapan kasus korupsi paling cepat 3 bulan, bahkan bisa lebih. Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini juga tidak sedikit anggaran yang kita keluarkan termasuk untuk biaya operasional penyelidikan, penyidikan hingga sampai proses peradilan.(rud)

Belakangan ini marak aksi dari elemen masyarakat meributi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan, hampir setiap hari ma syarakat mendatangi kantor Kejatisu mendesak para pejabat yang terlibat korupsi segera ditangkap dan diadili Lantas, sudah seperti apa penanganan kasus-kasus dugaan koprupsi yang telah dilaporkan ke Kejatisu? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Rudiansyah dengan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu Jufri Nasution SH, Rabu (26/10) lalu.

Sejauh ini, berapa perkara korupsi yang ditangani Kejatisu?
Banyak yang kita tangani. Hampir setiap laporan masyarakat kita tindak lanjuti. Namun demikian, untuk mengungkap kasus korupsi ini memakan waktu yang cukup lama. Kita harus benar-benar teliti untuk mencari bukti permulaan yang cukup bahwa kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat ini bisa dilanjutkan atau tidak. Ada kerugian negara atau tidak dan sebagainya.

Seperti apa kriteria kasus dugaan korupsi yang bisa ditangani Kejatisu?
Sesuai surat edaran Kajagung RI, penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani di tingkat propinsi (Kejatisu) ini paling tidak di atas Rp4 miliar. Kalau untuk tingkat ratusan juta atapun puluhan juta, kita serahkan penyelidikannya ke Kejari masing-masing daerah.

Bagaimana komitmen Kejatisu dalam memberantas korupsi di Sumut?
Kita tetap komitmen dalam penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Tapi kita minta pada masyarakat untuk tetap percaya pada Kejatisu untuk segera menuntaskan segala korupsi yang terjadi di Sumut. Kita tidak berani main-main dalam menangani perkara korupsi ini, karena perkara korupsi ini menjadi prioritas utama kita sesuai dengan intruksi pimpinan.

Idealnya, berapa lama untuk mengungkap perkara korupsi?
Pengungkapan kasus korupsi paling cepat 3 bulan, bahkan bisa lebih. Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini juga tidak sedikit anggaran yang kita keluarkan termasuk untuk biaya operasional penyelidikan, penyidikan hingga sampai proses peradilan.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/