28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Warga Tangguk Bongkar Ditangkap di Polonia

Selundupkan 710 Gram Sabu-sabu

MEDAN-Tergiur upah Rp20 juta, Tjioe Mak Jie alias Willy (45), warga Jalan Tangguk Bongkar IV No 100 C, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai nekat membawa 710 gram sabu-sabu. Sial, dia berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai Polonia Medan saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan Jumat (28/12).

Informasi yang dihimpun, Tjioe Mak Jie ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB saat tersangka baru saja turun dari pesawat Air Asia AK-1350 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas melihat gerak-gerik tersangka saat berada di Terminal Kedatangan Internasional. Karena curiga, petugas pun memeriksa tersangka dengan menggunakan X-Ray saat beradai di pintu kedatangan. Petugas pun juga memeriksa semua barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ada dua paket sabu-sabu yang dibawa tersangka yang disimpan di dalam sepatu sepatu sport dalam tas milik tersangka.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Rizki mengaku, tersangka diserahkan ke Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, tersangka diduga kuat tersangka sebagai kurir.

“Dugaan sementara tersangka merupakan jaringan perederan narkoba antarnegara dan tersangka sejauh ini menurut pengakuannya merupakan kurir saja. Namun, kasus ini kita serahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan di Mapoldasu sabu-sabu tersebut dibungkus dalam dua bungkus plastik tembus pandang yang terlilit dengan lakban warna hitam yang berisikan sabu-sabu dengan berat masing-masing 372 gram dan 339 gram (total berat 711 gram) dan sepatu sport merek Nike yang dipakai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap sesaat baru tiba di terminal Kedatangan Internasional Polonia Medan dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Toga menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama melakukan perbuatannya.

“Itukan pengakuan tersangka, namun kasusnya masih kita kembangkan kepada siapa tersangka akan mengirimkan barang tersebut,” ungkap Toga.
Sementara itu, tersangka mengaku belum menerima sepeserpun dari sang pengirim yang merupakan warga negara Malaysia.
“Belum ada diberikan seperpun. Katanya kalau barang sampai baru diberikan Rp20 juta seperti yang dijanjikan,” ujar tersangka.
Ditanya sudah berapa kali melakukan, Tjioe Mak Jie enggan menjawabnya.

“Saya minta tolong, saya tidak bisa jawab. Capek saya,” ucapnya berulang kali dengan nada lirih sambil menangis.
Tjioe Mak Jie mengaku nekat melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi keluarga.
“Karena faktor ekonomi, Bang. Tapi tolonglah, saya tidak bisa jawab semua pertanyaan. Saya punya hak jugakan untuk diam,” ujarnya. (ial/jon)

Selundupkan 710 Gram Sabu-sabu

MEDAN-Tergiur upah Rp20 juta, Tjioe Mak Jie alias Willy (45), warga Jalan Tangguk Bongkar IV No 100 C, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai nekat membawa 710 gram sabu-sabu. Sial, dia berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai Polonia Medan saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan Jumat (28/12).

Informasi yang dihimpun, Tjioe Mak Jie ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB saat tersangka baru saja turun dari pesawat Air Asia AK-1350 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas melihat gerak-gerik tersangka saat berada di Terminal Kedatangan Internasional. Karena curiga, petugas pun memeriksa tersangka dengan menggunakan X-Ray saat beradai di pintu kedatangan. Petugas pun juga memeriksa semua barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ada dua paket sabu-sabu yang dibawa tersangka yang disimpan di dalam sepatu sepatu sport dalam tas milik tersangka.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Rizki mengaku, tersangka diserahkan ke Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, tersangka diduga kuat tersangka sebagai kurir.

“Dugaan sementara tersangka merupakan jaringan perederan narkoba antarnegara dan tersangka sejauh ini menurut pengakuannya merupakan kurir saja. Namun, kasus ini kita serahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan di Mapoldasu sabu-sabu tersebut dibungkus dalam dua bungkus plastik tembus pandang yang terlilit dengan lakban warna hitam yang berisikan sabu-sabu dengan berat masing-masing 372 gram dan 339 gram (total berat 711 gram) dan sepatu sport merek Nike yang dipakai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap sesaat baru tiba di terminal Kedatangan Internasional Polonia Medan dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Toga menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama melakukan perbuatannya.

“Itukan pengakuan tersangka, namun kasusnya masih kita kembangkan kepada siapa tersangka akan mengirimkan barang tersebut,” ungkap Toga.
Sementara itu, tersangka mengaku belum menerima sepeserpun dari sang pengirim yang merupakan warga negara Malaysia.
“Belum ada diberikan seperpun. Katanya kalau barang sampai baru diberikan Rp20 juta seperti yang dijanjikan,” ujar tersangka.
Ditanya sudah berapa kali melakukan, Tjioe Mak Jie enggan menjawabnya.

“Saya minta tolong, saya tidak bisa jawab. Capek saya,” ucapnya berulang kali dengan nada lirih sambil menangis.
Tjioe Mak Jie mengaku nekat melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi keluarga.
“Karena faktor ekonomi, Bang. Tapi tolonglah, saya tidak bisa jawab semua pertanyaan. Saya punya hak jugakan untuk diam,” ujarnya. (ial/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/