MEDAN – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2012 berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) atau Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada tahap Penyidikan sebesar Rp2,961.005.000 plus satu unit mobil Toyota Avanza (berasal dari Adi Sucipto perkara Bansos). Sedangkan pada tahap Penuntutan Kejati Sumut berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,571.117.433.
“Jumlah tersebut berasal dari tahapan penyidikan dan penuntutan di Kejati dan seluruh Kejari di Sumut. Selain itu, Kejatisu juga berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 2,983.519.252,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Jumat (28/12) di ruangannya.
Dikatakan Marcos, sebagai perbandingan, sepanjang 2011, pihaknya mampu menyelamatkan uang negara pada perkara pidsus di tahap penyidikan sebesar Rp63,026.102.064.67, ditambah dengan aset tanah dan pabrik. Sedangkan pada tahap penuntutan sebesar Rp1,607.418.500 yang berhasil diselamatkan. “Tahun 2011 penyelamatan uang negara pada tahap penyidikan memang cukup besar yaitu sekitar Rp63 miliar lebih, karena adanya penyitaan uang Rp60 miliar ditambah aset tanah dari kasus BNI SKM Medan. Sedangkan PNPB yang telah dikumpulkan jumlahnya cukup kecil yakni Rp1,4 miliar,” kata Marcos.
Dijelaskannya sepanjang tahun 2012 jumlah perkara dalam tahap penyidikan yang ditangani Kejati Sumut sebanyak 37 kasus dan 63 kasus berasal dari seluruh perangkat Kejari di Sumut. Dari jumlah tersebut, Kejatisu menetapkan 34 orang tersangka dan perangkat Kejari menetapkan sebanyak 49 orang tersangka. “Sedangkan untuk tahap penuntutan, Kejati Sumut maupun Kejari di Sumut berhasil menangani 118 perkara dengan jumlah tersangka 118 orang pula,” urainya.
Sementara saat disinggung prihal penanganan perkara dalam tindak pidana umum (Pidum), Marcos mengatakan sejak Januari-Desember 2012, Kejati Sumut beserta perangkat Kejari nya telah menerima sebanyak 12.132 penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ditambahkannya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Sumut telah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum pemerintah dan masyarakat. Dimana dalam pemberian bantuan hukum tersebut, Kejati Sumut telah berhasil memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 36.469.242.100-, yang bersumber dari pengembalian tanah negara yang dikuasai masyarakat, bertempat di Kebun Pamela Kota Tebingtinggi.
Dari keseluruhan data-data yang dijabarkan tersebut, tercatat Kejari Medan minim prestasi bila dibandingkan dengan Kejari lainnya di Sumut baik itu penanganan perkara maupun penyelamatan uang negara. Meski tidak menjabarkan secara detail, Marcos mengaku Kejari Stabat lebih banyak menangani perkara Pidsus atau Tipikor dibanding Kejari Medan. Dimana Kejari Stabat melakukan penyidikan 12 perkara dan tujuh perkara sudah tahap penuntutan. Sementara Kejari Medan hanya mampu melakukan penyidikan atas tiga perkara dan penuntutan satu perkara.
Namun demikian Kejari Stabat bukanlah Kejari yang paling banyak menyelamatkan uang negara sepanjang 2012. Terbanyak dari Kejari Padang Sidempuan, dimana pada tahap penyidikan keuangan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,8 milyar lebih dan pada tahun penuntutan Rp 300 juta. Sementara Kejari Medan berhasil menyelamatkan pada tahap penuntutan Rp1,2 M dan tahap penyidikan kosong. (far)