MEDAN-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) money laundering Bank Negara Indonesia (BNI) Life, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu), dengan tersangka Maria Rina Chrissanty Sinaga (29), warga Jalan Kiwi XVI /Jalan Kiwi Raya, Perumnas Mandala, Percut Seituan masih dinyatakan P19 alias belum lengkap.
“Berkasnya sudah ditangan Jaksa sejak minggu lalu. Sekarang kami masih menunggu apakah masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik lagi atau tidak,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Rabu (28/11).
Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun.
“Tersangka juga dikenakan denda Rp 10 miliar dan pasal 263 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.
Rudi menyebut, Maria adalah otak pelaku yang memainkan dan memindahkan uang yang disetorkan nasabah ke nasabah yang lainnya. Atas kasus yang sama, Maria juga telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh salah seorang nasabahnya, yakni Ir HM Azmy. “Tersangka memindahkan uang nasabah ke nasabah lainnya. Termasuk uang korban yang melaporkanya ke Mabes Polri. Kasus satu, tapi laporan korbannya ada 20 orang,” sebutnya.
ikatakan Rudi, uang nasabah yang dicuci oleh tersangka ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dari penyidikan, tersangka memalsukan pernyataan pengembalian premi nasabah atas nama Ir HM Azmy dari BNI Life, kemudian 9 maret 2011 BNI Life pusat Jakarta melakukan pengembalian dana ke rekening Ir HM Azmy di BNI sebesar Rp489.762.000 tanpa sepengetahuan korban.
Namun pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, dana yang masuk ke rekening Ir HM Azmy tersebut kemudian ditransfer oleh tersangka ke rekening orang lain atas nama Pek Yin Ing alias Ingrid di BNI sebesar Rp 485.000.000. Itu juga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan tanpa persetujuan Ir HM Azmy, padahal slip pemindah bukuan dan surat pernyataan tidak pernah ditandatangani oleh korban. (mag-12)