25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Listrik Hotel Griya Diputus PLN

Operasi P2TL

MEDAN- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Medan kembali menggelar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ditiga tempat terpisah, Senin (28/11) pukul 10.00 WIB. Dalam operasi rutin ini, masih ditemukan pelanggan yang membandel. Salah satunya Hotel Griya di Jalan Helvetia Medan. Tak tanggung-tanggung, Manager PLN Cabang Medan, Wahyu Bintoro langsung turun ke lokasi penginapan tersebut.

Dalam operasi yang dikawal petugas militer tersebut, arus listrik di hotel milik Robert Hutahaean itu kembali diputus. Bukan tanpa alasan, pemutusan ini kembali dilakukan setelah ditemukan pelanggaran pemakaian listrik seperti segel boks pengukuran yang diputus, segel boks pembatas diputus, segel tutup sel pengukuran juga putus dan CT Fasa terbakar serta LVC trafo MH 265 digembok.

Para petugas PLN, sempat dihalang-halangi beberapa oknum Hotel Griya. Namun pemutusan arus listrik berjalan lancar, petugas PLN mengamankan 3 FCO sebagai barang bukti. Wahyu Bintoro mengatakan, Hotel Griya atas nama Aini Sugoto selaku Komisaris Utama ini, sebelumnya pada 25 Agustus 2011 lalu sudah mengakui kesalahan dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang isinya harus membayar tagihan susulan sebesar Rp1,062 miliar dengan cicilan per bulannya sekitar Rp65 Juta selama 16 kali. “Cicilan pertama memang mereka bayar, namun cicilan kedua mulai mengulah lagi. Setelah diancam putus, baru mereka mau bayar SPH nya,” kata Wahyu.

Namun, pada cicilan ketiga, pihak hotel menolak untuk membayar SPH. Lalu pada Minggu (27/11) oleh pihak PLN, arus listrik di hotel tersebut kembali diputus. “Padahal, pada Minggu sebelumnya, arus listrik hotel tersebut sudah diputus. Namun seperti kita lihat, Senin (28/11) arus listrik kembali mereka pasang dan kunci gembok yang asli milik PLN mereka ganti dengan yang tidak sesuai standart. Maka dalam P2TL ini, kunci gembok kita segel dan aliran langsung dari atas atau tegangan menengahnya langsung kita putus. Kemudian, kita buat berita acara dan langkah selanjutnya kita laporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Diakuinya, pihak hotel sebelumnya membawa permasalahan tersebut ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan telah disidangkan. Hingga saat ini prosesnya masih berjalan dengan nomor perkara: 69/Pen/BPSK/Mdn/2011 tertanggal 3 November 2011. Pada persidangan 22 November 2011 lalu, BPSK telah melayangkan surat yang isinya menunda denda susulan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BPSK Kota Medan, Dharma Bakti Nasution. Namun surat itu tidak digubris, P2TL tetap berlanjut.

Kemudian, P2TL dilanjutkan ke kawasan Karya Jaya No.100 sebuah Warung Internet (Warnet). Disini, setelah dilakukan evaluasi dan dugaan serta ditemukan adanya pengurangan pemakaian listrik dengan cara tidak benar, arus listrik di Warnet ini langsung diputus dan disaksikan pemilik Warnet yaitu Roni. “Sebelum kelapangan, sebelumnya kita melihat data, apakah ada indikasi pelanggaran. Ternyata, memang ada ditemukan adanya usaha memperlambat jalannya meteran. Maka, arus listriknya langsung kita putus dan KWH meterannya kita bawa. Setelah mereka membayar tagihan susulan akan kita pasang kembali,” ucap Humas PLN Cabang Medan, Ade Budhi.

Bahkan kediaman Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan juga tidak luput dari P2TL. “Sebelumnya kita dapat laporan, lalu kita lakukan pemeriksaan yang disaksikan penjaga rumahnya. Ternyata, rumah dengan daya pemakaian listrik 4400 ini tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kita harus fair ya, walau sebelumnya ada laporan,” beber Ade Budhi.
Sementara terkait laporan PLN terkait pencurian arus listrik di rumah pribadi Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah Nomor 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, sampai kemarin (28/11) Penyidik Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut belum bisa mengambil keterangan saksi atas nama Wahyu dari pihak pengembang perumahan.

Kasubdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, pihaknya masih memanggil Wahyu, Menejer pengembang perumahan Komplek Mutiara Indah. “Kita sudah panggil, namun belum datang juga,” ujar Rudi.

