25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kios Penampungan Meluas di Luar Izin

MEDAN-Pembangunan kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai, tampak-nya ada yang menyalahi, karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Kios yang dibangun dari depan Gang ABC hingga Toko Bakti Jaya, ternyata di luar pemberitahuan kepada warga.

“Dalam surat pemberitahuan yang diberikan kepada warga, pembangunan kios penampungan dari Gang ABC hingga Toko Bakti Jaya itu tidak disebutkan. Pembangunan kios tersebut tidak sah,” ujar A Hua, pemilik toko yang merasa terganggu dengan keberadaan kios tersebut kepada Sumut Pos, Jumat (29/3).

Dikatakan, pembangunan kios di depan ruko miliknya tersebut tidak mendapatkan izin darinya. Bahkan, dia mengaku tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari Camat Medan Area. “Kalau warga di depan Pasar Sukaramai itu mendapat pemberitahuan dari camat, tapi kami tidak,” tegasnya.
Ketika ditelusuri, Sumut Pos pun mendapat surat pemberitahuan dari Camat Medan Area Khoiruddin kepada warga, tertanggal 9 Januari 2013. Dalam surat bernomor 640/30 itu tertulis bahwa kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai dilakukan pada Senin, 14 Januari 2013. Pembangunan kios ini berdasarkan surat PD Pasar Kota Medan Nomor 640/820/PDKM/2012, tertanggal 20 Desember 2012.

Pada poin ketiga disebutkan, adapun yang menjadi lokasi tempat kios penampungan tersebut adalah Jalan AR Hakim kiri dan kanan. Sebelah kiri mulai dari depan Pasar Sukaramai hingga Jalan Asia Permai. Sedangkan, sebelah kanan mulai dari depan Bank Sumut hingga Gang Tanjung. Dalam surat itu tidak disebutkan pembangunan dari Gang ABC hingga depan Toko Bakti Jaya.

Namun, praktik di lapangan justru berbeda. Untuk sebelah kiri, pembangunan dimulai dari depan Pasar Sukaramai hanya hingga Jalan Asia Raya. Begitu juga dengan sebelah kanan, pembangunan dimulai dari depan Bank Sumut hanya sampai Gang Bunga, tidak sampai ke Gang Tanjung. Tapi, pembangunan justru dialihkan ke Jalan AR Hakim sebelah kiri mulai dari Gang ABC hingga depan Toko Bakti Jaya.

Kepala Pasar Sukaramai J Simarmata ketika dikomfirmasi membenarkan bahwa pembangunan kios di Jalan AR Hakim sebelah kiri mulai dari Gang ABC hingga depan Toko Bakti Jaya tanpa surat pemberitahuan karena merupakan alternatif. “Tapi itu tidak menyalahi, karena merupakan tempat alternatif,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi pembangunan kios penampungan itu dialihkan ke depan Gang ABC hingga depan Toko Bakti Jaya, karena alasan jauh. Bila kios tersebut tetap dibangun mulai dari depan Pasar Sukaramai hingga Jalan Asia Permai (kiri) dan mulai dari depan Bank Sumut hingga Gang Tanjung (kanan), maka lokasinya akan semakin jauh. “Kalau kita teruskan sesuai surat itu, maka lokasinya akan jauh dari Pasar Sukaramai ini,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie mengaku belum mendapat surat pemberitahuan kepada warga itu. Namun bila memang tidak ada disebutkan di dalam surat, maka keberadaan kios yang meluas itu menyalahi aturan. “Dalam waktu dekat ini, kita akan memanggil PD Pasar. Kita akan mempertanyakan apa alasan mereka mengalihkan pembangunan kios itu,” katanya singkat. (mag-7)

MEDAN-Pembangunan kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai, tampak-nya ada yang menyalahi, karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Kios yang dibangun dari depan Gang ABC hingga Toko Bakti Jaya, ternyata di luar pemberitahuan kepada warga.

“Dalam surat pemberitahuan yang diberikan kepada warga, pembangunan kios penampungan dari Gang ABC hingga Toko Bakti Jaya itu tidak disebutkan. Pembangunan kios tersebut tidak sah,” ujar A Hua, pemilik toko yang merasa terganggu dengan keberadaan kios tersebut kepada Sumut Pos, Jumat (29/3).

Dikatakan, pembangunan kios di depan ruko miliknya tersebut tidak mendapatkan izin darinya. Bahkan, dia mengaku tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari Camat Medan Area. “Kalau warga di depan Pasar Sukaramai itu mendapat pemberitahuan dari camat, tapi kami tidak,” tegasnya.
Ketika ditelusuri, Sumut Pos pun mendapat surat pemberitahuan dari Camat Medan Area Khoiruddin kepada warga, tertanggal 9 Januari 2013. Dalam surat bernomor 640/30 itu tertulis bahwa kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai dilakukan pada Senin, 14 Januari 2013. Pembangunan kios ini berdasarkan surat PD Pasar Kota Medan Nomor 640/820/PDKM/2012, tertanggal 20 Desember 2012.

Pada poin ketiga disebutkan, adapun yang menjadi lokasi tempat kios penampungan tersebut adalah Jalan AR Hakim kiri dan kanan. Sebelah kiri mulai dari depan Pasar Sukaramai hingga Jalan Asia Permai. Sedangkan, sebelah kanan mulai dari depan Bank Sumut hingga Gang Tanjung. Dalam surat itu tidak disebutkan pembangunan dari Gang ABC hingga depan Toko Bakti Jaya.

Namun, praktik di lapangan justru berbeda. Untuk sebelah kiri, pembangunan dimulai dari depan Pasar Sukaramai hanya hingga Jalan Asia Raya. Begitu juga dengan sebelah kanan, pembangunan dimulai dari depan Bank Sumut hanya sampai Gang Bunga, tidak sampai ke Gang Tanjung. Tapi, pembangunan justru dialihkan ke Jalan AR Hakim sebelah kiri mulai dari Gang ABC hingga depan Toko Bakti Jaya.

Kepala Pasar Sukaramai J Simarmata ketika dikomfirmasi membenarkan bahwa pembangunan kios di Jalan AR Hakim sebelah kiri mulai dari Gang ABC hingga depan Toko Bakti Jaya tanpa surat pemberitahuan karena merupakan alternatif. “Tapi itu tidak menyalahi, karena merupakan tempat alternatif,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi pembangunan kios penampungan itu dialihkan ke depan Gang ABC hingga depan Toko Bakti Jaya, karena alasan jauh. Bila kios tersebut tetap dibangun mulai dari depan Pasar Sukaramai hingga Jalan Asia Permai (kiri) dan mulai dari depan Bank Sumut hingga Gang Tanjung (kanan), maka lokasinya akan semakin jauh. “Kalau kita teruskan sesuai surat itu, maka lokasinya akan jauh dari Pasar Sukaramai ini,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie mengaku belum mendapat surat pemberitahuan kepada warga itu. Namun bila memang tidak ada disebutkan di dalam surat, maka keberadaan kios yang meluas itu menyalahi aturan. “Dalam waktu dekat ini, kita akan memanggil PD Pasar. Kita akan mempertanyakan apa alasan mereka mengalihkan pembangunan kios itu,” katanya singkat. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/