Komisi 2 Kritisi RS Tolak Pasien BPJS Kesehatan, Minta Pemko Bentuk Satgas Khusus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus guna menindak tegas rumah sakit (RS) yang kerap menolak pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan maupun program Universal Health Coverage (UHC).

Desakan ini menyusul masih maraknya laporan warga yang ditolak berobat oleh sejumlah rumah sakit di Medan dengan berbagai alasan klasik. Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan di RS Bunda Thamrin.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE (Nanda Ramli), menegaskan bahwa masalah penolakan pasien ini sudah sangat krusial dan terus berulang tanpa penyelesaian yang berarti. Padahal, tindakan tersebut jelas mencederai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah pusat serta program UHC yang digagas Pemko Medan.

“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu kemana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap,” tegas Nanda Ramli kepada Sumut Pos, Rabu (28/10/2026).

Nanda mengusulkan agar satgas khusus nantinya menyediakan nomor kontak pengaduan khusus yang mudah diakses warga. Selain itu, petugas satgas juga disarankan untuk ‘berkantor’ langsung di sejumlah rumah sakit provider BPJS di Medan yang memiliki volume pasien tinggi. Langkah ini dinilai efektif agar setiap aduan dapat langsung divalidasi dan ditindaklanjuti di lapangan.

Sebelumnya, kasus serupa sempat diadukan oleh seorang warga Kelurahan Sekip bernama Nur, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah. Suaminya dilaporkan ditolak berobat di RS Bunda Thamrin karena alasan kepesertaan BPJS tidak aktif meskipun saat berobat ke RS Vina Estetika, status kepesertaan tersebut ternyata aktif.

Menanggapi aduan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memanggil manajemen RS Bunda Thamrin guna meminta klarifikasi. “Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” ujar Rico dengan tegas.

Wali Kota mengingatkan bahwa seluruh warga Kota Medan kini telah tercakup dalam program UHC, di mana pembiayaannya ditanggung langsung melalui APBD Pemko Medan.

Oleh karena itu, seluruh rumah sakit di Kota Medan wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Dinas Kesehatan juga diminta untuk mendata dan mengevaluasi kinerja rumah sakit agar insiden penolakan pasien tidak terulang kembali di masa mendatang. (map/ila)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus guna menindak tegas rumah sakit (RS) yang kerap menolak pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan maupun program Universal Health Coverage (UHC).

Desakan ini menyusul masih maraknya laporan warga yang ditolak berobat oleh sejumlah rumah sakit di Medan dengan berbagai alasan klasik. Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan di RS Bunda Thamrin.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE (Nanda Ramli), menegaskan bahwa masalah penolakan pasien ini sudah sangat krusial dan terus berulang tanpa penyelesaian yang berarti. Padahal, tindakan tersebut jelas mencederai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah pusat serta program UHC yang digagas Pemko Medan.

“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu kemana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap,” tegas Nanda Ramli kepada Sumut Pos, Rabu (28/10/2026).

Nanda mengusulkan agar satgas khusus nantinya menyediakan nomor kontak pengaduan khusus yang mudah diakses warga. Selain itu, petugas satgas juga disarankan untuk ‘berkantor’ langsung di sejumlah rumah sakit provider BPJS di Medan yang memiliki volume pasien tinggi. Langkah ini dinilai efektif agar setiap aduan dapat langsung divalidasi dan ditindaklanjuti di lapangan.

Sebelumnya, kasus serupa sempat diadukan oleh seorang warga Kelurahan Sekip bernama Nur, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah. Suaminya dilaporkan ditolak berobat di RS Bunda Thamrin karena alasan kepesertaan BPJS tidak aktif meskipun saat berobat ke RS Vina Estetika, status kepesertaan tersebut ternyata aktif.

Menanggapi aduan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memanggil manajemen RS Bunda Thamrin guna meminta klarifikasi. “Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” ujar Rico dengan tegas.

Wali Kota mengingatkan bahwa seluruh warga Kota Medan kini telah tercakup dalam program UHC, di mana pembiayaannya ditanggung langsung melalui APBD Pemko Medan.

Oleh karena itu, seluruh rumah sakit di Kota Medan wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Dinas Kesehatan juga diminta untuk mendata dan mengevaluasi kinerja rumah sakit agar insiden penolakan pasien tidak terulang kembali di masa mendatang. (map/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru