MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) secara resmi dilantik. Agenda kerja berikutnya penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pengesahan tata tertib. Pelantikan itu berlangsung di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (28/10/2019). Ketua Pengadilan Tinggi (PT), Medan Setyawan Hartono memimpin pengucapan sumpah tersebut, dan dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi.
Mereka yang dilantik itu, masing-masing Baskami Ginting dari PDI Perjuangan sebagai ketua Kemudian empat wakil ketua, yakni Ridho Yasir Lubis dari Golkar, Harun Mustafa Nasution dari Gerindra, Salman Al Farisi dari PKS dan Rahmansyah Sibarani dari Nasdem.
Dalam paripurna tersebut juga diumumkan nama-nama anggota dan pimpinan fraksi. Serta penyerahan tata tertib dewan yang dirumuskan tim Pokja Tatib DPRDSU 2019-2024 kepada ketua dewan.
Baskami Ginting dalam sambutannya mengatakan, setelah ditetapkan rancangan peraturan dewan tentang tata tertib dan alat kelengkapan dewan, maka secara efektif pihaknya dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam rencana kerja DPRDSU 2019, yang akan diawali dengan rapat oleh Badan Musyawarah (Banmus) tentang jadwal kegiatan.
“Agar seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kita bangun komitmen bersama untuk selalu aktif dalam setiap rapat-rapat dan kegiatan- kegiatan lainnya,” katanya.
Menurut dia, dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat agar cita-cita bersama dapat terwujud dengan baik, maka seluruh anggota dewan juga harus saling bersinergi satu dengan yang lain, serta melepaskan kepentingan pribadi dan golongan.
“Kami berharap anggota DPRDSU masa jabatan 2019-2024 dapat mencurahkan segala tenaga dan kemampuan demi mengemban amanah rakyat Sumatera Utara. Sejalan dengan itu, kita akan membangun suatu budaya transparansi tentang seluruh kegiatan dewan yang dapat diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Ia juga berharap kepada Pemprovsu beserta seluruh jajarannya untuk dapat bekerja sama sebagai mitra kerja untuk mewujudkan visi misi gubernur Sumut yaitu menjadikan Sumut provinsi yang maju, aman dan bermartabat.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, sesuai Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, tentang pedoman penyusunan tatib dewan, pimpinan dewan memiliki tugas dan wewenang yang strategis yakni memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga lain dan menjalankan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga vertikal lainnya.
“Menyikapi tugas dan wewenang strategis pimpinan tersebut, saya yakin partai politik yang memiliki wewenang untuk menentukan calon pimpinan telah mempertimbangkan dengan seksama terkait latar belakang, integritas dan pengalaman, sehingga pasti mampu dan cakap dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan. Untuk itu, saya berharap kepada pimpinan dewan untuk bersama Pemprovsu berperan aktif sebagai mitra dan senantiasa bersinergi serta menjalin koordinasi yang semakin baik sebagaimana selama ini dalam mewujudkan Sumut bermartabat,” katanya.
Susunan komisi yang juga diumumkan dalam paripurna tersebut yakni Ketua Komisi A Hendro Susanto, Ketua Komisi B Viktor Silaen, Ketua Komisi C Ajie Karim, Ketua Komisi D Anwar Sani Tarigan dan Ketua Komisi E Dimas Tri Aji. (prn/ila)