MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikeluhkan masyrakat. Tak cuma rumit, biaya pengurusannya pun bikin menjerit masyarakat.
Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif atau biaya pembuatan ataupun perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri (lihat grafis).
Eka Putra Zahran, warga Medan, menceritakan pengalamannya saat mengurus SIM di Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Medan Sekitarnya. Menurutnya, sewaktu ia mengurus perpanjangan SIM A sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, SIMnya sudah jatuh tempo dua hari dari tanggal berlakunya, sehingga lewat dari ketentuan tersebut maka harus mengurus SIM yang baru.
“Dalam pengurusan SIM baru, ada regulasinya terkait biaya yang resmi ke negara Rp120.000, namun kenyataannya, ada harga tambahan, seperti biaya sertifikat driver dengan harga Rp450.000, serta tes kesehatan mata Rp30.000,” kata Eko kepada Sumut Pos, Selasa (24/1) lalu.
Eka menjabarkan, sewaktu mengurus SIM itu, ia harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp600.000. “Seperti dipaksa kita harus membayar sebesar itu. Padahal, saat ini perekonomian sedang sulit dan banyak pengangguran. Ini sebenarnya sangat memberatkan,” tandasnya.
Lalu, tambahnya, saat ujian praktik drive dirinya malah tidak lulus. Dalam uji praktik yang satu ini diakui Eko sangat sulit untuk lulus. Terkesan ajang untuk membuat orang yang mengurus SIM tidak lulus. “Untuk lulus praktik drive itu seperti dalam khayalan, apalagi untuk SIM A mobil, mau tak mau harus mengulang lagi dan memakan waktu panjang, dan masyrakat terpaksa mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan biaya lebih banyak lagi,” ujarnya.
Seperti yang dialami Harita. Warga Medan Johor ini juga mengaku memilih mengambil paket Rp1,5 juta untuk dapat belajar mengemudi ditambah SIM A yang diberikan oleh sekolah mengemudi di Medan. “Kalau belajar mengemudi aja harganya Rp450 ribu, tapi kalau Rp1,5 juta kita dapat belajar mengemudi dan dapat SIM A tanpa mengikuti ujian di Satlantas,” beber warga Medan Johor ini.
Harita mengaku memang berat mengikuti prosedur untuk pembuatan SIM, selain memakan waktu, belum tentu juga bisa lulus untuk mendapatkan SIM.”Jadi saya ambil jalan pintas saja,” pungkasnya .
Berbeda dengan Ahmad Afandi. Tokoh Pemuda Medan ini mengaku, sewaktu ia mengurus SIM di Satlantas Polrestabes Medan pada Tahun 2022 kemarin, saat tes drive dia tidak lulus. Afandi terpaksa mengulang kembali sesuai jadwal yang ditentukan, namun setelah itu dia lulus dan hanya mengeluarkan biaya Rp120 ribu saja ditambah biaya kesehatan.
Meski begitu, dia mengaku saat pengurusan SIM sangat menyita waktu. “Ini sih yang saya keluhkan, apalagi kita bekerja kan. Tapi waktu tes kedua saya lulus dan sudah memperoleh SIM A,” ujar Fandi.
Amatan wartawan di Satlantas Polrestabes Medan, masyarakat yang hendak mengurus SIM terlihat antre untuk menunggu panggilan. Baik itu di ruang foto, ujian teori, dan praktik.
Untuk ujian praktik lapangan yang digelar di Halaman Satlantas Polrestabes Medan Jalan Adinegoro itu, kebanyak peserta gagal. Baik itu kendaraan roda dua maupun empat.”Sangat sulit melalui tikungan-tikungan itu,” kata peserta yang kalah mengikuti ujian praktik kendaraan roda dua.
Begitu juga untuk kendaraan roda empat. Sudah dipastikan keseluruhan peserta gagal melintasi rambu yang dipasangn oleh petugas Satlantas, karena kebanyakan peserta tidak mampu.
Sementara, ada pandangan berbeda dalam pembuatan SIM di Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai). Diduga para calo sangat berperan membantu masyarakat dalam pembuatan SIM tanpa menunggu nomor antrean.
Pantauan Sumut Pos di lokasi, Sabtu ( 21/1), masyarakat yang menggunakan tenaga calo itu tanpa harus memegang nomor antrean untuk masuk ke ruang foto pembuatan SIM. Berbeda dengan pengurus SIM lainnya mereka harus bersabar dipanggil sambil memegang nomor antrean untuk mengikuti proses pembuatan SIM.
