32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tolak Kriminalisasi, Petani Gelar Aksi Lakban Mulut di PN Medan

MEDAN-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam petani Sei Mencirim dan Sekretariat Bersama Reforma Agraria (Sekber-RA) menggelar aksi unjukrasa didepan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/11).

Dalam aksinya, massa yang menutup mulutnya dengan menggunakan lakban itu menolak kriminalisasi terhadap petani yang sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Koordinator Aksi, Eben, meminta agar lima teman mereka yang saat ini sedang disidangkan agar divonis bebas karena menurut massa mereka tidak bersalah. Mereka meminta agar kelima temannya dibebaskan karena kasus tersebut merupakan kriminalisasi.

“Aksi hari ini meminta kepada Kepala PN Medan agar kelima teman-teman petani yang ditangkap tanpa gelar perkara terlebih dahulu agar divonis bebas karena sangat jelas dikriminalisasi. Mereka hanya memperjuangkan haknya,” ucap Eben.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar pemerintah mengembalikan tanah rakyat Sei Mencirim yang dirampas pihak PTPN II. Sebab tanah tersebut merupakan kepemilikan kaum petani, namun selanjutnya digusur oleh pada 1965.

“Kalau bicara soal hak kepemilikan tanah, sudah sangat jelas tanah itu milik mereka namun mereka digusur oleh negara pada tahun 1965. Dasar mereka memiliki tanah adalah UU Darurat No 8 Tahun 1954. Pada saat itu, mereka mendapat pendistribusian tanah oleh pemerintahan Presiden Soekarno. Jadi wajar kalau para petani mempertahankan hak mereka, bukan malah ditangkap,” ucap Eben. Dengan membawa poster berisi tuntutan mereka, akhirnya massa diterima oleh perwakilan dari PN Medan. Setelah berorasi sekitar setengah jam, massa aksi lalu membubarkan diri dengan damai. (far)

MEDAN-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam petani Sei Mencirim dan Sekretariat Bersama Reforma Agraria (Sekber-RA) menggelar aksi unjukrasa didepan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/11).

Dalam aksinya, massa yang menutup mulutnya dengan menggunakan lakban itu menolak kriminalisasi terhadap petani yang sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Koordinator Aksi, Eben, meminta agar lima teman mereka yang saat ini sedang disidangkan agar divonis bebas karena menurut massa mereka tidak bersalah. Mereka meminta agar kelima temannya dibebaskan karena kasus tersebut merupakan kriminalisasi.

“Aksi hari ini meminta kepada Kepala PN Medan agar kelima teman-teman petani yang ditangkap tanpa gelar perkara terlebih dahulu agar divonis bebas karena sangat jelas dikriminalisasi. Mereka hanya memperjuangkan haknya,” ucap Eben.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar pemerintah mengembalikan tanah rakyat Sei Mencirim yang dirampas pihak PTPN II. Sebab tanah tersebut merupakan kepemilikan kaum petani, namun selanjutnya digusur oleh pada 1965.

“Kalau bicara soal hak kepemilikan tanah, sudah sangat jelas tanah itu milik mereka namun mereka digusur oleh negara pada tahun 1965. Dasar mereka memiliki tanah adalah UU Darurat No 8 Tahun 1954. Pada saat itu, mereka mendapat pendistribusian tanah oleh pemerintahan Presiden Soekarno. Jadi wajar kalau para petani mempertahankan hak mereka, bukan malah ditangkap,” ucap Eben. Dengan membawa poster berisi tuntutan mereka, akhirnya massa diterima oleh perwakilan dari PN Medan. Setelah berorasi sekitar setengah jam, massa aksi lalu membubarkan diri dengan damai. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/