MEDAN, SUMUTPOS.CO -Para pedagang onderdil di Jalan Tritura mungkin bisa bernafas lega untuk sementara karena rencana dagangan mereka akan digusur belum bisa terlaksana. Ini karena terkendala pembebasan lahan Underpass Katamso-Delitua.
Wakil Pelaksana Proyek Underpass Katamso-Delitua PT HK, Doni, mengatakan sampai kini belum ada pergerakan apapun mengenai penertiban bangunan liar dan lainnya pada sisi utara. “Ya, belum ada pergerakan lagi karena area tersebut masih belum selesai proses pembebasan lahannya. Termasuk Pos PP dan bangunan liar lainnya di area tanah negara,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (29/1).
Doni mengatakan, pihaknya sama sekali belum bisa melanjutkan pelebaran jalan karena kendala ganti rugi lahan. Alhasil jadwal pekerjaan mereka dipastikan molor lagi. “Jadi kacau ini schedule kami,” ungkapnya.
Menurut dia, perihal penertiban pedagang onderdil ini sebelumnya sudah diketahui karena ada sosialisasi dari pihaknya dan juga aparatur setempat. Hanya saja karena ada persoalan ganti rugi lahan yang belum beres, terutama pada sisi utara, makanya proses pekerjaan menjadi lambat.
“Sebagian besar mereka (pedagang onderdil) ada disebelah utara. Termasuk bangunan-bangunan liar lainnya. Kalau itu (pembebasan) belum rampung, gimana kami melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.
PT HK sendiri sebenarnya berencana memulai pekerjaan rigid pavement disisi selatan, di mana areanya telah bebas dan diganti rugi oleh tim 9 (sembilan). “Insya Allah bulan ini bila cuaca mendukung, kami mulai pekerjaan rigid pavement disisi selatan pada area yang telah bebas,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan mengatakan, pihaknya memang termasuk dalam tim 9Â bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I. Namun dalam konteks ganti rugi, pihaknya hanya sebagai pendamping saja. “Umpama ada yang protes soal lahannya yang diganti rugi, anggota saya ada yang ikut mendampingi. Tetapi soal berapa ganti rugi dan pembayarannya, itu mereka (balai jalan) yang tahu,” kata Samporno kepada Sumut Pos, baru-baru ini.
Menurut Samporno, data perihal ganti rugi lahan ada pada pihak balai jalan. Termasuk keberatan yang sebelumnya diutarakan seorang pemilik tanah bernama Ardi Prayetno, di mana lahannya dimanfaatkan oleh tetangga sebelahnya, Apriani. Dalam konteks ini, Ardi Prayetno keberatan ganti rugi lahannya oleh Tim 9 yang digawangi pihak balai jalan.
“Kalau soal itu manalah aku tahu. Lagian itu biasa terjadi setiap ada pembebasan lahan. Kami sifatnya hanya pendamping. Untuk eksekusinya itu orang balai,” sebutnya.
PPK Proyek Underpass BBPJN I, Irganda mengaku belum menguasai persoalan lapangan yang terjadi. Ia mengaku masih baru ditugaskan sebagai PPK, menggantikan PPK sebelumnya Kariwanta Sembiring. (prn/ila)