Seperti RS (35), warga Desa Sei Rampah. Saat dikonfirmasi wartawan dia mengaku mau memperpanjang SIM karena sudah habis masa berlakunya. Dia menjelaskan biaya dan tahapan yang diajaaninya dalam pembuatan SIM. ”Tahap pertama harus ada surat kesehatan yang dikenakan biaya Rp25.000, setelah itu urus surat psikolog dengan biaya Rp125.000, setelah berkas kesehatan dan psikolog selesai lalu masukan berkas pendukung lainnya ke loket penerimaan pembuatan SIM , kemudian nanti untuk pembiayaaan administrasi pembuatan SIM biayanya Rp100.000 atau Rp125.000 jadi total semuanya Rp250.000,” urainya.
Kemudian disinggung nomor antrean, RS mengaku tidak ada diberi. “Katanya nanti nunggu dipanggil saja waktu mau foto SIM,”ujarnya.
Sementara, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Deliserdang berjalan lancar, Sabtu (21/1). Warga yang hendak mengurus SIM, diwajibkan terlebih dahulu membawa fotokopi KTP dan surat keterangan kesehatan dari klinik yang ditunjuk. “Kebetulan, per tanggal 27 Desember Tahun 2022 masa berlaku SIM A dan SIM C saya berakhir. Kemudian saya mau melakukan pengurusan memperpanjangan, namun di bagian unit pengurusan SIM Polresta Deliserdang saya disarankan untuk pengurusan baru, karena masa berlaku SIM sudah lewat batas waktu tenggang,” kata warga yang hendak mengurus SIM itu.
Selanjutnya mau tak mau harus memulai baru lagi untuk pengurusan SIM baru. Pengurusan SIM dimulai dengan melakukan registrasi di loket yang sudah disediayakan. Loket pendaftaran SIM baru dan diberikan bukti nomor antrean. Usai mengisi formulir dilakukan pembayara di loket Bank BRI untuk mengurusan SIM A berbiaya Rp120 ribu dan SIM C Rp 120 ribu. Biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Beres melakukan pembayaran, mengikuti ujian tertulis. Kemudian dipanggil ke ruang foto SIM Baru. Selain difoto, pengurus diambil sidik jari, dan tanda tangan secara digital.”Usai itu, saya diminta menunggu ke ruang tunggu,” tandasnya.
Hari itu, Kanit Pengurusan SIM Polresta Deliserdang, Ipda Nuramin sempat memberikan informasi terkait adanya perubahan penggunaan blangko baru. Ipda Nuramin menerangkan, blanko SIM lama tidak berlaku lagi. Tetapi ditukar dengan blangko baru. Blangko baru itu, memiliki beberapa keunggulan dari blanko SIM yang baru.
Blangko baru terkoneksi atau terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Semua identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian tercatat di server yang berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan.
Semua data pelanggaran dan kepatuhan pengendara tercatat secara elektronik termasuk data pengemudi terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Tampilan yang lebih sederhana khususnya dalam penulisan identitas pemilik sim secara simpel. SIM lebih Indonesia di mana selain ada gambar peta indonesia dan didominasi warna merah putih, bagian paling atas SIM tertulis Indonesia. Tidak lagi terkotak-kotak pada provinsi tertentu seperti di SIM lama.
Diblangko baru ada terdapat QR Code yang menyimpan data dari pemilik SIM yang memudahkan petugas untuk melakukan pengecekan dan tidak mudah dipalsukan. Masa berlaku SIM baru tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, tapi sesuai tanggal pembuatan sehingga masa berlakunya benar-benar genap 5 tahun.
Kasubbid SIM Direktorat Lalulintas Kepolisian Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) Polda, AKBP Marganda Aritonang saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait SIM, sebab masih menjadi ranahnya Korlantas Polri. “Belum bisa saya kasih tanggapan apapun. Nanti saja ya,” ucapnya.
Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Adhika Putra menambahkan, terkait SIM ada wacana baru untuk Tahun 2023 dan itu masih di ranah Korlantas Polri. Sehingga polisi yang di daerah belum bisa memberikan statemen terkait SIM ini. “Takut salah nanti, apalagi masih sebatas wacana. Biasanya, ada dulu statemen resmi dari Korlantas Polri, baru diteruskan ke Polda-Polda di daerah dan ini menunggu Undang Undangnya dulu,” kata Anggun.
