MEDAN – Puluhan orang tak dikenal (OTK) diduga melakukan pengrusakan terhadap empat rumah warga di Jalan M Yakub No 206, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (28/10). Aksi tersebut diduga berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah dan upaya pengusiran paksa terhadap warga yang telah menempati rumah itu selama puluhan tahun.
Salah seorang warga, Fikri mengatakan, puluhan orang tersebut datang secara beramai-ramai dan mengklaim tanah yang ditempati warga merupakan milik pihak tertentu. Namun, menurutnya, mereka tidak menunjukkan surat kepemilikan tanah saat mendatangi lokasi.
“Orang itu datang ramai-ramai, katanya tanah ini milik mereka. Tapi, surat tanah tidak ada ditunjukkan. Yang dirusak ini, Bang. Di sebelah juga ada empat rumah,” ujarnya.
Fikri mengaku sempat berusaha menghalau sejumlah OTK yang hendak masuk ke dalam rumah. Namun, karena jumlah mereka jauh lebih banyak, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami cuma berdua tadi, sementara orang itu ramai. Kami mencegah supaya mereka tidak masuk ke dalam. Ya, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Menurut dia, beberapa orang kemudian masuk dan melakukan pengrusakan hingga kedalam rumah. Salah satu bagian yang rusak adalah jerjak jendela berbahan bambu yang sampai jebol. Sejumlah barang, termasuk kursi, juga dilaporkan berantakan.
“Barang-barang yang dirusak seperti kursi-kursi tercampak-campak tadi, Bang. Ini sudah kami betulkan. Kalau tidak, entah bagaimana kondisinya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, persoalan tersebut disebut telah dibahas di kantor kelurahan dan warga berharap tidak ada lagi tindakan pengrusakan. Namun, insiden serupa kembali terjadi.
“Sudah pernah ada mediasi di kantor lurah. Tapi, ini kejadian lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Musanif Lubis, salah seorang warga yang rumahnya turut terdampak, mengatakan keluarganya telah menempati rumah tersebut selama sekitar 70 tahun. Ia mempertanyakan klaim kepemilikan tanah yang disampaikan pihak lain.
“Kami-kami ini pun lahir di sini. Ini kok ada pihak-pihak yang mengaku tanah ini milik mereka. Tunjukkan suratnya kalau memang milik mereka,” kata Musanif.
Ada pun empat rumah yang dilaporkan terdampak masing-masing milik H Aminuddin Lubis, M Yusuf, Musanif Lubis, dan Samsi Harahap.
Atas kejadian tersebut, Fikri bersama warga lainnya melaporkan dugaan pengrusakan itu ke Polrestabes Medan.
Pantauan di lokasi, Lurah Sei Kera Hilir II tampak turun langsung bersama personel Polrestabes Medan untuk melihat kejadian tersebut.
Sementara, keluarga korban lainnya, Burhan dan Fikri mengaku ditolak petugas Polrestabes Medan saat membuat laporan pengaduan pengerusakan.
”Kami sangat kecewa, karena kami ditolak saat hendak membuat laporan ke Polrestabes Medan, polisi meminta surat kepemilikan rumah saat kami buat laporan pengerusakan, jelas sejarah tanah itu kakek-kakek kami yang tahu, kalau Pajak Bumi Bangunan ada kami punya dan kami selalu bayar,” beber Fikri.
Para korban curiga, karena situasi seperti ini kayaknya seperti sudah dikondisikan. “Seharusnya polisi di sentral pelayanan pengaduan masyarakat, mendengar dulu keluhan kami dan sejarah tanah itu, apa lagi rumah itu kakek-kakek kami yang bangun,” tandasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat diminta keterangan tentang laporan korban pengerusakan rumah tersebut ditolak petugas hingga berita ini diturunkan belum memberi penjelasan.
(man/azw)

