29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

IDTUG Fokus Penyelesaian Kasus Penyedotan Pulsa

Desak Regulator Perbaharui Aturan Main

MEDAN- Ketua Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Sumatera Drs Hendrik Sitompul MM mengatakan, kasus sedot pulsa pelanggan konsumen telekomunikasi yang dilaporkan sudah memasuki tahap final, baik di Panitia Kerja DPR RI maupun di kepolisian.
Namun, Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dinilai tidak berani mengambil langkah di depan dan hanya bersikap pasif menunggu hasil lembaga lainnya (Kepolisian dan DPR).

“Kalau IDTUG, sangat konsen dengan kasus penyedotan pulsa dari SMS premium tersebut, terutama dari sisi hubungan antara content provider, operator, dan regulator yang acak-acakan,” kata Hendrik didampingi Sekretaris IDTUG Sumatera Utara Condrad Naibaho SE di kantor IDTUG Sumatera Jalan Setia Budi Medan, kemarin.

Menurut Hendrik, tidak adanya aturan main yang jelas antara content provider dan operator, sementara regulator sama sekali tidak memiliki perangkat hukum untuk mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) maupun sistem teknologi informasi operator telekomunikasi.

Selain itu kata Hendrik, perkembangan industri teknologi yang sangat pesat tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai. Pemerintah memang telah mengatur bisnis para network provider tetapi tidak mengatur bisnis yang muncul dari para content provider. “Munculnya banyak content provider pada awal 2007 tampaknya kurang diantisipasi pemerintah. Sementara regulasi yang ada, yaitu Permenkominfo mengenai SMS Premium tahun 2009 pun kurang mengadopsi perkembangan teknologi dan layanan saat ini,” jelas Hendrik.

IDTUG kata Hendrik, juga melihat kurangnya law enforcement dalam industri konten juga sangat terasa di saat banyak penyedia konten yang melanggar pada 2009, termasuk konten yang disediakan operator sendiri tapi cenderung dibiarkan hingga meledak pada akhir 2011.
“Untuk itu, IDTUG mendesak agar regulator memperbaharui regulasi yang ada dan menindak tegas penyedia konten nakal yang melakukan sedot pulsa berupa sanksi denda hingga pencabutan izin operasi,” tegas Hendrik.

IDTUG menilai, perlu pemaparan gamblang bagaimana suatu layanan itu dibeli melalui operator dan dibelakang operator ada banyak penyedia konten. Karena menurut Hendrik, selama ini pengguna umumnya tidak tahu bahwa dalam sebuah layanan konten premium, ada penyedia jasanya, yaitu Content Provider (CP).

“Bahkan aturannya terasa tidak lengkap, terutama aturan teknisnya sehingga operatortelekomunikasi maupun CP memberikan layanan konten tanpa memperhatikan hak konsumen. Ini yang kita sesalkan,” kata Sitompul.(ade)

Desak Regulator Perbaharui Aturan Main

MEDAN- Ketua Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Sumatera Drs Hendrik Sitompul MM mengatakan, kasus sedot pulsa pelanggan konsumen telekomunikasi yang dilaporkan sudah memasuki tahap final, baik di Panitia Kerja DPR RI maupun di kepolisian.
Namun, Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dinilai tidak berani mengambil langkah di depan dan hanya bersikap pasif menunggu hasil lembaga lainnya (Kepolisian dan DPR).

“Kalau IDTUG, sangat konsen dengan kasus penyedotan pulsa dari SMS premium tersebut, terutama dari sisi hubungan antara content provider, operator, dan regulator yang acak-acakan,” kata Hendrik didampingi Sekretaris IDTUG Sumatera Utara Condrad Naibaho SE di kantor IDTUG Sumatera Jalan Setia Budi Medan, kemarin.

Menurut Hendrik, tidak adanya aturan main yang jelas antara content provider dan operator, sementara regulator sama sekali tidak memiliki perangkat hukum untuk mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) maupun sistem teknologi informasi operator telekomunikasi.

Selain itu kata Hendrik, perkembangan industri teknologi yang sangat pesat tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai. Pemerintah memang telah mengatur bisnis para network provider tetapi tidak mengatur bisnis yang muncul dari para content provider. “Munculnya banyak content provider pada awal 2007 tampaknya kurang diantisipasi pemerintah. Sementara regulasi yang ada, yaitu Permenkominfo mengenai SMS Premium tahun 2009 pun kurang mengadopsi perkembangan teknologi dan layanan saat ini,” jelas Hendrik.

IDTUG kata Hendrik, juga melihat kurangnya law enforcement dalam industri konten juga sangat terasa di saat banyak penyedia konten yang melanggar pada 2009, termasuk konten yang disediakan operator sendiri tapi cenderung dibiarkan hingga meledak pada akhir 2011.
“Untuk itu, IDTUG mendesak agar regulator memperbaharui regulasi yang ada dan menindak tegas penyedia konten nakal yang melakukan sedot pulsa berupa sanksi denda hingga pencabutan izin operasi,” tegas Hendrik.

IDTUG menilai, perlu pemaparan gamblang bagaimana suatu layanan itu dibeli melalui operator dan dibelakang operator ada banyak penyedia konten. Karena menurut Hendrik, selama ini pengguna umumnya tidak tahu bahwa dalam sebuah layanan konten premium, ada penyedia jasanya, yaitu Content Provider (CP).

“Bahkan aturannya terasa tidak lengkap, terutama aturan teknisnya sehingga operatortelekomunikasi maupun CP memberikan layanan konten tanpa memperhatikan hak konsumen. Ini yang kita sesalkan,” kata Sitompul.(ade)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/