25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Medan Marak Bangunan Tanpa SIMB

Ada yang Izinnya Hanya 3, Dibangun 9 Unit

MEDAN-Pembangunan fisik di Kota Medan, khususnya perumahan, perkantoran, dan mall melaju cukup kencang. Data dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang terbit tahun 2011 mencapai 11.203 izin. Namun pertumbuhan real bangunan di Kota Medan diperkirakan melesat hingga dua kali lipat. Pasalnya, ada ratusan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Data yang dikeluarkan Dinas TRTB Medan, jumlah SIMB yang terbit selama tahun 2011 sebanyak 11.203 izin. Untuk jenis rumah tempat tinggal sebanyak
9.290 izin, toko sebanyak 892 izin, kantor sebanyak 342 izin, tower sebanyak 37 izin, gudang/pabrik sebanyak 198 izin, sekolah/kampus sebanyak 19 izin, gedung olahraga sebanyak 6 izin, rumah sakit sebanyak 7 izin, klinik/balai pengobatan sebanyak 4 izin, pagar tembok sebanyak 9 izin, SPBU sebanyak 8 izin, restoran sebanyak 3 izin, swalayan/tesmpat hiburan sebanyak 7 izin, rumah makan/kafe/kantin sebanyak 5 izin, rumah kost sebanyak 11 izin, hotel/apartemen sebanyak 11 izin, mess/wisma sebanyak 8 izin, balai diklat sebanyak 1 izin, garasi mobil/doorsmeer sebanyak 5 izin, rumah ibadah sebanyak 8 izin, asrama/rumah jompo sebanyak 2 izin, pos jaga sebanyak 8 izin, gapura sebanyak 1 izin, Pasar UKM  sebanyak 1 izin, kios sebanyak 307 izin, shoowroom/bengkel sebanyak 7 izin, musium sebanyak 1 izin, club house sebanyak 1 izin, workshop sebanyak 1 izin, dan sky cross sebanyak 1 izin.

Namun temuan di lapangan, banyak bangunan yang berdiri tanpa SIMB dan melanggar Keterangan Situasi Bangunan (KSB). Hasil investigasi Sumut Pos, banyak bangunan tanpa SIMB di Kota Medan yang dibekingi oleh oknum pejabat di Dinas TRTB. Ada bangunan yang sudah berdiri setengah, padahal izin belum terbit. Bahkan ada yang sudah dihuni, namun belum mengurus SIMB.

Hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi D DPRD Medan di beberapa lokasi di Kota Medan belum lama ini, di Jalan Krakatau ada pembangunan rumah toko (ruko) yang izinnya hanya 5 unit, ternyata yang dibangun ada 13 unit. Di Jalan Abdullah Hamid, Medan Petisah, ada 13 unit ruko yang sedang dibangun tanpa plang izin, serta posisi bangunan melanggar garis sengkedan.

Bangunan tanpa izin juga ditemukan di sepanjang Jalan Ayahanda, di Simpang Jalan Gelas, di Depan Jalan Ceret, dan di simpang Jalan Jangka. Juga ditemukan bangunan ruko yang melanggar KSB di atas jalur hijau di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya komplek Centrium.
Yang mengejutkan lagi, Komisi D DPRD Medan juga menemukan 59 unit jenis rumah tanpa SIMB di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, tepatnya perumahan Griya Turi Asih.

Terkait maraknya bangunan bermasalah di Kota Medan ini, diduga pejabat atau pegawai Dinas TRTB ikut bermain dalam proses penerbitan SIMB. “Kita meminta aparat hukum segera mengusut permainan izin di Dinas TRTB, yang diduga melibatkan oknum pegawai Dinas TRTB Medan,” kata Direktur LBH Medan, Nuriyono SH kepada Sumut Pos.

Menurutnya, banyaknya bangunan bermasalah ini akibat pembiaran yang dilakukan oknum pejabat di Dinas TRTB, dan kurangnya pengawasan dinas terkait. Untuk itu, ia mendesak Wali Kota Medan agar memberikan teguran keras kepada oknum dan pejabat Dinas TRTB Medan yang diduga terlibat dalam permainan SIMB.

“Dan kepada Dinas TRTB sendiri, LBH meminta agar meningkatkan pengawasan yang ketat bekerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan, agar kebocoran PAD dari retribusi SIMB dapat diminimalisir,” jelasnya.

2.389 Bangunan Bermasalah

Banyaknya bangunan tanpa SIMB di Kota Medan, diakui Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri. Menurutnya, perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan memang masih menghadapi berbagai kendala. Antara lain pelanggaran terhadap IMB, baik berupa pembangunan tanpa izin, pelanggaran tanpa izin, pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan, sehingga permasalahan bangunan terus meningkat.