Sementara, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengatakan, hingga saat ini belum ada kenaikan pembuatan atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Hal itu dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polrestabes Medan, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident), AKP Gabriella A Gultom. ”Sesuai PP No 76 tidak ada kenaikan pembuatan SIM baru ataupun memperpanjang SIM. Untuk tarif sudah kita informasikan melalui medsos Satlantas Polrestabes Medan yang bisa diakses oleh masyarakat. Semua ada disitu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (20/1).
Selain itu, kata wanita yang pernah bertugas di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deliserdang ini, informasi tersebut bisa dijumpai langsung di pintu masuk Satlantas Polrestabes Medan maupun melalui pengeras suara.
Disinggung mengenai tes kesehatan dan psikologi tetap ada dalam PP No 76 tersebut. Hanya saja kata dia, untuk biaya bukan mereka yang menentukan. ”Itu (kesehatan dan psikologi) di luar kami. Cuma kalau tes psikologi masih ada tetapi untuk yang umum saja. Kalau pemohon SIM A dan C belum,” ungkap Gabriella didampingi Kasubnit II Regident, Iptu GW Silitonga dan Kasubnit III, Ipda Novaisal.
Sebagai bentuk pelayanan, sejumlah daerah memaksimalkan SIM keliling. Termasuk di antaranya Satlantas Polres Labuhanbatu. Pihak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satuan Lalu Lintas Mapolres Labuhanbatu melakukan jemput bola khusus untuk perpanjangan SIM dengan menerapkan Pelayanan SIM Keliling.
Efektifnya tahun 2018, mobil Pelayanan SIM Keliling bantuan Mabes Polri, milik SATPAS Polres Labuhanbatu rutin melakukan kunjungan ke sejumlah titik keramaian di wilayah hukumnya. Yakni, di kota Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara. Kota Negeri Lama, kecamatan Bilah Hulu, kota Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu. Bahkan, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. “Ya, sejak tahun 2018 mobil Pelayanan SIM Keliling sudah efektif melakukan fungsinya,” kata Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP M Ainul Yaqin melalui Baur Pembuatan SIM, Aipda Ali Siregar, Jumat (20/1).
Katanya, mobil Pelayanan SIM Keliling itu mengunjungi berbagai wilayah dengan jadwal keliling yang berbeda-beda setiap harinya. Di antaranya, mengunjungi Kota Pinang, Labusel saban hari Senin dan Kamis. Sedangkan Rabu di kota Aek Kanopan, Labura. Sementara, hari lain jadwal berada di kota Aek Nabara, Kampung Pajak dan Negeri Lama. “Sampai saat ini, meski sudah berdiri Mapolres Labuhanbatu Selatan, tapi pelayanan SIM masih di Mapolres Labuhanbatu,” bebernya.
Secara umum, katanya mekanisme pengurusan perpanjangan SIM para pemohon mengajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan golongan SIM yang diperlukan. Di antaranya melengkapi persyaratan melampirkan potocopy KTP dan KTP asli serta Surat Keterangan Kesehatan dari dokter. Melampirkan SIM asli yang masih hidup masa berlakunya. “Di mobil Pelayanan SIM keliling juga disediakan pelayanan pemeriksaan kesehatan. Tapi kalau pemohon membawa surat dari Puskesmas juga diperkenankan,” paparnya.
Selain itu, pemohon juga melakukan registrasi ulang atau pengisian blangko formulir yang telah disediakan. Melakukan Pembayaran PNBP. Melaksanakan uji klipeng/Simulator. “Setelah dinyatakan lengkap registrasi dan memenuhi syarat maka Pemohon wajib melakukan Identifikasi, verifikasi, sidik jari, tanda tangan dan foto ulang,” urainya.
Untuk biaya Penerbitan SIM perpanjangan di antaranya, SIM A sebesar Rp80 ribu. Untuk SIM C biaya Rp75 ribu. Kemudian, SIM B sebesar Rp80 ribu dan SIM D sebesar Rp30 ribu.
Sedangkan pembuatan SIM baru, katanya belum tersedia di mobil Pelayanan SIM Keliling. “Para pemohon mesti langsung ke bagian SATPAS,” pungkasnya. (gus/map/dwi/fdh/man/fad/azw)