Saat disinggung Sumut Pos status pemanggilan Wahyu Rudi Rifani masih sebatas saksi. “Pemanggilannya masih sebatas saksi. Tapi sampai saat ini tidak hadir, HP nya pun tidak aktif saat dihubungi penyidik,” terang Rudi.(mag-11/mag-5)

Operasi P2TL

MEDAN- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Medan kembali menggelar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ditiga tempat terpisah, Senin (28/11) pukul 10.00 WIB. Dalam operasi rutin ini, masih ditemukan pelanggan yang membandel. Salah satunya Hotel Griya di Jalan Helvetia Medan. Tak tanggung-tanggung, Manager PLN Cabang Medan, Wahyu Bintoro langsung turun ke lokasi penginapan tersebut.

Dalam operasi yang dikawal petugas militer tersebut, arus listrik di hotel milik Robert Hutahaean itu kembali diputus. Bukan tanpa alasan, pemutusan ini kembali dilakukan setelah ditemukan pelanggaran pemakaian listrik seperti segel boks pengukuran yang diputus, segel boks pembatas diputus, segel tutup sel pengukuran juga putus dan CT Fasa terbakar serta LVC trafo MH 265 digembok.

Para petugas PLN, sempat dihalang-halangi beberapa oknum Hotel Griya. Namun pemutusan arus listrik berjalan lancar, petugas PLN mengamankan 3 FCO sebagai barang bukti. Wahyu Bintoro mengatakan, Hotel Griya atas nama Aini Sugoto selaku Komisaris Utama ini, sebelumnya pada 25 Agustus 2011 lalu sudah mengakui kesalahan dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang isinya harus membayar tagihan susulan sebesar Rp1,062 miliar dengan cicilan per bulannya sekitar Rp65 Juta selama 16 kali. “Cicilan pertama memang mereka bayar, namun cicilan kedua mulai mengulah lagi. Setelah diancam putus, baru mereka mau bayar SPH nya,” kata Wahyu.

Namun, pada cicilan ketiga, pihak hotel menolak untuk membayar SPH. Lalu pada Minggu (27/11) oleh pihak PLN, arus listrik di hotel tersebut kembali diputus. “Padahal, pada Minggu sebelumnya, arus listrik hotel tersebut sudah diputus. Namun seperti kita lihat, Senin (28/11) arus listrik kembali mereka pasang dan kunci gembok yang asli milik PLN mereka ganti dengan yang tidak sesuai standart. Maka dalam P2TL ini, kunci gembok kita segel dan aliran langsung dari atas atau tegangan menengahnya langsung kita putus. Kemudian, kita buat berita acara dan langkah selanjutnya kita laporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Diakuinya, pihak hotel sebelumnya membawa permasalahan tersebut ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan telah disidangkan. Hingga saat ini prosesnya masih berjalan dengan nomor perkara: 69/Pen/BPSK/Mdn/2011 tertanggal 3 November 2011. Pada persidangan 22 November 2011 lalu, BPSK telah melayangkan surat yang isinya menunda denda susulan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BPSK Kota Medan, Dharma Bakti Nasution. Namun surat itu tidak digubris, P2TL tetap berlanjut.

Kemudian, P2TL dilanjutkan ke kawasan Karya Jaya No.100 sebuah Warung Internet (Warnet). Disini, setelah dilakukan evaluasi dan dugaan serta ditemukan adanya pengurangan pemakaian listrik dengan cara tidak benar, arus listrik di Warnet ini langsung diputus dan disaksikan pemilik Warnet yaitu Roni. “Sebelum kelapangan, sebelumnya kita melihat data, apakah ada indikasi pelanggaran. Ternyata, memang ada ditemukan adanya usaha memperlambat jalannya meteran. Maka, arus listriknya langsung kita putus dan KWH meterannya kita bawa. Setelah mereka membayar tagihan susulan akan kita pasang kembali,” ucap Humas PLN Cabang Medan, Ade Budhi.

Bahkan kediaman Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan juga tidak luput dari P2TL. “Sebelumnya kita dapat laporan, lalu kita lakukan pemeriksaan yang disaksikan penjaga rumahnya. Ternyata, rumah dengan daya pemakaian listrik 4400 ini tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kita harus fair ya, walau sebelumnya ada laporan,” beber Ade Budhi.
Sementara terkait laporan PLN terkait pencurian arus listrik di rumah pribadi Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah Nomor 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, sampai kemarin (28/11) Penyidik Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut belum bisa mengambil keterangan saksi atas nama Wahyu dari pihak pengembang perumahan.

Kasubdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, pihaknya masih memanggil Wahyu, Menejer pengembang perumahan Komplek Mutiara Indah. “Kita sudah panggil, namun belum datang juga,” ujar Rudi.

Saat disinggung Sumut Pos status pemanggilan Wahyu Rudi Rifani masih sebatas saksi. “Pemanggilannya masih sebatas saksi. Tapi sampai saat ini tidak hadir, HP nya pun tidak aktif saat dihubungi penyidik,” terang Rudi.(mag-11/mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/