28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Pasangan Cagub dan Cawagubsu Terancam Gugur

Soal Ijazah Bermasalah

JAKARTA- Pasangan Cagub-Cawagubsu berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Selain laporan kekayaan, ternyata persyaratan pendidikan pun masih bermasalah. Akibatnya ada pasangan calon yang terancam gugur.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Irham Buana Nasution. Kemarin, kepada Sumut Pos saat di Jakarta, dia membeberkan hal itu. Bukan soal laporan kekayaan yang belum tuntas, tapi ada pasangan calon yang belum selesai untuk hal yang paling krusial: persyaratan pendidikan. “Untuk syarat pendidikan ada yang belum memenuhi ketentuan,” kata Irham. Dia tak menguraikan siapa dan di aspek mana syarat pendidikan si calon itu belum terpenuhi.

Saat ditanya apa ini menyangkut ijazah, dia membenarkan. Namun lagi-lagi, tidak diuraikan apakah ini terkait belum lengkapnya ijazah atau ijazah sudah diserahkan namun bermasalah, misalnya diduga palsu. Dan rupanya, untuk kasus syarat pendidikan ini, yang belum beres tak hanya satu calon. “Ada beberapa,” imbuhnya.

Dia mengatakan, KPU Sumut masih memberikan waktu kepada para calon untuk membereskan syarat pendidikan ini, hingga batas akhir 1 Desember. Jika hingga 1 Desember syarat belum tuntas, termasuk jika sudah diserahkan ternyata belum memenuhi ketentuan, terpaksa calon tersebut dicoret dan tidak akan bisa ikut berlaga di Pilgub 2013.”Karena kalau syarat ijazah belum lengkap, itu fatal,” tegas Irham.

Mengacu ketentuan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya ayat (4), setelah data diserahkan pada 1 Desember 2012, maka KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon yang sudah diserahkan itu. KPU Sumut punya waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi ulang dan hasilnya langsung diberitahukan kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon tersebut.

Selanjutnya, di ayat (5) pasal yang sama, menyatakan, “Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon”.

Ijazah SD Hilang

Informasi yang didapat, ada pasangan calon yang bermasalah dengan kelengkapan ijazah. Adalah ijazah SD yang membuat pasangan calon itu harus kerja ekstra. Menurut pengakuan sumber, ada pasangan calon yang kehilangan ijazah SD. “Kita kan mempersyaratkan ijazah SD sampai pendidikan terakhir,” kata komisoner KPU Turunan Gulo, belum lama ini.

Menariknya, yang bermasalah dengan ijazah SD itu adalah satu dari lima pasangan calon yang telah mendaftar. Artinya, ketika tidak ada ijazah SD, pasangan calon itu bisa saja dicoret dan peserta Pilgubsu tinggal empat pasang.

Sebelumnya, soal ijazah sempat menjadi perhatian karena KPU Sumut dan calon dari PDIP Effendi Simbolon cenderung tidak kompak memberikan pernyataan. Ceritanya, Sabtu (24/11) Irham Buana, mengatakan KPUD sudah menerima ijazah pendidikan Effendi Simbolon sebagai salah satu syarat administrasi kelengkapan syarat calon.  “Sekitar tiga hari lalu sudah diserahkan kepada KPU. Jadi sudah tidak ada masalah lagi,” tukas Irham.

Ungkapan Irham untuk membantah kalimat Turunan Gulo yang mengatakan kalau Effendi belum menyerahkan ijazah. Turunan Gulo mengungkapkan itu pada Jumat (23/11).  Selang sehari, bersamaan dengan Irham, Turunan Gulo juga membantah keterangannya sendiri. “Jadi begini, setelah saya cek, ternyata sekitar tiga hari lalu, pihak Effendi Simbolon sudah menyerahkan berkas pendidikannya,” elaknya.

Keterangan KPU Sumut ini tidak kompak dengan pernyataan yang diberikan Effendi Simbolon. Calon dari PDIP ini malah mengatakan menyerahkan ijazah pada Sabtu (24/11) pagi dan bukan tiga hari sebelumnya Rabu (21/11). “Sudah, sudah saya serahkan kok tadi pagi,” sebut Effendi saat ditemui di sela-sela kunjungan di Binjai dan Langkat, Sabtu (24/11).

Effendi pun menjelaskan ijazah yang ‘bermasalah’ itu adalah ijazah SD. Ijazah tersebut tertinggal di Banjarmasin, saat dirinya menetap di Pulau Borneo tersebut. “Ya, memang kemarin saya belum serahkan ke KPU, karena ijazah SD saya tertinggal di Banjarmasin saat kami menetap di sana waktu itu,” ungkapnya.

