25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tenaga Honorer Mengadu ke DPRD Medan

MEDAN-Pernyataan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Eko Prasojo soal pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menuai kritik. Pun, pernyataan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe, soal manipulasi data pengusulan tenaga honorer tak lepas dari protes.

Dua pernyataan di atas dimuat Harian Sumut Pos dalam dua hari berturut, edisi Kamis (27/10) dan Jumat (28/10). Berangkat dari pemuatan itulah, Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolahn
Negeri-SKPD (FKTHSN-SKPD) mengadu ke Komisi A DPRD Medan, Jumat (28/10). Intinya, segenap tenaga honorer Kota Medan merasa keberatan dengan pernyataan tersebut. “Seperti yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo yang menyatakan, pemerintah harus konsekuen atas kesepakatan dengan DPR RI dengan pemerintah,” tegas Ketua FKTHSN-SKPD Kota Medan, Andi Surbakti.

Andi juga tidak bisa menutupi kekecewaanya terkait pernyataan soal manipulasi data yang digaungkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe. “Mengenai manipulasi data itu, tenaga honorer ini ada kategori I dan II. Yang kategori I data yang ada jelas, dan telah mengikuti verifikasi. Jadi, tidak benar tenaga honorer kategori I dimanipulasi,” tambahnya.

Selain itu, sambung Andi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Ke-2 dari PP No 48 Tahun 2005 yang merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI, sudah dibahas di sidang kabinet terbatas dan presiden menyatakan, tidak ada persoalan, tinggal menunggu untuk ditandatangani.

Menurut Andi, manipulasi data di tenaga honorer kategori I kemungkinannya sangat kecil. “Hal ini berdasarkan proses yang sudah dilakukan diawali dari Surat Edaran (SE) Menpan No 5 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 20 Tahun 2010, maka dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Sekretaris Negara (Sekneg), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menpan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang hasilnya tinggal menunggu keluarnya PP yang baru, untuk diumumkan. Jadi jelas, tidak ada manipulasi di data honorer Kategori I,” urai Andi.

Kritikan yang sama juga dikemukakan anggota Komisi A DPRD Sumut Alamsyah Hamdani. Politisi Fraksi PDI P Sumut tersebut mempertanyakan, jika memang terjadi manipulasi data seperti yang dikemukakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe tersebut, harusnya ada sikap yang dilakukan. “Kalau memang seperti itu, buktikanlah. Jangan hanya ngomong. Jangan pada akhirnya membuat resah masyarakat dan terutama tenaga honorer di daerah,” tegasnya. (ari)

MEDAN-Pernyataan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Eko Prasojo soal pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menuai kritik. Pun, pernyataan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe, soal manipulasi data pengusulan tenaga honorer tak lepas dari protes.

Dua pernyataan di atas dimuat Harian Sumut Pos dalam dua hari berturut, edisi Kamis (27/10) dan Jumat (28/10). Berangkat dari pemuatan itulah, Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolahn
Negeri-SKPD (FKTHSN-SKPD) mengadu ke Komisi A DPRD Medan, Jumat (28/10). Intinya, segenap tenaga honorer Kota Medan merasa keberatan dengan pernyataan tersebut. “Seperti yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo yang menyatakan, pemerintah harus konsekuen atas kesepakatan dengan DPR RI dengan pemerintah,” tegas Ketua FKTHSN-SKPD Kota Medan, Andi Surbakti.

Andi juga tidak bisa menutupi kekecewaanya terkait pernyataan soal manipulasi data yang digaungkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe. “Mengenai manipulasi data itu, tenaga honorer ini ada kategori I dan II. Yang kategori I data yang ada jelas, dan telah mengikuti verifikasi. Jadi, tidak benar tenaga honorer kategori I dimanipulasi,” tambahnya.

Selain itu, sambung Andi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Ke-2 dari PP No 48 Tahun 2005 yang merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI, sudah dibahas di sidang kabinet terbatas dan presiden menyatakan, tidak ada persoalan, tinggal menunggu untuk ditandatangani.

Menurut Andi, manipulasi data di tenaga honorer kategori I kemungkinannya sangat kecil. “Hal ini berdasarkan proses yang sudah dilakukan diawali dari Surat Edaran (SE) Menpan No 5 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 20 Tahun 2010, maka dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Sekretaris Negara (Sekneg), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menpan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang hasilnya tinggal menunggu keluarnya PP yang baru, untuk diumumkan. Jadi jelas, tidak ada manipulasi di data honorer Kategori I,” urai Andi.

Kritikan yang sama juga dikemukakan anggota Komisi A DPRD Sumut Alamsyah Hamdani. Politisi Fraksi PDI P Sumut tersebut mempertanyakan, jika memang terjadi manipulasi data seperti yang dikemukakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gafar Patappe tersebut, harusnya ada sikap yang dilakukan. “Kalau memang seperti itu, buktikanlah. Jangan hanya ngomong. Jangan pada akhirnya membuat resah masyarakat dan terutama tenaga honorer di daerah,” tegasnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/