30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

PLN Diancam Berhadapan dengan Preman

Nunggak Rp224 Juta, Listrik Rutan dan Lapas Tanjung Gusta Diputus Pagi Ini

MEDAN-Tindakan tegas PT PLN (Persero) untuk memutus listrik kepada konsumennya yang menunggak pembayaran, memang tak pandang bulu. Kamis (29/2) hari ini, petugas PT PLN Wilayah Medan akan memutus listrik di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta.

Setelah ditelusuri. Pemutusan ini terjadi karena dua tempat itu menunggak pembayaran listrik hingga 2 bulan sejak November-Desember 2012. Nominal yang tertunggak tergolong besar, Rp224,2 juta.

Menurut Manajer PLN Cabang Medan Wahyu Bintoro, tindakan tegas mereka lakukan agar semua golongan pelanggan mematuhi aturan, tanpa terkecuali. Kendati mengakui pemutusan tersebut akan menimbulkan risiko bagi dia dan petugas PLN, Wahyu menegaskan pihaknya tetap memutus listrik pelanggan yang telah menyalahi ketentuan.

“Saya mendapat ancaman lewat telepon dari seseorang yang mengaku Kepala Lapas. Jika listrik diputus, saya diancam akan berhadapan sama preman kalau listrik diputus. Saya tidak takut. Saya hanya menjalankan tugas,” kata Wahyu di Kantor PLN Medan, Rabu (28/12).

Untuk menghindari hal-hal yang bisa membahayakan, kata Wahyu, pihak PLN akan didampingi sejumlah petugas kepolisian. Langkah ini ditempuh karena pihak PLN Medan pernah mengalami tindakan anarki di Rutan dan LP Tanjung Gusta pada 2008 silam dengan kasus penunggakan rekening listrik.

“2008 lalu, tunggakan ini juga pernah terjadi. Lalu petugas kita memutus aliran di tempat itu, tapi malah petugas kita disandera, sehingga mau tak mau listrik kembali dihidupkan. Makanya, kami akan membawa aparat polisi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan melakukan pemutusan listrik di tempat itu pada pagi hari, kalau malam hari bisa berisiko,” tambahnya.

Untuk tunggakan di kedua tempat itu, Wahyu merincikan, di LP Klas I Tanjung Gusta sebesar Rp101,2 juta untuk tunggakan listrik selama dua bulan. Sedangkan di Rutan sebesar Rp123 juta. “Sebenarnya kami sudah melakukan penagihan, tapi pihak Lapas dan Rutan beralasan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Wilayah Sumut belum memberikan dana untuk pembayaran listrik. Ya PLN mana mau tahulah. Saya khawatir, dana itu sudah ada tapi ditahan atau digunakan. Maka perlu ada tindakan tegas berupa pemutusan listrik,” tegasnya.

Dipaparkan Wahyu, langkah pemutusan listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) Cabang Medan terkait operasi pemutusan aliran listrik besar-besaran terhadap 103.000 pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik di Medan. “Kalau jumlah pelanggan listrik di Kota Medan ada 527.000,” bilang Wahyu.

Dia menambahkan, beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan jumlah tunggakan listrik hingga mencapai Rp38,3 miliar. Jumlah tersebut akan berkurang jika Pemko Medan membayar iuran listrik yang digunakan untuk penerangan jalan sebesar Rp18,5 miliar. Berarti, tersisa jumlah tunggakan sebesar Rp20 miliar. Selain itu, ratusan ribu pelanggan akan diputus jika tak membayar tunggakan.

“Setiap bulana kami setor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke Pemko Medan sebesar Rp13 miliar. Rencananya, besok (hari ini, Red) Pemko akan mendropping pembayaran melalui BRI Rp18,5 miliar. Jadi sebenarnya Pemko masih surplus,” jelas Wahyu.

Terkait pemutusan arus ini, pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut malah mengaku tidak tahu menahu. Bahkan, melalui Kepala Devisi (Kadiv) Lapas Elly Lukmansyah, mereka cenderung menyalahkan PLN. “Kita tidak tahu soal niat PLN untuk melakukan pemutusan arus listrik pada Rutan dan Lapas. Seharusnya pihak PLN sebelum bertindak, seharusnya melakukan pemberitahuan kepada kami,” tegas Lukmansyah, kemarin.

Lukmansyah menyesalkan sikap PLN yang ingin melakukan pemutusan arus listrik. Pasalnya, Lapas dan Rutan adalah tempat khusus. “Mengingat Lapas dan Rutan itu adalah milik masyarakat. Jadi kalau pemutusan itu dilakukan akan berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi masalah keamanan ini sangat rentan,” tambahnya.

Menariknya, ketika disampaikan alasan Lapas dan Rutan yang menunggak karena belum ada dana yang diberikan pihak Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Wilayah Sumut, Lukmansyah langsung membantah. “Masalah tagihan rekening listrik ini adalah tanggung jawab Lapas dan Rutan masing-masing. Dalam hal ini Kanwil tidak ada andil,” tegas Lukmansyah.

Sejauh ini, sambung Lukmansyah, pihaknya tidak mengetahui kalau Lapas dan Rutan menunggak pembayaran iuran listrik selama dua bulan. “Kita akan mencoba untuk mengkonfirmasi pada pejabat Rutan dan Lapas bersangkutan. Kita akan tanyakan apa sebenarnya kendala mereka kenapa sampai menunggak iuran listrik selama dua bulan,” pungkasnya.(ila/rud)

*Pagi Ini, Listrik Rutan Kelas I dan Lapas Tanjung Gusta Diputus

Nunggak Rp224 Juta, Listrik Rutan dan Lapas Tanjung Gusta Diputus Pagi Ini

MEDAN-Tindakan tegas PT PLN (Persero) untuk memutus listrik kepada konsumennya yang menunggak pembayaran, memang tak pandang bulu. Kamis (29/2) hari ini, petugas PT PLN Wilayah Medan akan memutus listrik di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta.

