26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jadwal Ujian SKD CASN Pemprovsu Belum Juga Keluar, Sering-sering Lihat Website

Ombudsman Buka Pos Pengaduan

Demi mencegah kecurangan dan menjaga hak-hak pelamar, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka pos pengaduan dan pengawasan selama proses penerimaan dan seleksi CASN 2018. Selama pos pengaduan ini dibuka, Ombudsman sudah menerima 27 laporan dari pelamar CASN 2018 di Sumut, seperti pelamar di Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Nias Selatan, dan Langkat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebutkan, untuk pengaduan pelamar CASN di Kota Medan sudah mereka sampaikan ke BKD Kota Medan. Sedangkan untuk Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, dan Langkat sedang dilakukan komunikasi secara berkelanjutan. “Sudah ditindaklanjuti. Tim saya sudah ke BKD dimasing-masing wilayah.

Dari Medan ke BKD Medan. Kalau untuk daerah, ini masih kita komunikasi,” jelas Abyadi.

Namun, dia mengaku kecewa dengan panita pelaksana penerimaan CASN di Pemkab Nias Selatan (Nisel). Menurutnya, panitia di sana terkesan menutup diri.

Disebutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima dua laporan dari Nisel. Atas laporan itu, Ombudsman Perwakilan Sumut mencoba melakukan klarifikasi langsung ke pihak terkait di Pemkab Nias. Namun, tidak bisa dihubungi. “Karena jaraknya jauh, tak mungkin kita ke sana. Dengan waktu yang singkat, kalau kita ke sana (Nisel) sudah habis waktu kita. Jadi, Ombudsman cuma melakukan klarifikasi via telepon,” jelas Abyadi kepada Sumut Pos, Minggu (28/10) siang.

Disebutnya, beberapa nomor kontak pejabat di Pemkab Nisel tak satupun yang bisa dihubungi.

Sayangnya, unit laporan dan pengaduan di Pemkab Nias Selatan pun tidak bisa dihubungi. Ombudsman juga sudah menghubungi beberapa nomor kontak pejabat di sana, untuk mendapatkan nomor tim laporan dan pengaduaannya, yang bertanggungjawab atau panitia CASN itu. Pihak yang berkompeten, termasuk inspektorat dan BKD kita hubungi, tapi tidak bisa dihubungi. Ada 5 sampai 6 nomor kontak, tapi tidak bisa dihubungi,” jelas Abyadi.

Karenanya, dia meminta Pemkab Nisel dan panitia penerimaan CASN Nisel untuk tidak menutup diri. “Mereka tidak bisa menutup diri. Inikan hak orang. Karena, belum tentu pengumuman itu tidak salah. Bisa jadi salah, karena saya melihat berbeda-beda,” katanya.

Menurut Abyadi, seharusnya Pemkab Nisel memberikan klarifikasi kepada pelamarnya.

Bila mana ada kesalahan dalam administrasi agar bisa diperbaiki. Apalagi, itu adalah hak dari pelamar itu sendiri. “JIka memang ada kesalahan dari panitia, kan bisa diklarifikasi. Begitu juga jika pelamar yang salah, kan bisa diberitahu juga. Intinya, kita harus membuka diri. Karena, ini hak orang,” tegas Abyadi. (prn/bal/gus)

Ombudsman Buka Pos Pengaduan

Demi mencegah kecurangan dan menjaga hak-hak pelamar, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka pos pengaduan dan pengawasan selama proses penerimaan dan seleksi CASN 2018. Selama pos pengaduan ini dibuka, Ombudsman sudah menerima 27 laporan dari pelamar CASN 2018 di Sumut, seperti pelamar di Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Nias Selatan, dan Langkat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebutkan, untuk pengaduan pelamar CASN di Kota Medan sudah mereka sampaikan ke BKD Kota Medan. Sedangkan untuk Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, dan Langkat sedang dilakukan komunikasi secara berkelanjutan. “Sudah ditindaklanjuti. Tim saya sudah ke BKD dimasing-masing wilayah.

Dari Medan ke BKD Medan. Kalau untuk daerah, ini masih kita komunikasi,” jelas Abyadi.

Namun, dia mengaku kecewa dengan panita pelaksana penerimaan CASN di Pemkab Nias Selatan (Nisel). Menurutnya, panitia di sana terkesan menutup diri.

Disebutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima dua laporan dari Nisel. Atas laporan itu, Ombudsman Perwakilan Sumut mencoba melakukan klarifikasi langsung ke pihak terkait di Pemkab Nias. Namun, tidak bisa dihubungi. “Karena jaraknya jauh, tak mungkin kita ke sana. Dengan waktu yang singkat, kalau kita ke sana (Nisel) sudah habis waktu kita. Jadi, Ombudsman cuma melakukan klarifikasi via telepon,” jelas Abyadi kepada Sumut Pos, Minggu (28/10) siang.

Disebutnya, beberapa nomor kontak pejabat di Pemkab Nisel tak satupun yang bisa dihubungi.

Sayangnya, unit laporan dan pengaduan di Pemkab Nias Selatan pun tidak bisa dihubungi. Ombudsman juga sudah menghubungi beberapa nomor kontak pejabat di sana, untuk mendapatkan nomor tim laporan dan pengaduaannya, yang bertanggungjawab atau panitia CASN itu. Pihak yang berkompeten, termasuk inspektorat dan BKD kita hubungi, tapi tidak bisa dihubungi. Ada 5 sampai 6 nomor kontak, tapi tidak bisa dihubungi,” jelas Abyadi.

Karenanya, dia meminta Pemkab Nisel dan panitia penerimaan CASN Nisel untuk tidak menutup diri. “Mereka tidak bisa menutup diri. Inikan hak orang. Karena, belum tentu pengumuman itu tidak salah. Bisa jadi salah, karena saya melihat berbeda-beda,” katanya.

Menurut Abyadi, seharusnya Pemkab Nisel memberikan klarifikasi kepada pelamarnya.

Bila mana ada kesalahan dalam administrasi agar bisa diperbaiki. Apalagi, itu adalah hak dari pelamar itu sendiri. “JIka memang ada kesalahan dari panitia, kan bisa diklarifikasi. Begitu juga jika pelamar yang salah, kan bisa diberitahu juga. Intinya, kita harus membuka diri. Karena, ini hak orang,” tegas Abyadi. (prn/bal/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/