MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah mengusulkan nomor induk kepegawaian (NIK) para calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerja Pemko Medan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Totalnya, ada 100 calon PPPK yang lulus hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2019 yang sedang diusulkan NIK-nya oleh Pemko Medan.
“Untuk PPPK tahun 2019 itu, sudah kita usulkan NIK-nya baru saja beberapa hari yang lalu, sebelum libur Natal. Ini sedang kita usulkan, lagi diproses, ya kita tunggu lah,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (28/12).
Dikatakan Muslim, dari 199 tenaga honorer K2 yang ikut seleksi penerimaan PPPK itu, hanya ada 100 orang yang lulus seleksi. Sehingga saat ini, pihaknya menunggu NIK ke-100 orang tersebut keluar untuk diproses ke tahap selanjutnya.
“Nanti setelah NIK yang 100 orang itu keluar, baru lah dikeluarkan SK-nya. Untuk NIK-nya kemungkinan menunggu satu bulan juga baru turun dari pusat, apalagi bulan ini ada libur Natal dan tahun baru,” ujarnya.
Oleh karena itu, Muslim memprediksi jika para PPPK belum bisa bekerja dan mendapatkan hak nya sebagai pegawai PPPK di awal tahun atau di bulan Januari seperti halnya para CPNS yang lulus dari seleksi CPNS Pemko Medan 2019.
“Setelah keluar SK-nya, kan harus dibuatkan lagi kontrak kerjanya, karena mereka kan pegawai kontrak. Kontraknya itu per lima tahun. Jadi kemungkinan, mereka baru akan bisa bekerja mulai bulan Februari atau Maret,” terangnya.
Setidaknya, dari 100 orang itu, lanjut Muslim, ada beberapa formasi atau tenaga PPPK yang akan mulai dipekerjakan oleh Pemerintah Kota Medan. “Mulai dari tenaga pendidik atau guru, lalu tenaga kesehatan dan sebagian lainnya untuk tenaga penyuluh,” pungkanya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH meminta Pemko Medan untuk melakukan pembekalan bagi para tenaga PPPK yang akan mulai bekerja di tahun 2021 mendatang.
“Walaupun mereka sudah cukup berpengalaman karena mereka adalah pegawai honorer K2, tapi mereka tetap butuh pembekalan agar bisa menjadi pegawai yang profesional. Mereka harus bisa terampil dan profesional seperti halnya para PNS, karena sebetulnya memang tidak ada bedanya mereka dengan para PNS. bedanya hanya mereka pegawai yang di kontrak,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerima jumlah calon PPPK yang dinyatakan lulus. Dari 199 peserta yang ikut ujian, hanya ada 100 peserta yang lulus Passing Grade dan dinyatakan lulus ujian. (map/ila)