Setelah ditelusuri. Pemutusan ini terjadi karena dua tempat itu menunggak pembayaran listrik hingga 2 bulan sejak November-Desember 2012. Nominal yang tertunggak tergolong besar, Rp224,2 juta.

Menurut Manajer PLN Cabang Medan Wahyu Bintoro, tindakan tegas mereka lakukan agar semua golongan pelanggan mematuhi aturan, tanpa terkecuali. Kendati mengakui pemutusan tersebut akan menimbulkan risiko bagi dia dan petugas PLN, Wahyu menegaskan pihaknya tetap memutus listrik pelanggan yang telah menyalahi ketentuan.

“Saya mendapat ancaman lewat telepon dari seseorang yang mengaku Kepala Lapas. Jika listrik diputus, saya diancam akan berhadapan sama preman kalau listrik diputus. Saya tidak takut. Saya hanya menjalankan tugas,” kata Wahyu di Kantor PLN Medan, Rabu (28/12).

Untuk menghindari hal-hal yang bisa membahayakan, kata Wahyu, pihak PLN akan didampingi sejumlah petugas kepolisian. Langkah ini ditempuh karena pihak PLN Medan pernah mengalami tindakan anarki di Rutan dan LP Tanjung Gusta pada 2008 silam dengan kasus penunggakan rekening listrik.

“2008 lalu, tunggakan ini juga pernah terjadi. Lalu petugas kita memutus aliran di tempat itu, tapi malah petugas kita disandera, sehingga mau tak mau listrik kembali dihidupkan. Makanya, kami akan membawa aparat polisi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan melakukan pemutusan listrik di tempat itu pada pagi hari, kalau malam hari bisa berisiko,” tambahnya.

Untuk tunggakan di kedua tempat itu, Wahyu merincikan, di LP Klas I Tanjung Gusta sebesar Rp101,2 juta untuk tunggakan listrik selama dua bulan. Sedangkan di Rutan sebesar Rp123 juta. “Sebenarnya kami sudah melakukan penagihan, tapi pihak Lapas dan Rutan beralasan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Wilayah Sumut belum memberikan dana untuk pembayaran listrik. Ya PLN mana mau tahulah. Saya khawatir, dana itu sudah ada tapi ditahan atau digunakan. Maka perlu ada tindakan tegas berupa pemutusan listrik,” tegasnya.

Dipaparkan Wahyu, langkah pemutusan listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) Cabang Medan terkait operasi pemutusan aliran listrik besar-besaran terhadap 103.000 pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik di Medan. “Kalau jumlah pelanggan listrik di Kota Medan ada 527.000,” bilang Wahyu.

Dia menambahkan, beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan jumlah tunggakan listrik hingga mencapai Rp38,3 miliar. Jumlah tersebut akan berkurang jika Pemko Medan membayar iuran listrik yang digunakan untuk penerangan jalan sebesar Rp18,5 miliar. Berarti, tersisa jumlah tunggakan sebesar Rp20 miliar. Selain itu, ratusan ribu pelanggan akan diputus jika tak membayar tunggakan.

“Setiap bulana kami setor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke Pemko Medan sebesar Rp13 miliar. Rencananya, besok (hari ini, Red) Pemko akan mendropping pembayaran melalui BRI Rp18,5 miliar. Jadi sebenarnya Pemko masih surplus,” jelas Wahyu.

Terkait pemutusan arus ini, pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut malah mengaku tidak tahu menahu. Bahkan, melalui Kepala Devisi (Kadiv) Lapas Elly Lukmansyah, mereka cenderung menyalahkan PLN. “Kita tidak tahu soal niat PLN untuk melakukan pemutusan arus listrik pada Rutan dan Lapas. Seharusnya pihak PLN sebelum bertindak, seharusnya melakukan pemberitahuan kepada kami,” tegas Lukmansyah, kemarin.

Lukmansyah menyesalkan sikap PLN yang ingin melakukan pemutusan arus listrik. Pasalnya, Lapas dan Rutan adalah tempat khusus. “Mengingat Lapas dan Rutan itu adalah milik masyarakat. Jadi kalau pemutusan itu dilakukan akan berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi masalah keamanan ini sangat rentan,” tambahnya.

Menariknya, ketika disampaikan alasan Lapas dan Rutan yang menunggak karena belum ada dana yang diberikan pihak Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Wilayah Sumut, Lukmansyah langsung membantah. “Masalah tagihan rekening listrik ini adalah tanggung jawab Lapas dan Rutan masing-masing. Dalam hal ini Kanwil tidak ada andil,” tegas Lukmansyah.

Sejauh ini, sambung Lukmansyah, pihaknya tidak mengetahui kalau Lapas dan Rutan menunggak pembayaran iuran listrik selama dua bulan. “Kita akan mencoba untuk mengkonfirmasi pada pejabat Rutan dan Lapas bersangkutan. Kita akan tanyakan apa sebenarnya kendala mereka kenapa sampai menunggak iuran listrik selama dua bulan,” pungkasnya.(ila/rud)

*Pagi Ini, Listrik Rutan Kelas I dan Lapas Tanjung Gusta Diputus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/