30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Agar Ketentraman dan Ketertiban Umum Terjaga, Warga Minta Pemko Perbaiki LPJU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Medan Deli berharap, Pemko Medan segera memfasilitasi lampu penerangan jalan umum (LPJU), agar masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas pada malam hari. Hal ini disampaikan masyarakat saat sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Mangaan 1 Kelurahan Tanjung Mulia dan Jalan RPH Kelurahan Mabar, Medan Deli, Sabtu (28/10/2023) dan Minggu (29/10/2023).

“Kami mengharapkan agar penerangan jalan di Gang Santri dan Gang Keluarga dapat direalisasikan, agar ketertiban dan ketentraman umum dapat dirasakan masyarakat dengan baik,” kata Samiran, warga Jalan Wonogiri Gang Santri.

Menyahuti aspirasi masyarakat ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku, akan segera meminta Pemko Medan memperbaiki lampu penerangan jalan umum di sana. Diakuinya, lampu penerangan jalan umum sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya yang beraktivitas pada malam hari. “Kita minta peran serta dari pihak kepolisian juga, agar rutin melakukan patroli, guna mencegah aksi begal, agar situasi kondusif dapat tercipta,” ujarnya.

Sebelumnya, Abrar menyebutkan, sejak Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini disahkan, dampaknya snagat signifikan terhadap pengelolaan keamanan Kota Medan. Perda ini menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Disebutkannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

Namun dia menegaskan, Perda ini jangan dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. “Karena pedagang itu butuh pembinaan. Jangan mereka digusur begitu saja, harus dilakukan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta Pemko Medan mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik. “Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Medan Deli berharap, Pemko Medan segera memfasilitasi lampu penerangan jalan umum (LPJU), agar masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas pada malam hari. Hal ini disampaikan masyarakat saat sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Mangaan 1 Kelurahan Tanjung Mulia dan Jalan RPH Kelurahan Mabar, Medan Deli, Sabtu (28/10/2023) dan Minggu (29/10/2023).

“Kami mengharapkan agar penerangan jalan di Gang Santri dan Gang Keluarga dapat direalisasikan, agar ketertiban dan ketentraman umum dapat dirasakan masyarakat dengan baik,” kata Samiran, warga Jalan Wonogiri Gang Santri.

Menyahuti aspirasi masyarakat ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku, akan segera meminta Pemko Medan memperbaiki lampu penerangan jalan umum di sana. Diakuinya, lampu penerangan jalan umum sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya yang beraktivitas pada malam hari. “Kita minta peran serta dari pihak kepolisian juga, agar rutin melakukan patroli, guna mencegah aksi begal, agar situasi kondusif dapat tercipta,” ujarnya.

Sebelumnya, Abrar menyebutkan, sejak Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini disahkan, dampaknya snagat signifikan terhadap pengelolaan keamanan Kota Medan. Perda ini menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Disebutkannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

Namun dia menegaskan, Perda ini jangan dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. “Karena pedagang itu butuh pembinaan. Jangan mereka digusur begitu saja, harus dilakukan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta Pemko Medan mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik. “Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/