30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga tak Butuh Janji

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN- Masyarakat Sari Rejo telah jenuh dengan janji-janji yang diberikan Pemko Medan. Karenanya, mereka menuntut realisasi dari janji yang diumbar Pemko Medan terkait penyelesaian sengketa tanah mereka.

Demikian dikatakan Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Jum’at (28/10) menyikapi pertemuan antara tim Markas Besar (Mabes) TNI AU dengan Pemko Medan, pada Kamis siang (27/10) lalu, yang membahas sengketa tanah Sari Rejo.

“Masyarakat tidak paham dengan janji politik. Yang mereka pahami, janji adalah utang dan harus dilunasi. Dari Juni, September dan bahkan akhir tahun ini katanya akan selesai. Tapi, belum juga terselesaikan. Kembali lagi masyarakat hanya berharap, kalau janji kali ini bisa ditepati,” tegasnyan
Bahkan, sambung Riwayat, beberapa waktu lalu, masyarakat juga sempat beruyapa datang ke Balai Kota Medan guna menemui Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk mempertanyakan perkembangan sengketa tanah tersebut, namun sayang Wali Kota Medan tidak di tempat.

“Sebelum dan sesudah resepsi putranya, kami sudah empat kali menemui wali kota. Tapi, dia (Rahudman, red) tidak ada di kantornya. Kami dengar, katanya dia sudah balik ke Medan waktu itu. Tapi nggak ada. Apa karena agendanya yang padat?,” katanya.
Intinya, sambung Riwayat, masyarakat sudah jenuh dan berharap masalah ini bisa segera terselesaikan, karena penantian masyarakat sudah sangat panjang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengaku mendukung upaya Pemko Medan menyelesaikan sengketa tanah Sari Rejo tahun ini. Namun, dia meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan agar berhati nurani menyikapi status tanah Sari Rejo tersebut.

Menurut Burhanuddin, pemko seharusnya jauh-jauh hari sebelum melakukan kesepakatan dengan TNI AU harus mementingkan hak-hak masyarakat yang dituangkan ke dalam MoU dan memberitahukan kepada masyarakat.

“Warga Sari rejo sudah memenuhi empat unsur kepemilikan tanah mereka. Dari kepemilikan Surat Keterangan (SK) tanah, penguasaan secara langsung dengan membayar PBB, pernyataan dari pemerintah serta batas-batas yang jelas,” bebernya.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, apa yang dilakukan pemko adalah hal yang wajar dan Wali Kota Medan Rahudman Harahap harus benar-benar memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Wali Kota Medan harus memperjuangkan seluruh hak-hak masyarakat Sari Rejo,” katanya singkat.(adl)

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN- Masyarakat Sari Rejo telah jenuh dengan janji-janji yang diberikan Pemko Medan. Karenanya, mereka menuntut realisasi dari janji yang diumbar Pemko Medan terkait penyelesaian sengketa tanah mereka.

Demikian dikatakan Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Jum’at (28/10) menyikapi pertemuan antara tim Markas Besar (Mabes) TNI AU dengan Pemko Medan, pada Kamis siang (27/10) lalu, yang membahas sengketa tanah Sari Rejo.

“Masyarakat tidak paham dengan janji politik. Yang mereka pahami, janji adalah utang dan harus dilunasi. Dari Juni, September dan bahkan akhir tahun ini katanya akan selesai. Tapi, belum juga terselesaikan. Kembali lagi masyarakat hanya berharap, kalau janji kali ini bisa ditepati,” tegasnyan
Bahkan, sambung Riwayat, beberapa waktu lalu, masyarakat juga sempat beruyapa datang ke Balai Kota Medan guna menemui Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk mempertanyakan perkembangan sengketa tanah tersebut, namun sayang Wali Kota Medan tidak di tempat.

“Sebelum dan sesudah resepsi putranya, kami sudah empat kali menemui wali kota. Tapi, dia (Rahudman, red) tidak ada di kantornya. Kami dengar, katanya dia sudah balik ke Medan waktu itu. Tapi nggak ada. Apa karena agendanya yang padat?,” katanya.
Intinya, sambung Riwayat, masyarakat sudah jenuh dan berharap masalah ini bisa segera terselesaikan, karena penantian masyarakat sudah sangat panjang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengaku mendukung upaya Pemko Medan menyelesaikan sengketa tanah Sari Rejo tahun ini. Namun, dia meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan agar berhati nurani menyikapi status tanah Sari Rejo tersebut.

Menurut Burhanuddin, pemko seharusnya jauh-jauh hari sebelum melakukan kesepakatan dengan TNI AU harus mementingkan hak-hak masyarakat yang dituangkan ke dalam MoU dan memberitahukan kepada masyarakat.

“Warga Sari rejo sudah memenuhi empat unsur kepemilikan tanah mereka. Dari kepemilikan Surat Keterangan (SK) tanah, penguasaan secara langsung dengan membayar PBB, pernyataan dari pemerintah serta batas-batas yang jelas,” bebernya.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, apa yang dilakukan pemko adalah hal yang wajar dan Wali Kota Medan Rahudman Harahap harus benar-benar memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Wali Kota Medan harus memperjuangkan seluruh hak-hak masyarakat Sari Rejo,” katanya singkat.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/