Ia menjelaskan, data bangunan bermasalah dari Januari hingga Desember 2011 tercatat bangunan tanpa surat IMB sebanyak 597 unit, bangunan menyimpang dari IMB sebesar 248 unit, bangunan yang telah ditindak secara administrasi 845 unit dan bangunan yang dibongkar ada 699 unit. Total, 2.389 unit bangunan bermasalah.

“Banyaknya bangunan bermasalah ini disebabkan kurangnya pengawasan, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia (SDM). Belum lagi adanya pihak atau oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari bangunan bermasalah tersebut. Hal-hal seperti ini akan kami minimalisasi dengan meningkatkan pengawasan,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, kata dia, Pemko Medan akan melakukan beberapa langkah. Dari internal, pihaknya akan terus meningkatkan SDM yang dilakukan melalui pelatihan serta pembinaan di siplin. Kemudian melakukan penyederhanaan administrasi pengurusan surat IMB akan diupayakan sesederhana mungkin.

“Dinas terkait akan diminta untuk menyampaikan informasi yang transparan tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang IMB, termasuk sanksi pidana bagi mereka yang melanggar,” jelasnya.

Untuk penegakan aturan di lapangan, lanjut Syaiful, akan dilakukan penambahan armada operasional, pengadaan alat-alat berat, dan alat pembongkaran lainnya. “Jadi tidak ada lagi batal membongkar bangunan yang menyalahi hanya karena kekurangan alat. Soal berapa besar upaya ini akan berhasil, belum bisa dipastikan karena masih butuh pengkajian teknis di lapangan,” tandasnya.

Sedangkan untuk penindakan terhadap bangunan yang sudah berdiri dengan melakukan pembongkaran, menurut Syaiful, Pemko Medan sangat manusiawi. “Tidak mungkinlah kami langsung membongkar, karena Pemko masih manusiawi. Jadi akan diberi teguran untuk mengurus IMB ke Dinas TRTB. Kita tau memang ada permainan dari oknum untuk mencari keuntungan,” bebernya.

Untuk itu, kata Syaiful, Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan SIMB. Mulai tahun 2012 ini, tidak ada lagi bangunan yang tidak berizin berdiri di Kota Medan. “Pemko akan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa SIMB, atau menyimpang dari IMB,” tandasnya.

Masih terkait bangunan tanpa SIMB ini, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong, berjanji akan memanggil para pemilik bangunan, ke DPRD Medan.”Bila juga tidak datang, kita akan membuat rekomendasi pembongkaran paksa terhadap bangunan yang tidak ada izinnya itu,” tandasnya.
Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan, saat dikonfirmasi Sumut Pos terkait temuan bangunan tanpa SIMB ini, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus izin bangunan, “Bila ada bangunan yang berdiri tanpa izin dari Dinas TRTB, akan kami tindak sesuai aturan. Jika teguran tak diindahkan, bangunan akan dibongkar,” katanya.

Terkait bangunan Griya Turi Asih yang dibangun tanpa izin, Kabid Pemanfatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Ali Tohar, menjelaskan saat ini pihak pengembang sudah dalam proses pengurusan izin ke Dinas TRTB. “Saat ini status pembangunan perumahan itu dalam kondisi stanvas. Dalam artian, pembangunan itu tidak boleh berjalan sampai izin diterbitkan,” bebernya.

Menurutnya, Dinas TRTB Kota Medan sudah 3 kali membongkar perumahan. “Pemilik sudah mengajukan desain peruntukan ke Dinas TRTB dan sedang proses. Sedangkan untuk sanksi, karena bangunan sudah berdiri tanpa izin, Dinas TRTB hanya bisa menegur pemilik bangunan agar mengurus izinnya. Karena sanksi belum ada diatur dalam Perda kita,” cetusnya.

Senada, Seksi Hukum Dinas TRTB, Bonar, menjelaskan bahwa seluruh unit bangunan yang ditemukan bersamalah, sedang dalam proses pengurusan izin.

Ratusan Permohonan SIMB Ditolak

Sementara itu, Sekretaris Dinas TRTB Kota Medan, Khairul Syahnan, menjelaskan, Dinas TRTB tak selalu memenuhi permohonan SIMB di berbagai wilayah Kota Medan. Tahun lalu, dari 3.426 permohonan SIMB yang masuk ke Dinas TRTB Medan, sebanyak 1.116 ditolak.

