Dalam Perda Kota Medan No 6 Tahun 1988, setidaknya tercatat ada sekitar 42 cagar budaya yang tersebar di seluruh Kota Medan. Namun, pada Perda Kota Medan yang baru diparipurnakan pada sekira Juli 2012 lalu, diterangkan bangunan yang usianya di atas 50 tahun sudah masuk dalam kategori cagar budaya.
Itu dikemukakan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Medan, Ilhamsyah. “Kalau menurut Perda No 6 tahun 1988, ada 42 bangunan tua yang dilindungi. Tapi kalau menurut Perda cagar budaya tahun 2012, bangunan di atas 50 tahun itu masuk cagar budaya,” ungkap politisi dari Fraksi Golkar DPRD Medan ini.
Disebutkannya, sejumlah bangunan di seputaran Kawasan Kesawan Medan, masuk sebagai cagar budaya atau heritages Kota Medan. Selain itu, Kantor Wali Kota atau Balai Kota Medan, juga menjadi salah satunya selain Gedung Bank Indonesia (BI) dan Gedung Kantor Pos Medan. Rumah Tjong A Fie, Mesjid Raya Al Mashun Medan, Taman Sri Deli, Istana Maimun dan sejumlah gedung lainnya, juga menjadi heritages Kota Medan.
Maka dari itu, imbuhnya, bila ada yang berniat ingin merubuhkan cagar budaya yang ada, maka harus tetap merujuk pada Perda Cagar Budaya Kota Medan. “Kan sudah ada perda tentang kawasan heritages atau tentang bangunan tua. Kalau membongkar bangunan tua ada syarat-syaratnya sesuai perda kita,” tegasnya lagi.
Penghargaan untuk Pemilik Bangunan Bersejarah
Diketahui, DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya menjadi Perda dalam sidang paripurna sekira Juli lalu. Kemudian, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menyiapkan aturan turunan yang mengatur sanksi pidana bagi yang merusak peninggalan bersejarah atau cagar budaya tersebut.
“Sanksi disiapkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal) atau lainnya. Nanti dilihat sesuai dengan kebutuhan,” kata Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin seusai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Medan waktu itu.
Ditegaskannya, Perda ini wajib dipatuhi seluruh pihak, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain sanksi, Pemko akan memberikan penghargaan kepada pemilik bangunan bersejarah yang ada di kota ini. Selama ini, penghargaan bagi mereka dari pemerintah masih sangat minim. Menurutnya, sanksi dan penghargaan perlu disiapkan agar seluruh bangunan bersejarah bisa tetap dipertahankan. “Penghargaan diberikan dengan memudahkan pembayaran retribusi, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB),” ucapnya.
Mengenai jumlah bangunan bersejarah yang ada saat ini, Pemko akan bekerja sama dengan Badan Warisan Sejarah (BWS) untuk melakukan pendataan. Karena data yang dimiliki Pemko dan BWS selama ini berbeda.
Ketua Panitia Khusus Pelestarian Bangunan dan Cagar Budaya Kota Medan Landen Marbun menyambut baik terbitnya perda ini. Sebelum menyiapkan langkah-langkah berikutnya, dia menyarankan agar Pemko dan dinas terkait melakuan pendataan lokasi bangunan bersejarah di tiap kecamatan. BWS mencatat, jumlah bangunan sejarah atau cagar budaya yang ada di Kota Medan saat ini mencapai 600 unit.
Namun fakta di lapangan belum tentu sebanyak itu karena sudah ada yang diruntuhkan atau berganti gedung. Karena itu, pendataan penting agar diketahui berapa banyak sebenarnya aset peninggalan bersejarah yang dimiliki Pemko. Jika jumlahnya sudah bisa dipastikan, tentu lebih mudah menentukan langkah-langkah untuk menjaga atau melestarikan peninggalan bersejarah tersebut. (ari)