Saat disebutkan ketiadaan ijazah itu menjadi sandungan karena merupakan syarat yang ditentukan KPU, Effendi Simbolon kembali mengatakan, ijazahnya sudah diambil dari Banjarmasin. “Sudah kita ambil dari Banjarmasin dan sudah diserahkan ke KPU sebelum kita mengadakan road show ke sini (Binjai, Red),” ulangnya.

Data Kekayaan Harus yang Baru

Terlepas dari itu, Irham mengatakan, untuk persyaratan menyerahkan laporan harta kekayaan, sebenarnya tidaklah ribet. Pasalnya, yang dibutuhkan KPU Sumut hanyalah bukti penerimaan  Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK dari cagub dan cawagub. Begitu menyerahkan data ke KPK, lantas petugas KPK menyerahkan selembar surat bukti pelaporan, itu sudah cukup. Bukti itu yang disodorkan ke KPU Sumut.
“Cukup tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan,” ujar Irham Buana.

Maksud Irham, bahwa pihaknya tidak memerlukan data LHKPN cagub dan cawagub yang sudah melalui proses verifikasi KPK. Pasalnya, jika harus menunggu proses verifikasi, maka KPU Sumut yang akan kerepotan karena tidak jelas berapa waktu yang dibutuhkan bagi KPK untuk menyelesaikan proses verifikasi data harta kekayaan para calon.

Irham juga menegaskan bahwa para calon harus melaporkan hartanya yang terbaru ke KPK, bukan laporan harta jadul yang pernah diserahkan ke KPK, sewaktu yang bersangkutan menduduki jabatannya yang lama. “Harus yang terbaru karena ini khusus untuk syarat pencalonan pilgub,” terang dia.

Penegasan Irham ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 huruf i Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai syarat keharusan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan. Pasal tersebut tidak mengatur bahwa data harta yang diserahkan ke KPU harus yang melalui proses verifikasi.

Nah, Irham menyebutkan, hampir semua cagub-cawagub, hingga kemarin siang, belum menyerahkan bukti pelaporkan harta itu ke KPK. “Hampir seluruhnya belum,” ujarnya, tanpa menyebutkan siapa calon yang sudah menyerahkan dan siapa yang belum.

Hanya saja, dia yakin, pernyaratan mengenai hal tersebut bisa dilengkapi sebelum tenggat waktu, 1 Desember 2012. Ini lantaran proses untuk mendapatkan bukti penyerahan harta dari KPK tidak rumit dan tak perlu menunggu data diverifikasi KPK. “Karena verifikasi itu hanya proses, yang penting sudah menyerahkan,” pungkasnya. (sam)

Soal Ijazah Bermasalah

JAKARTA- Pasangan Cagub-Cawagubsu berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Selain laporan kekayaan, ternyata persyaratan pendidikan pun masih bermasalah. Akibatnya ada pasangan calon yang terancam gugur.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Irham Buana Nasution. Kemarin, kepada Sumut Pos saat di Jakarta, dia membeberkan hal itu. Bukan soal laporan kekayaan yang belum tuntas, tapi ada pasangan calon yang belum selesai untuk hal yang paling krusial: persyaratan pendidikan. “Untuk syarat pendidikan ada yang belum memenuhi ketentuan,” kata Irham. Dia tak menguraikan siapa dan di aspek mana syarat pendidikan si calon itu belum terpenuhi.

Saat ditanya apa ini menyangkut ijazah, dia membenarkan. Namun lagi-lagi, tidak diuraikan apakah ini terkait belum lengkapnya ijazah atau ijazah sudah diserahkan namun bermasalah, misalnya diduga palsu. Dan rupanya, untuk kasus syarat pendidikan ini, yang belum beres tak hanya satu calon. “Ada beberapa,” imbuhnya.

Dia mengatakan, KPU Sumut masih memberikan waktu kepada para calon untuk membereskan syarat pendidikan ini, hingga batas akhir 1 Desember. Jika hingga 1 Desember syarat belum tuntas, termasuk jika sudah diserahkan ternyata belum memenuhi ketentuan, terpaksa calon tersebut dicoret dan tidak akan bisa ikut berlaga di Pilgub 2013.”Karena kalau syarat ijazah belum lengkap, itu fatal,” tegas Irham.

Mengacu ketentuan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya ayat (4), setelah data diserahkan pada 1 Desember 2012, maka KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon yang sudah diserahkan itu. KPU Sumut punya waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi ulang dan hasilnya langsung diberitahukan kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon tersebut.

Selanjutnya, di ayat (5) pasal yang sama, menyatakan, “Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon”.

Ijazah SD Hilang

Informasi yang didapat, ada pasangan calon yang bermasalah dengan kelengkapan ijazah. Adalah ijazah SD yang membuat pasangan calon itu harus kerja ekstra. Menurut pengakuan sumber, ada pasangan calon yang kehilangan ijazah SD. “Kita kan mempersyaratkan ijazah SD sampai pendidikan terakhir,” kata komisoner KPU Turunan Gulo, belum lama ini.

