28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Amri Tambunan Digoyang Lagi

MEDAN-Massa yang mengatasnamakan Mahasiswa Pancasila (Mapancas) dan NGO-Komando menuding lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Deli Serdang terindikasi korupsi. Tudingan tersebut disampaikan massa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Kamis (12/5).

Kelima SKPD yang dituding terindikasi korupsi tersebut diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp224,7 miliar. Dinas Perhubungan (Rp2,9 miliar), Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya (Rp332 juta), Dinas Pendidikan (Rp93,2 miliar), dan Dinas Perikanan (Rp2 miliar)

“Total yang dikorup mencapai ratusan miliaran rupiah,” ujar koordinasi aksi, Iwan Kabaw, dalam orasinya.
Dikatakannya, para Kadis SKPD tersebut diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan perantara. Diantaranya, katanya, pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PU tahun 2007 tidak sesuai dengan ketentuan, proses pelelangan pekerjaan pembangunan darmaga di Kecamatan Pantai Labu menunjukkan seluruh peserta tender tidak memenuhi kualifikasi sehingga harus dilakukan tender ulang.

“Banyak pekerjaan yang menyalah dan di duga menguntungkan para pejabat SKPD tersebut. Kami minta Kejatisu segera mengusut tuntas dugaan-dugaan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam menegaskan, tidak pernah melakukan penghentian pemeriksaan dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Deli Serdang. Demikian disampaikan Kepala Pemeriksaan Kejari Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH. Ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (12/5) prihal pernyatakan Kadisdikpora Hj Saadah Lubis SPd kepada wartawan sehari sebelumnya.

Sebelumnya, Rabu (11/5) Hj Saadah Lubis SPd, sempat membacakan surat penghentian pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di dinas yang dimpimpinnya. Dalam surat itu disebutkan bahwa kejaksaan memberikan surat berasal Kejari Lubuk Pakam prihal Mohon Petunjuk yang ditujukan kepada Disdikpora. Surat tersebut tertanggal 24 Nopember 2010, bernomor surat B-6678/N.222/Dek.3/11/2010, ditanda tanggani PLT Kepala kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH.

“Surat benar. Tetapi hingga saat ini belum ada keputusan final. Bahkan berkas dugaan korupsi masih diintel, surat yang kami layangkan ini bersifat koordinasi,” tegas T Adlansyah Putra SH.

Bahkan Adlansyah membenarkan bahwa dirinyalah yang meneken surat yang sifatnya koordinasi tersebut dalam kapasitas sebagai pejabat di Kejari Lubuk Pakam. Surat tersebut menjadi jawaban surat atas pertanyaan Dispora Pemkab Deli Serdang. “Surat ini bukan SP-3. Belum ada SP-3,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemudah dan Olahraga Pemkab Deli Serdang  Hj Sa’adah Lubis SPd ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku kurang mengerti persoalan tersebut. Wanita berparas cantik ini mengatakan, kasus tersebut terjadi di masa kepemimpinan terdahulu. Karena belum memahami permasalahanm, Sa’adah Lubis meminta staf bagian sarana prasana membantunya dengan membawa data pendukung.

“Surat ini berasal dari staf saya. Tetapi sebelumnya dibacakan surat itu saya perlihatkan sama Bupati Amri Tambunan, lantas diperbolehkan beliau,” bilangnya.

Kadispora yang baru sekitar dua bulan menjabat ini menyatakan bahwa permasalahan dugaan korupsi itu merupakan hasil audit BPK-RI. “ Tetapi sebelum mengelar konprensi press, saya menghadap Bupati Amri Tambunan,” katanya.
Sa’adah diperintahkan Amri Tambunan untuk memberikan penjelasan dugaan korupsi di masa kepemimpinan Bharumsyah TA 2007 silam tersebut.

Selain menyoroti dugaan korupsi di Deli Serdang, massa juga meminta dan menuntut Kejatisu segera menuntaskan dugaan korupsi di Biro Bina Sosial (Binsos) Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) sebesar Rp215,17 miliar, Dinas Transmigrasi (Rp409 juta), Biro Perlengkapan Sumut (Rp221 juta).
“Kami minta Kejatisu mengusut semua dugaan korupsi yang ada di Sumut, meminta BPK dan BPKP jangan main mata dalam melakukan tugasnya untuk mengaudit,” tegas Iwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Kasi Penkum Edi Irsan Tarigan yang menerima massa mengatakan, sebahagian dari kasus-kasus yang dituntut oleh massa sudah ditangani oleh Kejatisu. “Untuk kasus di Biro Binsos saat ini tengah kami tangani dan dalam peyelidikan,” kata Edi.

Edi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa kepada Kepala Kejatisu, AK Basuni Masyarif. Untuk itu, diharapkannya, massa tetap mengawal tugas-tugas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Sumut.

