29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gatot Didemo 35 Ormas Islam

MEDAN-Kemarin, Senin (28/11), Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho menjadi pusat perhatian. Pasalnya, selain didemo oleh massa dari 35 organisasi massa (Ormas) Islam terkait Masjid Al Ikhlas, PLN juga memberi pernyataan akan melakukan somasi Plt Gubsu soal PLTA Asahan III.

Pada aksi demo di halaman Gedung DPRD Sumut, Senin (28/11), sejatinya massa mengutuk pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, yang sampai saat ini tidak mendapat respon positif dari Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Bukti tidak ada respon positif dari Gatot adalah sampai saat ini, tidak terbersit niat untuk melakukan pembangunan masjid sebagai pengganti Masjid Al Ikhlas tersebut.

“Harus ada langkah konkret, misalnya pembangunan masjid sebagai pengganti masjid Al Ikhlas yang dirubuhkan, dan dianggarkan di APBD. Harusnya pemerintah Sumut segera membahas hal ini dengan segenap Muspida Plus,” tegas Ustad Suhairi, salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Sementara itu, orator dari Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kota Medan, Muslim Kamal, dalam orasinya menyatakan Gatot tidak mampu menepati dan merealisasikan janjinya. “Plt Gubsu harus mampu merealisasikan janji-janjinya untuk menjaga kondusifitas umat Islam di Sumut. Karena keadaan seperti ini, membuat umat Islam di Sumut gerah dan merasa terganggu,” tegasnya.

Selain PMI, ormas Islam lainnya yang hadir antara lain MUI Sumut, MUI Medan, Muhammadiyah, Ikadi, Ibnu Sabil, Pemuda Islam, Muslim Institute, JBMI, BKRM Deliserdang, ICMI Medan, ICMI Muda, BKPRMI, PMII, HMI Fisipol USU, IMM se-Kota Medan, Puluhan jemaah masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan, dan sebagainya. Satu per satu orator dari 35 ormas Islam menyampaikan orasinya. Bahkan, salah seorang orator dari aksi tersebut sempat mengecam dan mengatakan bahwa kinerja Plt Gubsu hanya duduk berdiam diri di ruangan ber-AC, sementara rakyat yang dipimpinnya tengah tertindas atas ketidakadilan yang terjadi.

Tidak hanya itu, di tengah berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sumut yang membahas tentang Penyampaian Nota Keuangan dan R-APBD 2012, kemarin, segenap massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar), ‘menyeruduk’ gedung DPRD Sumut berupaya ‘mengingatkan’ para anggota dewan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2012 terbebas dari korupsi. Untuk menjaga itu, menurut demonstran, Plt Gubsu harus menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), guna menjamin tidak ada persenan dalam penyusunan dan pengesahan APBD 2012.

Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri yang menerima para demonstran menegaskan, tidak ada persenan apa pun dalam pembahasan, penyusunan dan pengesahan APBD Sumut 2012 mendatang. Sigit juga meminta masyarakat agar sama-sama mengawal keberlangsungan APBD 2012 mendatang.

Juga Akan Disomasi PLN

Di sisi lain, kesabaran PT PLN tampaknya mulai habis dengan penantian panjang yang tak kunjung mengantongi izin lokasi PLTA Asahan III dari Plt Gubsu. Padahal, PT PLN sudah melayangkan surat sebanyak 17 kali. Karenanya, pekan depan PLN akan melayangkan surat somasi dan menempuh jalur hukum jika Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tak juga mengeluarkan izin ataupun memberikan izin ke pihak swasta untuk mengelola PLTA Asahan III.

Penegasan ini disampaikan Manajer PLTA Asahan III Robert Aprianto. “Kami berpegangan pada Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pemerintah menugaskan PLN untuk membangun PLTA Asahan III. Jadi, bila Plt Gubsu memberikan izin lokasi PLTA Asahan III ke pihak swasta, maka kami akan melakukan somasi dan menempuh jalur hukum. Termasuk, bila menunda-nunda pemberian izin ke PLN,” tegas Robert di ruang kerjanya, Senin (28/11), kemarin.

Robert juga menyayangkan pemberitaan di salah satu media yang menyatakan bahwa Pemprovsu telah memperpanjang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama selama 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan tanggal 18 Februari 2012. “Pemberitaan ini kurang tepat, karena sesuai dengan isi Surat Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama nomor 671/21/1520/2011 tanggal 18 Februari 2011 dinyatakan bahwa pembangunan PLTA Asahan III diminati oleh beberapa investor, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu mengkaji ulang atau mengevaluasi izin lokasi PLTA Asahan III paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat ini dikeluarkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Dipaparkan Robert, dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 593/1293.K tentang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan izin lokasi dapat dilakukan 1 (satu) kali setalah habisnya masa berlaku pada tanggal 19 Maret 2011, yaitu selama 12 (dua belas) bulan dengan persyaratan bahwa tanah yang sudah dibebaskan di lokasi adalah minimum 50 persen dari total 193 hektar yang dibutuhkan (atau tanah bebas minimum 96 hektar baru perpanjangan izin lokasi dapat dilaksanakan).