Menariknya, yang bermasalah dengan ijazah SD itu adalah satu dari lima pasangan calon yang telah mendaftar. Artinya, ketika tidak ada ijazah SD, pasangan calon itu bisa saja dicoret dan peserta Pilgubsu tinggal empat pasang.

Sebelumnya, soal ijazah sempat menjadi perhatian karena KPU Sumut dan calon dari PDIP Effendi Simbolon cenderung tidak kompak memberikan pernyataan. Ceritanya, Sabtu (24/11) Irham Buana, mengatakan KPUD sudah menerima ijazah pendidikan Effendi Simbolon sebagai salah satu syarat administrasi kelengkapan syarat calon.  “Sekitar tiga hari lalu sudah diserahkan kepada KPU. Jadi sudah tidak ada masalah lagi,” tukas Irham.

Ungkapan Irham untuk membantah kalimat Turunan Gulo yang mengatakan kalau Effendi belum menyerahkan ijazah. Turunan Gulo mengungkapkan itu pada Jumat (23/11).  Selang sehari, bersamaan dengan Irham, Turunan Gulo juga membantah keterangannya sendiri. “Jadi begini, setelah saya cek, ternyata sekitar tiga hari lalu, pihak Effendi Simbolon sudah menyerahkan berkas pendidikannya,” elaknya.

Keterangan KPU Sumut ini tidak kompak dengan pernyataan yang diberikan Effendi Simbolon. Calon dari PDIP ini malah mengatakan menyerahkan ijazah pada Sabtu (24/11) pagi dan bukan tiga hari sebelumnya Rabu (21/11). “Sudah, sudah saya serahkan kok tadi pagi,” sebut Effendi saat ditemui di sela-sela kunjungan di Binjai dan Langkat, Sabtu (24/11).

Effendi pun menjelaskan ijazah yang ‘bermasalah’ itu adalah ijazah SD. Ijazah tersebut tertinggal di Banjarmasin, saat dirinya menetap di Pulau Borneo tersebut. “Ya, memang kemarin saya belum serahkan ke KPU, karena ijazah SD saya tertinggal di Banjarmasin saat kami menetap di sana waktu itu,” ungkapnya.

Saat disebutkan ketiadaan ijazah itu menjadi sandungan karena merupakan syarat yang ditentukan KPU, Effendi Simbolon kembali mengatakan, ijazahnya sudah diambil dari Banjarmasin. “Sudah kita ambil dari Banjarmasin dan sudah diserahkan ke KPU sebelum kita mengadakan road show ke sini (Binjai, Red),” ulangnya.

Data Kekayaan Harus yang Baru

Terlepas dari itu, Irham mengatakan, untuk persyaratan menyerahkan laporan harta kekayaan, sebenarnya tidaklah ribet. Pasalnya, yang dibutuhkan KPU Sumut hanyalah bukti penerimaan  Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK dari cagub dan cawagub. Begitu menyerahkan data ke KPK, lantas petugas KPK menyerahkan selembar surat bukti pelaporan, itu sudah cukup. Bukti itu yang disodorkan ke KPU Sumut.
“Cukup tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan,” ujar Irham Buana.

Maksud Irham, bahwa pihaknya tidak memerlukan data LHKPN cagub dan cawagub yang sudah melalui proses verifikasi KPK. Pasalnya, jika harus menunggu proses verifikasi, maka KPU Sumut yang akan kerepotan karena tidak jelas berapa waktu yang dibutuhkan bagi KPK untuk menyelesaikan proses verifikasi data harta kekayaan para calon.

Irham juga menegaskan bahwa para calon harus melaporkan hartanya yang terbaru ke KPK, bukan laporan harta jadul yang pernah diserahkan ke KPK, sewaktu yang bersangkutan menduduki jabatannya yang lama. “Harus yang terbaru karena ini khusus untuk syarat pencalonan pilgub,” terang dia.

Penegasan Irham ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 huruf i Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai syarat keharusan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan. Pasal tersebut tidak mengatur bahwa data harta yang diserahkan ke KPU harus yang melalui proses verifikasi.

Nah, Irham menyebutkan, hampir semua cagub-cawagub, hingga kemarin siang, belum menyerahkan bukti pelaporkan harta itu ke KPK. “Hampir seluruhnya belum,” ujarnya, tanpa menyebutkan siapa calon yang sudah menyerahkan dan siapa yang belum.

Hanya saja, dia yakin, pernyaratan mengenai hal tersebut bisa dilengkapi sebelum tenggat waktu, 1 Desember 2012. Ini lantaran proses untuk mendapatkan bukti penyerahan harta dari KPK tidak rumit dan tak perlu menunggu data diverifikasi KPK. “Karena verifikasi itu hanya proses, yang penting sudah menyerahkan,” pungkasnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/