“Nanti kami sampaikan ke pimpinan ya. Pak Kajati juga memiliki komitmen yang tinggi dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Edi. (rud/btr)

MEDAN-Massa yang mengatasnamakan Mahasiswa Pancasila (Mapancas) dan NGO-Komando menuding lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Deli Serdang terindikasi korupsi. Tudingan tersebut disampaikan massa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Kamis (12/5).

Kelima SKPD yang dituding terindikasi korupsi tersebut diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp224,7 miliar. Dinas Perhubungan (Rp2,9 miliar), Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya (Rp332 juta), Dinas Pendidikan (Rp93,2 miliar), dan Dinas Perikanan (Rp2 miliar)

“Total yang dikorup mencapai ratusan miliaran rupiah,” ujar koordinasi aksi, Iwan Kabaw, dalam orasinya.
Dikatakannya, para Kadis SKPD tersebut diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan perantara. Diantaranya, katanya, pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PU tahun 2007 tidak sesuai dengan ketentuan, proses pelelangan pekerjaan pembangunan darmaga di Kecamatan Pantai Labu menunjukkan seluruh peserta tender tidak memenuhi kualifikasi sehingga harus dilakukan tender ulang.

“Banyak pekerjaan yang menyalah dan di duga menguntungkan para pejabat SKPD tersebut. Kami minta Kejatisu segera mengusut tuntas dugaan-dugaan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam menegaskan, tidak pernah melakukan penghentian pemeriksaan dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Deli Serdang. Demikian disampaikan Kepala Pemeriksaan Kejari Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH. Ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (12/5) prihal pernyatakan Kadisdikpora Hj Saadah Lubis SPd kepada wartawan sehari sebelumnya.

Sebelumnya, Rabu (11/5) Hj Saadah Lubis SPd, sempat membacakan surat penghentian pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di dinas yang dimpimpinnya. Dalam surat itu disebutkan bahwa kejaksaan memberikan surat berasal Kejari Lubuk Pakam prihal Mohon Petunjuk yang ditujukan kepada Disdikpora. Surat tersebut tertanggal 24 Nopember 2010, bernomor surat B-6678/N.222/Dek.3/11/2010, ditanda tanggani PLT Kepala kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH.

“Surat benar. Tetapi hingga saat ini belum ada keputusan final. Bahkan berkas dugaan korupsi masih diintel, surat yang kami layangkan ini bersifat koordinasi,” tegas T Adlansyah Putra SH.

Bahkan Adlansyah membenarkan bahwa dirinyalah yang meneken surat yang sifatnya koordinasi tersebut dalam kapasitas sebagai pejabat di Kejari Lubuk Pakam. Surat tersebut menjadi jawaban surat atas pertanyaan Dispora Pemkab Deli Serdang. “Surat ini bukan SP-3. Belum ada SP-3,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemudah dan Olahraga Pemkab Deli Serdang  Hj Sa’adah Lubis SPd ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku kurang mengerti persoalan tersebut. Wanita berparas cantik ini mengatakan, kasus tersebut terjadi di masa kepemimpinan terdahulu. Karena belum memahami permasalahanm, Sa’adah Lubis meminta staf bagian sarana prasana membantunya dengan membawa data pendukung.

“Surat ini berasal dari staf saya. Tetapi sebelumnya dibacakan surat itu saya perlihatkan sama Bupati Amri Tambunan, lantas diperbolehkan beliau,” bilangnya.

Kadispora yang baru sekitar dua bulan menjabat ini menyatakan bahwa permasalahan dugaan korupsi itu merupakan hasil audit BPK-RI. “ Tetapi sebelum mengelar konprensi press, saya menghadap Bupati Amri Tambunan,” katanya.
Sa’adah diperintahkan Amri Tambunan untuk memberikan penjelasan dugaan korupsi di masa kepemimpinan Bharumsyah TA 2007 silam tersebut.

Selain menyoroti dugaan korupsi di Deli Serdang, massa juga meminta dan menuntut Kejatisu segera menuntaskan dugaan korupsi di Biro Bina Sosial (Binsos) Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) sebesar Rp215,17 miliar, Dinas Transmigrasi (Rp409 juta), Biro Perlengkapan Sumut (Rp221 juta).
“Kami minta Kejatisu mengusut semua dugaan korupsi yang ada di Sumut, meminta BPK dan BPKP jangan main mata dalam melakukan tugasnya untuk mengaudit,” tegas Iwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Kasi Penkum Edi Irsan Tarigan yang menerima massa mengatakan, sebahagian dari kasus-kasus yang dituntut oleh massa sudah ditangani oleh Kejatisu. “Untuk kasus di Biro Binsos saat ini tengah kami tangani dan dalam peyelidikan,” kata Edi.

Edi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa kepada Kepala Kejatisu, AK Basuni Masyarif. Untuk itu, diharapkannya, massa tetap mengawal tugas-tugas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Sumut.

“Nanti kami sampaikan ke pimpinan ya. Pak Kajati juga memiliki komitmen yang tinggi dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Edi. (rud/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/