25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Komisi C Siap Rekomendasi Penertiban Pabrik Cetak Plastik

RDP: Suasana RDP Komisi C DPRD Medan dengan warga Jl. Nilam tentang operasional pabrik pencetakan plastik yang disoal warga di wilayah tersebut, Senin (12/2). IST

SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Kota Medan siap merekomendasi agar perusahaan pencetakan plastik di Jalan Nilam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area diberhentikan operasionalnya karena diketahui tidak berizin sejak 2016.

“Kami telah menerima laporan dari warga Jalan Nilam, ada sebuah perusahaan bernama CV Garuda Cipta Plastindo memproduksi plastik di lokasi pemukiman warga. Dan di sini kami mendapatkan data bahwa ternyata sejak 2016, izinnya sudah tidak diperpanjang lagi. Namun laporan warga, perusahaan pencetak plastik ini masih tetap menjalankan usahanya secara diam-diam,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS saat menerima pengaduan perwakilan Jalan Nilam berjumlah delapan orang, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C, kemarin (12/2).

Hendra mengatakan, perusahaan yang memakai fasilitas mesin yang besar sesuai aturan tidak bisa berada di tengah pemukiman warga. Sehingga, masyarakat  sekitar mengeluhkan apalagi izin usahanya juga ternyata sudah lama habis dan tidak diperpanjang.

“Kita akan rekomendasikan ke Wali Kota Medan melalui Satpol PP bagian penertiban untuk melakukan penertiban perusahaan CV Garuda Cipta Plastindo. Ini agar semua jelas dan masyarakat dapat solusi terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi,” tegas politisi Partai Hanura itu.

RDP ini dihadiri Camat Medan Area Ali Sipahutar, Lurah Sei Rengas Permata, Saftina Rumondang, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

RDP: Suasana RDP Komisi C DPRD Medan dengan warga Jl. Nilam tentang operasional pabrik pencetakan plastik yang disoal warga di wilayah tersebut, Senin (12/2). IST

SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Kota Medan siap merekomendasi agar perusahaan pencetakan plastik di Jalan Nilam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area diberhentikan operasionalnya karena diketahui tidak berizin sejak 2016.

“Kami telah menerima laporan dari warga Jalan Nilam, ada sebuah perusahaan bernama CV Garuda Cipta Plastindo memproduksi plastik di lokasi pemukiman warga. Dan di sini kami mendapatkan data bahwa ternyata sejak 2016, izinnya sudah tidak diperpanjang lagi. Namun laporan warga, perusahaan pencetak plastik ini masih tetap menjalankan usahanya secara diam-diam,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS saat menerima pengaduan perwakilan Jalan Nilam berjumlah delapan orang, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C, kemarin (12/2).

Hendra mengatakan, perusahaan yang memakai fasilitas mesin yang besar sesuai aturan tidak bisa berada di tengah pemukiman warga. Sehingga, masyarakat  sekitar mengeluhkan apalagi izin usahanya juga ternyata sudah lama habis dan tidak diperpanjang.

“Kita akan rekomendasikan ke Wali Kota Medan melalui Satpol PP bagian penertiban untuk melakukan penertiban perusahaan CV Garuda Cipta Plastindo. Ini agar semua jelas dan masyarakat dapat solusi terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi,” tegas politisi Partai Hanura itu.

RDP ini dihadiri Camat Medan Area Ali Sipahutar, Lurah Sei Rengas Permata, Saftina Rumondang, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/