26 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Kapolda Sumut: ‘Kami Selamatkan Konsumen’

Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut akan menggelar perkara kasus saus cabai kemasan bermerek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia, Senin (30/3). Hal itu dikatakan Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Firdo Situmorang ketika dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Minggu (29/3) siang.

Disebut Frido, hal itu untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

“Kita baru pulang dari Jakarta. Saat ini memang belum ada tersangka. Untuk itu, paling telat lusa sudah kita gelar perkara kasus itu, untuk menetapkan tersangkanya,” ujar Frido singkat.

Firdo menyebut kalau gelar perkara itu, tidak perlu dihadiri PT Duta Ayumas Persada. Pihaknya sudah yakin dengan bukti yang ditemukan. Begitu juga saat disinggung dengan alat bukti berupa hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan. “Hasil dari YLKI tidak ada masalah. Besok kita sampaikan. Sudah tenang saja, “ tandas Frido mengakhiri.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan akan tetap memproses kasus itu. Disebutnya, masing-masing pihak sah-sah saja memakai sincetification investigation. Namun, untuk menyamakan persepsi atas temuan itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara.

”Hasil penelitian kita pada dugaan sementara. Tetap kita tetap untuk menyelamatkan konsumen. Kalau salah, polisi selalu disalahkan, “ ungkap Kapoldasu singkat.

Sementara sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy pada Rabu (25/3) pagi kemarin mengatakan menjamin saus cabai merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia yang diproduksi pihaknya, tidak menggunakan bahan berbahaya. Hal itu dilihat dari hasil investigasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan terhadap seluruh material yang diolah pihaknya.

“Kita mengapresiasi kinerja BBPOM Medan yang telah meneliti hasil produksi kami melalui penelitian pada laboratorium yang terakreditasi dan menerapkan jaminan mutu bertaraf international. BBPOM merupakan lembaga resmi yang dilindungi Undang-Undang dalam pengawasan obat dan makanan yang menerapkan Quality Management System (QMS) 17025 dengan ISO 9001, dengan 5 tahapan setiap melakukan penelitian,” ungkap Jimmy.

Jimmy mengaku kalau zat pewarna digunakan pada produk PT Duta Ayumas Persada adalah Bahan Tambahan Pangan Pewarna Merah Allura dengan nama dagang IDACOL dan Nomor Pendaftaran Pangan BPOM RI ML 277739007118. Begitu juga dengan Bahan Tambahan Pangan Pewarna Kuning FCF dengan nama dagang IDACOL dengan Nomor Pendaftaran Pangan BPOM RI ML 277739003118 yang dibeli dari PT Roha Lautan Pewarna di Bekasi.

“Begitu juga dengan PT Halim Sakti Pratama dengan eskportir Ajanta Chemical Industri, kita membeli Bahan Tambahan Pangan Pewarna Sunset Yellow dan Ponceau 4R. Selain itu, kita juga memeriksakan produk kita ke laboratorium dan hasilnya, tidak ada produk kita menggunakan Rhodamin B,” ujarnya.

Disinggung soal 6 drum berisi 1200 liter Bahan Bakar Minyak (BBK) jenis solar yang juga ditemukan Polisi dari dalam parbik yang dipimpinnya, Jimmy mengaku kalau BBM jenis solar itu hanya sebagai stok mengoperasikan mesin genset berkekuatan 300 KVA, bila listrik sedang padam. Disebutnya, BBM jenis solar itu dibeli pihaknya dari PT Angga Reksa Bahari di Jalan Rahmat Buddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan seharga Rp9240/ liter, dengan kuantiti 5000 liter. (ain/ila)

Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut akan menggelar perkara kasus saus cabai kemasan bermerek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia, Senin (30/3). Hal itu dikatakan Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Firdo Situmorang ketika dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Minggu (29/3) siang.

Disebut Frido, hal itu untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

“Kita baru pulang dari Jakarta. Saat ini memang belum ada tersangka. Untuk itu, paling telat lusa sudah kita gelar perkara kasus itu, untuk menetapkan tersangkanya,” ujar Frido singkat.

Firdo menyebut kalau gelar perkara itu, tidak perlu dihadiri PT Duta Ayumas Persada. Pihaknya sudah yakin dengan bukti yang ditemukan. Begitu juga saat disinggung dengan alat bukti berupa hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan. “Hasil dari YLKI tidak ada masalah. Besok kita sampaikan. Sudah tenang saja, “ tandas Frido mengakhiri.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan akan tetap memproses kasus itu. Disebutnya, masing-masing pihak sah-sah saja memakai sincetification investigation. Namun, untuk menyamakan persepsi atas temuan itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara.

”Hasil penelitian kita pada dugaan sementara. Tetap kita tetap untuk menyelamatkan konsumen. Kalau salah, polisi selalu disalahkan, “ ungkap Kapoldasu singkat.

Sementara sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy pada Rabu (25/3) pagi kemarin mengatakan menjamin saus cabai merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia yang diproduksi pihaknya, tidak menggunakan bahan berbahaya. Hal itu dilihat dari hasil investigasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan terhadap seluruh material yang diolah pihaknya.

“Kita mengapresiasi kinerja BBPOM Medan yang telah meneliti hasil produksi kami melalui penelitian pada laboratorium yang terakreditasi dan menerapkan jaminan mutu bertaraf international. BBPOM merupakan lembaga resmi yang dilindungi Undang-Undang dalam pengawasan obat dan makanan yang menerapkan Quality Management System (QMS) 17025 dengan ISO 9001, dengan 5 tahapan setiap melakukan penelitian,” ungkap Jimmy.

Jimmy mengaku kalau zat pewarna digunakan pada produk PT Duta Ayumas Persada adalah Bahan Tambahan Pangan Pewarna Merah Allura dengan nama dagang IDACOL dan Nomor Pendaftaran Pangan BPOM RI ML 277739007118. Begitu juga dengan Bahan Tambahan Pangan Pewarna Kuning FCF dengan nama dagang IDACOL dengan Nomor Pendaftaran Pangan BPOM RI ML 277739003118 yang dibeli dari PT Roha Lautan Pewarna di Bekasi.

“Begitu juga dengan PT Halim Sakti Pratama dengan eskportir Ajanta Chemical Industri, kita membeli Bahan Tambahan Pangan Pewarna Sunset Yellow dan Ponceau 4R. Selain itu, kita juga memeriksakan produk kita ke laboratorium dan hasilnya, tidak ada produk kita menggunakan Rhodamin B,” ujarnya.

Disinggung soal 6 drum berisi 1200 liter Bahan Bakar Minyak (BBK) jenis solar yang juga ditemukan Polisi dari dalam parbik yang dipimpinnya, Jimmy mengaku kalau BBM jenis solar itu hanya sebagai stok mengoperasikan mesin genset berkekuatan 300 KVA, bila listrik sedang padam. Disebutnya, BBM jenis solar itu dibeli pihaknya dari PT Angga Reksa Bahari di Jalan Rahmat Buddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan seharga Rp9240/ liter, dengan kuantiti 5000 liter. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/