Site icon SumutPos

Buronan Korupsi Diciduk dari Kamar Hotel

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Suriyana (jeket hitam) saat diperiksa langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Idianto (T-Shirt merah) di Kantor Kejati Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan seorang buronan bernama Suriyana, tersangka kasus dugaan korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham Binjai, dari Hotel Darussalam di Jalan Darussalam Medan, Kamis (28/12/2017) malam. Saat penangkapan, tim yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut, Idianto terpaksa mendobrak pintu kamar hotel karena Suriyana tidak mau membuka pintu petugas menggedor.

“Tim intel telah melakukan pemantuan dan pengintaian selama seminggu. Kemudian malam ini, sekitar pukul 19.35 WIB, langsung melakukan penangkapan dan mendobrak pintu kamar Hotel Darusalam tempat buronan korupsi tersebut menginap,” sebut Idianto.

Idianto mengatakan, penangkapan Suriyana itu sesuai Surat Perintah Tugas Kajatisu Nomor: SP. TUG-44/N.2.3/Dsp.4/12/2017. Dalam kasus korupsi, Suriyana sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) proyek pengadaan Alkes di RSUD Djoelham Binjai. “Tersangka ini, telah buron dan DPO sejak ditetapkan tersangka tanggal 6 November 2017,” jelasnya.

Usai diamankan, Suriyana diboyong ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Idianto mengungkapkan, Suriyana dalam proses penyidikan tidak koopertif dan selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, Penyidik Kejari Binjai kehilangan jejak Suriyana, yang tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan memasukan Suriyana sebagai DPO. “Selanjutnya tersangka di serahkan ke pihak Kejari Binjai untuk proses hukum dan penyidikan selanjutnya,” kata Idianto.

Selain Suriyana, Pidsus Kejari Binjai juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai Mahim Siregar, Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham Binjai, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.

Dalam kasus korupsi modus dilakukan para tersangka melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan peraturan presiden (pepres) nomor 54 tahun 2010. Sementara itu, Pengadaan Alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit kerugina negara yang dikeluarkan oleh tim auditor BPKP Sumut.(gus/ted)

Exit mobile version