Menurut Harianto, tidak ada polemik yang terjadi waktu pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan, pekan lalu. Semua unsur terutama serikat buruh dan pengusaha, sepakat mengikuti perhitungan pemerintah yakni menaikkan UMP sampai 8,03 persen. “Sudah kalah pegawai negeri mereka buat, sampai 8 persen kenaikan gajinya. PNS saja tidak sampai 5 persen kalau naik gaji. Semua kan sudah ada kajiannya, baik dari aspek inflasi kita yang tinggi maupun pertumbuhan ekonomi saat ini,” ungkapnya.
Dinamika paling intens, sambung dia, akan terjadi waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lazimnya tuntutan gaji yang tinggi tersebut bagi buruh yang bekerja di Kota Medan dan Deliserdang. “Di situ yang nanti banyak terjadi perdebatan. Buruh mengangap dengan biaya hidup yang makin tinggi, kebutuhan bahan pokok yang juga tinggi, pasti meminta upah tinggi. Tapi untuk standar penyanggah, UMP kita di Indonesia terkhusus Sumut, sudah cocok dengan kondisi yang ada saat ini. Lain hal seperti di negara maju dan modern, mungkin kenaikan hingga 30 persen bisa diakomodir pemerintah,” papar Harianto.
Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Maruli Silitonga sebelumnya mengatakan, untuk usulan UMK bukan bersifat wajib untuk disampaikan ke gubernur. “Kalaupun tak ada usulan UMK tak masalah. Artinya besaran UMK mengikuti UMP 2019,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (26/10).
Dia menjelaskan, setelah UMP diumumkan pemerintah kabupaten/kota baru akan membahas UMK di daerahnya masing-masing. Selanjutnya berdasarkan usulan dari kabupaten/kota tersebut, Dewan Pengupahan Sumut melakukan pembahasan lagi.
Adapun waktu dan tahapan paling lama UMK 2019 harus sudah diumumkan, sebut Maruli, yakni sampai 21 November 2018. “Pembahasan maupun usulannya dari 10 sampai 14 November. Dan maksimum 21 November harus sudah diumumkan semua (UMK),” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut itu.
Pihaknya kembali menegaskan, jika ada Dewan Pengupahan kabupaten/kota tidak mengajukan UMK, berarti akan memakai besaran gaji berdasarkan UMP 2019. “Jadi itu gak wajib. Kalau dapat (mengusulkan) boleh, enggak pun ya gak apa-apa,” katanya.
Namun biasanya, kata dia, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang kerap terjadi dinamika mengenai UMK dibanding daerah lain. Menurutnya itu sangat wajar mengingat kedua daerah tersebut paling dominan keberadaan elemen buruh. “Hal itu biasalah karena merupakan aspirasi mereka (kaum buruh),” katanya.
Ia menambahkan, berita acara dan berkas usulan UMP 2019 sudah pihaknya serahkan ke Biro Hukum Setdaprovsu untuk selanjutnya dieksaminasi menjadi surat keputusan gubernur. “Jadi tinggal eksaminasi Biro Hukum saja. Kemarin habis rapat kesepakatan UMP, kami langsung serahkan ke mereka untuk diproses,” pungkasnya.
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan eksaminasi atas usulan UMP tersebut sudah rampung mereka kerjakan. Dia menyebut, Senin (29/10), eksaminasi tersebut sudah diteruskan ke gubernur. “Jadi sekarang ini tinggal paraf-paraf dari pihak Disnaker, asisten, sekda dan Pak wagub. Kalau eksaminasinya sudah selesai kami buat. Senin kami pastikan berkas usulannya sudah sampai di meja gubernur untuk selanjutnya diteken dan ditetapkan,” katanya.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Sumut telah sepakat akan mengusulkan UMP 2019 kepada gubernur sebesar Rp2.303.403. Kesepakatan itu setelah ketiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh melaksanakan rapat pembahasan UMP Sumut 2019, di Hotel Putra Mulia Medan, Selasa (23/10). Keesokan harinya, mereka langsung menyerahkan berita acara hasil kesepakatan UMP tersebut ke Biro Hukum Setdaprovsu.
Hari Ini, Buruh Demo Kantor Gubsu
Sejumlah elemen buruh rencananya akan melakukan demo guna memprotes penetapan UMP tersebut di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan hari ini, Senin (29/10). Aksi tersebut bakal diikuti ribuan buruh dari Kota Medan, Deliserdang, Binjai dan sekitarnya.
Titik kumpul di depan Istana Maimun, setelah itu kita akan menuju Kantor Gubsu secara bersama-sama. Kita akan buat aksi mimbar bebas mengajak buruh Sumut menyampaikan protes di depan kantor Gubernur Sumatera Utara,” kata Ketua DPW Federasi Saerikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos, Jumat (26/10).
Dalam aksi nanti dikatakannya para buruh menuntut Gubsu menaikan UMP Sumut sebesar 25 % atau menjadi Rp2,8 juta sertq UMK Medan dan Deli Serdang naik menjadi Rp3,5 juta. “Jika tuntutan ini tidak digubris, kami akan konsolidasikan aksi buruh besar-besaran setiap hari Senin, khusus di daerah daerah industri dan kantor pemerintahan di Sumut, “ tandasnya.
Aksi damai juga akan dilakukan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut. Pihaknya juga akan melakukan aksi setiap hari Jumat di depan Kantor Gubsu. “Aksi buruh akan berlangsung setiap hari secara bergantian. Kalau kita hari Jumat,” ujar Ketua GSBI Sumut, Eben.
Dijelaskan Eben, saat ini pihaknya sedang konsolidasi untuk menggelar aksi setiap hari Jumat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan. Aksi itu dikatakannya direncanakan dimulai pada Jumat (2/11). Dalam setiap aksi, jumlah massa direncanakan 100 orang lebih. “ Nantinya juga akan ada aksi puncak, “ ujar Eben mengakhiri. (prn/ain)