Alasannya beragam. Mulai dari sertifikat yang tidak dileges, lahan bersengketa, jiran tetangga tidak cocok, dan masih ada sejumlah faktor lainnya. “Jika dalam mengusulkan IMB, pemilik bangunan belum memenuhi syarat atau ketentuan, kami tidak akan mengeluarkan izinnya. Alasan penundaan ini diatur dalam Perda Kota Medan No dua tahun 2002 Pasal 8,” kata Khairul.

Dikatakan Khairul, sesuai dengan Pasal 8 Perda No 9 tahun 2002, permohonan IMB ditunda apabila akibat kegiatan mendirikan bangunan tersebut ditolak pihak lain, berkaitan dengan sengketa tanah, atau bangunan ada dampak lingkungannya.

Untuk proses penerbitan SIMB sendiri, menurut Khairul, tergantung luas bangunan yang hendak dibangun. Berdasarkan ISO 9001:2008, izin bangunan di bawah 100 meter persegi bisa dikeluarkan selama 14 hari kerja. Sedangkan jika di atas luasan tersebut, 16 hari kerja.

Wali Kota Berjanji

Warga masyarakat, Supri, yang tinggal di kawasan perumahn elite Polonia, mengusulkan adanya peraturan tentang sanksi terhadap pengembang yang membandel, yang mendirikan bangunan sebelum izin keluar.

“Dan kepada DPRD Medan agar jangan hanya bisa bicara. Yang dibutuhkan rakyat adalah action dari para wakilnya. Lakukan tindakan jika memang ada masalah,” katanya.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Surianda, meminta Wali Kota Medan agar menyikapi kinerja Kadis TRTB, Sampurno Pohan. “Wali Kota Medan jangan tutup mata dengan kinerja Kepala Dinas TRTB itu. Temuan-temuan itu harus segera disikapi,” katanya.
Menyikapi temuan bangunan bermasalah di Kota Medan, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, berjanji akan menindaklanjuti.
“Akan saya data dulu. Dua hari kedepan, Selasa (31/1), kita lakukan pembicaraan lagi,” kata Rahudman singkat, sambil memerintahkan ajudannya mencatat seluruh temuan bangunan yang tak memiliki izin itu. (adl)

Baca juga:

Developer: Ribet dan Mahal Urus Izin!

Ada yang Izinnya Hanya 3, Dibangun 9 Unit

MEDAN-Pembangunan fisik di Kota Medan, khususnya perumahan, perkantoran, dan mall melaju cukup kencang. Data dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang terbit tahun 2011 mencapai 11.203 izin. Namun pertumbuhan real bangunan di Kota Medan diperkirakan melesat hingga dua kali lipat. Pasalnya, ada ratusan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Data yang dikeluarkan Dinas TRTB Medan, jumlah SIMB yang terbit selama tahun 2011 sebanyak 11.203 izin. Untuk jenis rumah tempat tinggal sebanyak
9.290 izin, toko sebanyak 892 izin, kantor sebanyak 342 izin, tower sebanyak 37 izin, gudang/pabrik sebanyak 198 izin, sekolah/kampus sebanyak 19 izin, gedung olahraga sebanyak 6 izin, rumah sakit sebanyak 7 izin, klinik/balai pengobatan sebanyak 4 izin, pagar tembok sebanyak 9 izin, SPBU sebanyak 8 izin, restoran sebanyak 3 izin, swalayan/tesmpat hiburan sebanyak 7 izin, rumah makan/kafe/kantin sebanyak 5 izin, rumah kost sebanyak 11 izin, hotel/apartemen sebanyak 11 izin, mess/wisma sebanyak 8 izin, balai diklat sebanyak 1 izin, garasi mobil/doorsmeer sebanyak 5 izin, rumah ibadah sebanyak 8 izin, asrama/rumah jompo sebanyak 2 izin, pos jaga sebanyak 8 izin, gapura sebanyak 1 izin, Pasar UKM  sebanyak 1 izin, kios sebanyak 307 izin, shoowroom/bengkel sebanyak 7 izin, musium sebanyak 1 izin, club house sebanyak 1 izin, workshop sebanyak 1 izin, dan sky cross sebanyak 1 izin.

Namun temuan di lapangan, banyak bangunan yang berdiri tanpa SIMB dan melanggar Keterangan Situasi Bangunan (KSB). Hasil investigasi Sumut Pos, banyak bangunan tanpa SIMB di Kota Medan yang dibekingi oleh oknum pejabat di Dinas TRTB. Ada bangunan yang sudah berdiri setengah, padahal izin belum terbit. Bahkan ada yang sudah dihuni, namun belum mengurus SIMB.

Hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi D DPRD Medan di beberapa lokasi di Kota Medan belum lama ini, di Jalan Krakatau ada pembangunan rumah toko (ruko) yang izinnya hanya 5 unit, ternyata yang dibangun ada 13 unit. Di Jalan Abdullah Hamid, Medan Petisah, ada 13 unit ruko yang sedang dibangun tanpa plang izin, serta posisi bangunan melanggar garis sengkedan.

Bangunan tanpa izin juga ditemukan di sepanjang Jalan Ayahanda, di Simpang Jalan Gelas, di Depan Jalan Ceret, dan di simpang Jalan Jangka. Juga ditemukan bangunan ruko yang melanggar KSB di atas jalur hijau di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya komplek Centrium.
Yang mengejutkan lagi, Komisi D DPRD Medan juga menemukan 59 unit jenis rumah tanpa SIMB di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, tepatnya perumahan Griya Turi Asih.

Terkait maraknya bangunan bermasalah di Kota Medan ini, diduga pejabat atau pegawai Dinas TRTB ikut bermain dalam proses penerbitan SIMB. “Kita meminta aparat hukum segera mengusut permainan izin di Dinas TRTB, yang diduga melibatkan oknum pegawai Dinas TRTB Medan,” kata Direktur LBH Medan, Nuriyono SH kepada Sumut Pos.

Menurutnya, banyaknya bangunan bermasalah ini akibat pembiaran yang dilakukan oknum pejabat di Dinas TRTB, dan kurangnya pengawasan dinas terkait. Untuk itu, ia mendesak Wali Kota Medan agar memberikan teguran keras kepada oknum dan pejabat Dinas TRTB Medan yang diduga terlibat dalam permainan SIMB.

“Dan kepada Dinas TRTB sendiri, LBH meminta agar meningkatkan pengawasan yang ketat bekerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan, agar kebocoran PAD dari retribusi SIMB dapat diminimalisir,” jelasnya.

2.389 Bangunan Bermasalah

Banyaknya bangunan tanpa SIMB di Kota Medan, diakui Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri. Menurutnya, perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan memang masih menghadapi berbagai kendala. Antara lain pelanggaran terhadap IMB, baik berupa pembangunan tanpa izin, pelanggaran tanpa izin, pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan, sehingga permasalahan bangunan terus meningkat.

Ia menjelaskan, data bangunan bermasalah dari Januari hingga Desember 2011 tercatat bangunan tanpa surat IMB sebanyak 597 unit, bangunan menyimpang dari IMB sebesar 248 unit, bangunan yang telah ditindak secara administrasi 845 unit dan bangunan yang dibongkar ada 699 unit. Total, 2.389 unit bangunan bermasalah.

“Banyaknya bangunan bermasalah ini disebabkan kurangnya pengawasan, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia (SDM). Belum lagi adanya pihak atau oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari bangunan bermasalah tersebut. Hal-hal seperti ini akan kami minimalisasi dengan meningkatkan pengawasan,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, kata dia, Pemko Medan akan melakukan beberapa langkah. Dari internal, pihaknya akan terus meningkatkan SDM yang dilakukan melalui pelatihan serta pembinaan di siplin. Kemudian melakukan penyederhanaan administrasi pengurusan surat IMB akan diupayakan sesederhana mungkin.

“Dinas terkait akan diminta untuk menyampaikan informasi yang transparan tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang IMB, termasuk sanksi pidana bagi mereka yang melanggar,” jelasnya.

Untuk penegakan aturan di lapangan, lanjut Syaiful, akan dilakukan penambahan armada operasional, pengadaan alat-alat berat, dan alat pembongkaran lainnya. “Jadi tidak ada lagi batal membongkar bangunan yang menyalahi hanya karena kekurangan alat. Soal berapa besar upaya ini akan berhasil, belum bisa dipastikan karena masih butuh pengkajian teknis di lapangan,” tandasnya.

Sedangkan untuk penindakan terhadap bangunan yang sudah berdiri dengan melakukan pembongkaran, menurut Syaiful, Pemko Medan sangat manusiawi. “Tidak mungkinlah kami langsung membongkar, karena Pemko masih manusiawi. Jadi akan diberi teguran untuk mengurus IMB ke Dinas TRTB. Kita tau memang ada permainan dari oknum untuk mencari keuntungan,” bebernya.

