26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tak Nyalakan Lampu, 1.297 Kena Tilang

Operasi Tertib Lalulintas Selama Sepekan

MEDAN- Operasi tertib lalulintas yang digelar Polresta Medan sejak Senin (21/11) hingga Minggu (27/11), berhasil menindak 2.267 pelanggaran. Dari jumlah itu, pelanggaran tertinggi adalah tidak menyalakan lampu di siang hari sebanyak 1.297 penindakan. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ary Pradana kepada sejumlah wartawan, Senin (28/11).

Dia merincikan, Tim I terdiri dari Sat Lantas, Sabhara, Provost, Polisi Militer dengan sasaran pengendara sepeda motor dan becak bermotor yang tidak menggunakan helm dan tidak menyalakan lampu utama di siang hari berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.297 pelanggaran dengan barang bukti yang disita yakni 278 unit sepeda motor, 676 lembar SIM, dan 543 lembar STNK.

Selanjutnya, Tim II terdiri dari Sat Lantas, Sabhara, Polisi Militer, Dishub Medan, Satpol PP, Organda Medan dengan sasaran, terminal liar dan agen serta pool angkutan umum yang melanggar SK Wali Kota melakukan 4 penindakan dengan barang bukti, empat unit kendaraan dan pembongkarann plang terminal liar di 41 lokasi.

Tim III terdiri dari Sat Lantas, Sabhara, Provost, PM, Dishub, Pol PP, Organda dengan sasaran angkot yang ngetem sembarangan dan melanggar rambu-rambu larangan  berhenti atau larangan parkir dan betor yang melanggar larangan area bebas bettor, petugas melakukan 471 penindakan dengan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 2 unit, roda tiga 59 unit, roda dua 19 unit, SIM 161 lembar, STNK 220 lembar.

“Anggota seperti biasa kita sebar dengan dua season waktu yang dilakukan pagi dan sore, sehingga razia dilakukan menjadi efektif,” ungkap I Made Ary.

Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan target operasi ini adalah masalah terminal liar, loket liar, menaikkan dan menurunkan penumpang, betor yang tidak punya izin dan kegiatan ini dilaksanakan selama 20 hari sampai mendekat tahun baru yakni Operasi Lilin Toba untuk pengamanan Tahun Baru.

“Dalam operasi ini yang melanggar akan diberi sanksi, yakni bertingkat mulai dari tilang, kemudian sampai penarikan kenderaan yang akan dikirim ke Kayu Putih,” ujar Tagam Sinaga.

Sementara operasi yang digelar Senin (28/11), yakni di Jalan Gatot Suboroto, Jalan Gaperta, Jalan Bintang, Jalan MT Hariono dan Jalan Yosudarso. Alhasil, Tim I berhasil melakukan 174 penindakkan serta barang bukti yang diamankan yakni 9 unit sepeda motor, SIM 82 Lembar, STNK 83 Lembar.

Sedangkan Tim II melakukan pembongkaran papan reklame sebanyak 7 lokasi yakni Jalan AH Nasution CV Humbang Jaya Travel, CV Merpati Taxi, CV Sanggul Mas Trasindo, CV Sarwana Cipta Abadi, CV Prima Jaya, CV Begawan Taxi dan CV Pedara Taxi.

Sedangkan Tim III melakukan 175 penindakan dengan barang bukti yang diamankan berupa mobil 1 unit, sepeda motor 15 unit, SIM 90 lembar dan STNK 69 lembar. Untuk polsek di jajaran Polresta Medan melakukan 621 penindakan dengan barang bukti sepeda motor 42 unit, SIM 272 dan STNK 309 lembar.(gus)

Operasi Tertib Lalulintas Selama Sepekan

MEDAN- Operasi tertib lalulintas yang digelar Polresta Medan sejak Senin (21/11) hingga Minggu (27/11), berhasil menindak 2.267 pelanggaran. Dari jumlah itu, pelanggaran tertinggi adalah tidak menyalakan lampu di siang hari sebanyak 1.297 penindakan. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ary Pradana kepada sejumlah wartawan, Senin (28/11).

Dia merincikan, Tim I terdiri dari Sat Lantas, Sabhara, Provost, Polisi Militer dengan sasaran pengendara sepeda motor dan becak bermotor yang tidak menggunakan helm dan tidak menyalakan lampu utama di siang hari berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.297 pelanggaran dengan barang bukti yang disita yakni 278 unit sepeda motor, 676 lembar SIM, dan 543 lembar STNK.

Selanjutnya, Tim II terdiri dari Sat Lantas, Sabhara, Polisi Militer, Dishub Medan, Satpol PP, Organda Medan dengan sasaran, terminal liar dan agen serta pool angkutan umum yang melanggar SK Wali Kota melakukan 4 penindakan dengan barang bukti, empat unit kendaraan dan pembongkarann plang terminal liar di 41 lokasi.

Tim III terdiri dari Sat Lantas, Sabhara, Provost, PM, Dishub, Pol PP, Organda dengan sasaran angkot yang ngetem sembarangan dan melanggar rambu-rambu larangan  berhenti atau larangan parkir dan betor yang melanggar larangan area bebas bettor, petugas melakukan 471 penindakan dengan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 2 unit, roda tiga 59 unit, roda dua 19 unit, SIM 161 lembar, STNK 220 lembar.

“Anggota seperti biasa kita sebar dengan dua season waktu yang dilakukan pagi dan sore, sehingga razia dilakukan menjadi efektif,” ungkap I Made Ary.

Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan target operasi ini adalah masalah terminal liar, loket liar, menaikkan dan menurunkan penumpang, betor yang tidak punya izin dan kegiatan ini dilaksanakan selama 20 hari sampai mendekat tahun baru yakni Operasi Lilin Toba untuk pengamanan Tahun Baru.

“Dalam operasi ini yang melanggar akan diberi sanksi, yakni bertingkat mulai dari tilang, kemudian sampai penarikan kenderaan yang akan dikirim ke Kayu Putih,” ujar Tagam Sinaga.

Sementara operasi yang digelar Senin (28/11), yakni di Jalan Gatot Suboroto, Jalan Gaperta, Jalan Bintang, Jalan MT Hariono dan Jalan Yosudarso. Alhasil, Tim I berhasil melakukan 174 penindakkan serta barang bukti yang diamankan yakni 9 unit sepeda motor, SIM 82 Lembar, STNK 83 Lembar.

Sedangkan Tim II melakukan pembongkaran papan reklame sebanyak 7 lokasi yakni Jalan AH Nasution CV Humbang Jaya Travel, CV Merpati Taxi, CV Sanggul Mas Trasindo, CV Sarwana Cipta Abadi, CV Prima Jaya, CV Begawan Taxi dan CV Pedara Taxi.

Sedangkan Tim III melakukan 175 penindakan dengan barang bukti yang diamankan berupa mobil 1 unit, sepeda motor 15 unit, SIM 90 lembar dan STNK 69 lembar. Untuk polsek di jajaran Polresta Medan melakukan 621 penindakan dengan barang bukti sepeda motor 42 unit, SIM 272 dan STNK 309 lembar.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/