24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tarif Bus Medan Kualanamu Jangan Beratkan Pengusaha

MEDAN- Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut Haposan Sialagan mengatakan, tarif bus yang akan melalui 4 jalur dari Medann
menuju Kualanamu diharapkan dapat memenuhi harapan semua pihak, baik pihak konsumen maupun pengusaha angkutan nantinya. “Tarif belum bisa kita sampaikan ke publik, sebab kalkulasi yang kita lakukan setelah evaluasi tahap II kemarin belum selesai kita lakukan,” ungkap Haposan.

JALUR: Jalur jalan menuju Bandara Kualanamu.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
JALUR: Jalur jalan menuju Bandara Kualanamu.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Haposan mengatakan, pihaknya akan berupayakan memenuhi kemampuan penumpang. Sehingga, tarif tersebut juga akan disesuaikan dengan permintaan dinas perhubungan. Namun, setidaknya pengusaha jangan diberatkan dengan biaya yang operasional nantinya.

Soal pengelolaan halte sebagi prasyarat yang harus disanggupi pemenang tender nantinya, Haposan mengatakan, masalah halte harusnya wewenang Dinas Perhubungan, sebab mereka yang lebih mengerti tentang perihal halte tersebut. “Memang Pergub No 38 tahun 2012 yang mengatur terkait perihal tender tersebut telah memandatkan hal tersebut, dimana pengusaha yang menang nantinya harus turut juga terkait pengelolaaan halte titik kumpul. Ini memberatkan sebagian pengusaha jasa angkutan. harapannya paling tidak Pergub yang dibuat tersebut tidak semakin menyulitkan pengusaha,” harapnya. (mag5)

MEDAN- Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut Haposan Sialagan mengatakan, tarif bus yang akan melalui 4 jalur dari Medann
menuju Kualanamu diharapkan dapat memenuhi harapan semua pihak, baik pihak konsumen maupun pengusaha angkutan nantinya. “Tarif belum bisa kita sampaikan ke publik, sebab kalkulasi yang kita lakukan setelah evaluasi tahap II kemarin belum selesai kita lakukan,” ungkap Haposan.

JALUR: Jalur jalan menuju Bandara Kualanamu.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
JALUR: Jalur jalan menuju Bandara Kualanamu.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Haposan mengatakan, pihaknya akan berupayakan memenuhi kemampuan penumpang. Sehingga, tarif tersebut juga akan disesuaikan dengan permintaan dinas perhubungan. Namun, setidaknya pengusaha jangan diberatkan dengan biaya yang operasional nantinya.

Soal pengelolaan halte sebagi prasyarat yang harus disanggupi pemenang tender nantinya, Haposan mengatakan, masalah halte harusnya wewenang Dinas Perhubungan, sebab mereka yang lebih mengerti tentang perihal halte tersebut. “Memang Pergub No 38 tahun 2012 yang mengatur terkait perihal tender tersebut telah memandatkan hal tersebut, dimana pengusaha yang menang nantinya harus turut juga terkait pengelolaaan halte titik kumpul. Ini memberatkan sebagian pengusaha jasa angkutan. harapannya paling tidak Pergub yang dibuat tersebut tidak semakin menyulitkan pengusaha,” harapnya. (mag5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/