PT Elnusa Rugi Rp404 Juta
BELAWAN- Kejahatan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga dilakukan supir mobil tangki semakin meningkat. Aksi kejahatan tersebut disinyalir dilakukan secara sindikat dengan melibatkan oknum tertentu.
“Terhitung hingga Desember 2011, penggelapan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oknum supir tangki terjadi sembilan kali dan kasusnya masih ditangani aparat berwajib. Sementara untuk awal 2012, belum pernah terjadi. Kerugian yang dialami Elnusa mencapai Rp404 juta lebih untuk mengganti kerugian hilangannya 124 ribu KL minyak,” kata Project Officer PT Elnusa Petrofin Medan H Joni melalui Humasnya Hendrik kepada wartawan Sumut Pos via telepon selular, Minggu (29/1).
Menurut dia, untuk meminimalisir terjadi aksi penggelapan BBM tersebut, Elnusa selaku anak perusahaan BUMN yang dipercaya menangani masalah transportasi penyaluran BBM subsidi ke konsumen, ke depannya akan memperketat pengawasan setiap minyak yang keluar dari instalasi Pertamina.
“Jadi, setiap mobil tangki BBM yang keluar dari instalasi kita awasi dan pihak perusahaan terus melakukan koordinasi dengan pihak SPBU yang akan menerima pasokan minyak dimaksud. Di samping itu, kita juga bekerjasama dengan aparat di jajaran Polda Sumut,” terang Hendrik.
Selain melakukan langkah-langkah peningkatan pengawasan, lanjutnya, PT Elnusa Petrofin Medan berharap kepada semua pihak supaya turut membantu dalam hal pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat.
“Kita berharap agar semua pihak ikut berperan mengawasinya, mengingat ini bukan hanya menjadi perhatian Elnusa dan Pertamina saja, tapi semua pihak pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya.
Dijelaskannya, selama 2011, tindak kejahatan penggelapan minyak subsidi sudah berulang kali terjadi. Terakhir, aksi kejahatan serupa dilakukan oknum supir tangki terjadi pada pertengahan Desember 2011 lalu. BBM subsidi diangkut mobil tangki BL 9001 F yang semestinya didistribusikan ke SPBU No.14.201.1147 milik PTP Nusantara III di Jalan Sei Sikambing Medan, namun tidak sampai ke tujuan.
“Saat itu pihak SPBU melapor ke Pertamina Upms I Medan kalau minyak yang telah dibayar PTPN III belum sampai dan Pertamina meneruskan laporkan dimaksud ke kita. Dan saat ini pembayaran ganti ruginya masih dalam proses.
Sedangkan supir mobil tangki hingga kini masih menghilang,” ungkapnya.
Ia menduga, tindak kejahatan penggelapan minyak subsidi dilakukan supir tangki dilakukan secara sindikat. “Sampai saat ini belum ada pelaku utama yang ditangkap, meski begitu kita tetap mempercayakan kasus ini pada pihak berwajib untuk membongkar jaringan sindikat tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, guna mengamankan aktivitas lokasi penimbunan BBM tak resmi, aparat Polda Sumut pada awal tahun lalu sempat membentuk tim dengan melibatkan petugas militer, Pertamina dan Satpol PP.
Operasi yang mengatasnamakan ‘Kuda Laut’ itu berhasil menggerebek belasan lokasi ‘siong’ minyak di kawasan Utara Kota Medan diantaranya di Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan. (mag-16)