“Jadi, kalaupun ada perpanjangan izin lokasi kepada PT Bajradaya, pastilah perpanjangan izin tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan klausa pada surat izin nomor 593/1293 K yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama,” tegasnya. (ari/ila)

MEDAN-Kemarin, Senin (28/11), Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho menjadi pusat perhatian. Pasalnya, selain didemo oleh massa dari 35 organisasi massa (Ormas) Islam terkait Masjid Al Ikhlas, PLN juga memberi pernyataan akan melakukan somasi Plt Gubsu soal PLTA Asahan III.

Pada aksi demo di halaman Gedung DPRD Sumut, Senin (28/11), sejatinya massa mengutuk pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, yang sampai saat ini tidak mendapat respon positif dari Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Bukti tidak ada respon positif dari Gatot adalah sampai saat ini, tidak terbersit niat untuk melakukan pembangunan masjid sebagai pengganti Masjid Al Ikhlas tersebut.

“Harus ada langkah konkret, misalnya pembangunan masjid sebagai pengganti masjid Al Ikhlas yang dirubuhkan, dan dianggarkan di APBD. Harusnya pemerintah Sumut segera membahas hal ini dengan segenap Muspida Plus,” tegas Ustad Suhairi, salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Sementara itu, orator dari Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kota Medan, Muslim Kamal, dalam orasinya menyatakan Gatot tidak mampu menepati dan merealisasikan janjinya. “Plt Gubsu harus mampu merealisasikan janji-janjinya untuk menjaga kondusifitas umat Islam di Sumut. Karena keadaan seperti ini, membuat umat Islam di Sumut gerah dan merasa terganggu,” tegasnya.

Selain PMI, ormas Islam lainnya yang hadir antara lain MUI Sumut, MUI Medan, Muhammadiyah, Ikadi, Ibnu Sabil, Pemuda Islam, Muslim Institute, JBMI, BKRM Deliserdang, ICMI Medan, ICMI Muda, BKPRMI, PMII, HMI Fisipol USU, IMM se-Kota Medan, Puluhan jemaah masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan, dan sebagainya. Satu per satu orator dari 35 ormas Islam menyampaikan orasinya. Bahkan, salah seorang orator dari aksi tersebut sempat mengecam dan mengatakan bahwa kinerja Plt Gubsu hanya duduk berdiam diri di ruangan ber-AC, sementara rakyat yang dipimpinnya tengah tertindas atas ketidakadilan yang terjadi.

Tidak hanya itu, di tengah berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sumut yang membahas tentang Penyampaian Nota Keuangan dan R-APBD 2012, kemarin, segenap massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar), ‘menyeruduk’ gedung DPRD Sumut berupaya ‘mengingatkan’ para anggota dewan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2012 terbebas dari korupsi. Untuk menjaga itu, menurut demonstran, Plt Gubsu harus menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), guna menjamin tidak ada persenan dalam penyusunan dan pengesahan APBD 2012.

Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri yang menerima para demonstran menegaskan, tidak ada persenan apa pun dalam pembahasan, penyusunan dan pengesahan APBD Sumut 2012 mendatang. Sigit juga meminta masyarakat agar sama-sama mengawal keberlangsungan APBD 2012 mendatang.

Juga Akan Disomasi PLN

Di sisi lain, kesabaran PT PLN tampaknya mulai habis dengan penantian panjang yang tak kunjung mengantongi izin lokasi PLTA Asahan III dari Plt Gubsu. Padahal, PT PLN sudah melayangkan surat sebanyak 17 kali. Karenanya, pekan depan PLN akan melayangkan surat somasi dan menempuh jalur hukum jika Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tak juga mengeluarkan izin ataupun memberikan izin ke pihak swasta untuk mengelola PLTA Asahan III.

Penegasan ini disampaikan Manajer PLTA Asahan III Robert Aprianto. “Kami berpegangan pada Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pemerintah menugaskan PLN untuk membangun PLTA Asahan III. Jadi, bila Plt Gubsu memberikan izin lokasi PLTA Asahan III ke pihak swasta, maka kami akan melakukan somasi dan menempuh jalur hukum. Termasuk, bila menunda-nunda pemberian izin ke PLN,” tegas Robert di ruang kerjanya, Senin (28/11), kemarin.

Robert juga menyayangkan pemberitaan di salah satu media yang menyatakan bahwa Pemprovsu telah memperpanjang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama selama 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan tanggal 18 Februari 2012. “Pemberitaan ini kurang tepat, karena sesuai dengan isi Surat Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama nomor 671/21/1520/2011 tanggal 18 Februari 2011 dinyatakan bahwa pembangunan PLTA Asahan III diminati oleh beberapa investor, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu mengkaji ulang atau mengevaluasi izin lokasi PLTA Asahan III paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat ini dikeluarkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Dipaparkan Robert, dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 593/1293.K tentang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan izin lokasi dapat dilakukan 1 (satu) kali setalah habisnya masa berlaku pada tanggal 19 Maret 2011, yaitu selama 12 (dua belas) bulan dengan persyaratan bahwa tanah yang sudah dibebaskan di lokasi adalah minimum 50 persen dari total 193 hektar yang dibutuhkan (atau tanah bebas minimum 96 hektar baru perpanjangan izin lokasi dapat dilaksanakan).

“Jadi, kalaupun ada perpanjangan izin lokasi kepada PT Bajradaya, pastilah perpanjangan izin tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan klausa pada surat izin nomor 593/1293 K yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama,” tegasnya. (ari/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/