Untuk itu, kata Syaiful, Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan SIMB. Mulai tahun 2012 ini, tidak ada lagi bangunan yang tidak berizin berdiri di Kota Medan. “Pemko akan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa SIMB, atau menyimpang dari IMB,” tandasnya.

Masih terkait bangunan tanpa SIMB ini, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong, berjanji akan memanggil para pemilik bangunan, ke DPRD Medan.”Bila juga tidak datang, kita akan membuat rekomendasi pembongkaran paksa terhadap bangunan yang tidak ada izinnya itu,” tandasnya.
Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan, saat dikonfirmasi Sumut Pos terkait temuan bangunan tanpa SIMB ini, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus izin bangunan, “Bila ada bangunan yang berdiri tanpa izin dari Dinas TRTB, akan kami tindak sesuai aturan. Jika teguran tak diindahkan, bangunan akan dibongkar,” katanya.

Terkait bangunan Griya Turi Asih yang dibangun tanpa izin, Kabid Pemanfatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Ali Tohar, menjelaskan saat ini pihak pengembang sudah dalam proses pengurusan izin ke Dinas TRTB. “Saat ini status pembangunan perumahan itu dalam kondisi stanvas. Dalam artian, pembangunan itu tidak boleh berjalan sampai izin diterbitkan,” bebernya.

Menurutnya, Dinas TRTB Kota Medan sudah 3 kali membongkar perumahan. “Pemilik sudah mengajukan desain peruntukan ke Dinas TRTB dan sedang proses. Sedangkan untuk sanksi, karena bangunan sudah berdiri tanpa izin, Dinas TRTB hanya bisa menegur pemilik bangunan agar mengurus izinnya. Karena sanksi belum ada diatur dalam Perda kita,” cetusnya.

Senada, Seksi Hukum Dinas TRTB, Bonar, menjelaskan bahwa seluruh unit bangunan yang ditemukan bersamalah, sedang dalam proses pengurusan izin.

Ratusan Permohonan SIMB Ditolak

Sementara itu, Sekretaris Dinas TRTB Kota Medan, Khairul Syahnan, menjelaskan, Dinas TRTB tak selalu memenuhi permohonan SIMB di berbagai wilayah Kota Medan. Tahun lalu, dari 3.426 permohonan SIMB yang masuk ke Dinas TRTB Medan, sebanyak 1.116 ditolak.

Alasannya beragam. Mulai dari sertifikat yang tidak dileges, lahan bersengketa, jiran tetangga tidak cocok, dan masih ada sejumlah faktor lainnya. “Jika dalam mengusulkan IMB, pemilik bangunan belum memenuhi syarat atau ketentuan, kami tidak akan mengeluarkan izinnya. Alasan penundaan ini diatur dalam Perda Kota Medan No dua tahun 2002 Pasal 8,” kata Khairul.

Dikatakan Khairul, sesuai dengan Pasal 8 Perda No 9 tahun 2002, permohonan IMB ditunda apabila akibat kegiatan mendirikan bangunan tersebut ditolak pihak lain, berkaitan dengan sengketa tanah, atau bangunan ada dampak lingkungannya.

Untuk proses penerbitan SIMB sendiri, menurut Khairul, tergantung luas bangunan yang hendak dibangun. Berdasarkan ISO 9001:2008, izin bangunan di bawah 100 meter persegi bisa dikeluarkan selama 14 hari kerja. Sedangkan jika di atas luasan tersebut, 16 hari kerja.

Wali Kota Berjanji

Warga masyarakat, Supri, yang tinggal di kawasan perumahn elite Polonia, mengusulkan adanya peraturan tentang sanksi terhadap pengembang yang membandel, yang mendirikan bangunan sebelum izin keluar.

“Dan kepada DPRD Medan agar jangan hanya bisa bicara. Yang dibutuhkan rakyat adalah action dari para wakilnya. Lakukan tindakan jika memang ada masalah,” katanya.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Surianda, meminta Wali Kota Medan agar menyikapi kinerja Kadis TRTB, Sampurno Pohan. “Wali Kota Medan jangan tutup mata dengan kinerja Kepala Dinas TRTB itu. Temuan-temuan itu harus segera disikapi,” katanya.
Menyikapi temuan bangunan bermasalah di Kota Medan, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, berjanji akan menindaklanjuti.
“Akan saya data dulu. Dua hari kedepan, Selasa (31/1), kita lakukan pembicaraan lagi,” kata Rahudman singkat, sambil memerintahkan ajudannya mencatat seluruh temuan bangunan yang tak memiliki izin itu. (adl)

Baca juga:

Developer: Ribet dan Mahal Urus Izin!

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/