27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

PPKM Medan Turun ke Level 2

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Bulan Suci Ramadan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Medan turun dari Level 3 ke Level 2. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

“Alhamdulillah, mulai hari ini (kemarin), status PPKM Kota Medan sudah turun dari Level 3 ke Level 2,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, Muhammad Husni kepada Sumut Pos, Selasa (29/3).

Husni yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi kemungkinan penyebab turunnya status PPKM Kota Medan. Di antaranya, kembali menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Angka Covid-19 di Medan kembali melandai. Kalau beberapa bulan yang lalu sempat naik, saat ini sudah melandai lagi. Kemungkinan besar itu yang menjadi indikator menurunnya status PPKM Kota Medan ke Level 2,” ujarnya.

Tam cuma itu, kata Husni, saat ini jumlah lingkungan yang diisolasi di Kota Medan juga terus berkurang. Hanya saja, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan itu tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah lingkungan yang diisolasi saat ini. “Datanya belum saya lihat lagi. Tapi yang pasti, saat ini jumlah lingkungan yang diisolasi di Kota Medan memang berkurang cukup signifikan. Vaksinasi juga terus berjalan, khususnya untuk booster dan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun,” katanya.

Namun begitu, Husni tetap mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan untuk tetap waspada dan tidak abai dengan protokol kesehatan, khususnya dalam menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari. “Sebab prokes itu lah kuncinya, begitu juga dengan vaksinasi. Kalau keduanya ini dijaga betul, kita yakin ini akan terus melandai,” tuturnya.

Terpisah, KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya masih menunggu Ingubsu dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan sebagai tindaklanjut dari Inmendagri No.19/2022. “SE inilah yang akan menjadi acuan kita dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kita masih menunggu,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Selasa (29/3).

Pun begitu, Rakhmat tetap memastikan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan penindakan kepada setiap pihak yang melanggar aturan PPKM Level 2 tersebut. Apalagi di dalam PPKM Level 2, masih diatur batasan jumlah kapasitas pengunjung maksimal, baik di pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, maupun tempat-tempat makan seperti restoran, cafe dan lain-lain.

“Jam operasional dibatasi sampai Pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung itu 75 persen. Jadi ini juga harus tetap jadi perhatian kita, khususnya juga di Dinas Pariwisata. Bukan berarti saat ini di Level 2 lantas semuanya sudah bebas, tidak begitu, tetap harus dijaga agar kita bisa turun  lagi ke Level 1,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Bulan Suci Ramadan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Medan turun dari Level 3 ke Level 2. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

“Alhamdulillah, mulai hari ini (kemarin), status PPKM Kota Medan sudah turun dari Level 3 ke Level 2,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, Muhammad Husni kepada Sumut Pos, Selasa (29/3).

Husni yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi kemungkinan penyebab turunnya status PPKM Kota Medan. Di antaranya, kembali menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Angka Covid-19 di Medan kembali melandai. Kalau beberapa bulan yang lalu sempat naik, saat ini sudah melandai lagi. Kemungkinan besar itu yang menjadi indikator menurunnya status PPKM Kota Medan ke Level 2,” ujarnya.

Tam cuma itu, kata Husni, saat ini jumlah lingkungan yang diisolasi di Kota Medan juga terus berkurang. Hanya saja, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan itu tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah lingkungan yang diisolasi saat ini. “Datanya belum saya lihat lagi. Tapi yang pasti, saat ini jumlah lingkungan yang diisolasi di Kota Medan memang berkurang cukup signifikan. Vaksinasi juga terus berjalan, khususnya untuk booster dan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun,” katanya.

Namun begitu, Husni tetap mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan untuk tetap waspada dan tidak abai dengan protokol kesehatan, khususnya dalam menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari. “Sebab prokes itu lah kuncinya, begitu juga dengan vaksinasi. Kalau keduanya ini dijaga betul, kita yakin ini akan terus melandai,” tuturnya.

Terpisah, KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya masih menunggu Ingubsu dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan sebagai tindaklanjut dari Inmendagri No.19/2022. “SE inilah yang akan menjadi acuan kita dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kita masih menunggu,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Selasa (29/3).

Pun begitu, Rakhmat tetap memastikan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan penindakan kepada setiap pihak yang melanggar aturan PPKM Level 2 tersebut. Apalagi di dalam PPKM Level 2, masih diatur batasan jumlah kapasitas pengunjung maksimal, baik di pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, maupun tempat-tempat makan seperti restoran, cafe dan lain-lain.

“Jam operasional dibatasi sampai Pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung itu 75 persen. Jadi ini juga harus tetap jadi perhatian kita, khususnya juga di Dinas Pariwisata. Bukan berarti saat ini di Level 2 lantas semuanya sudah bebas, tidak begitu, tetap harus dijaga agar kita bisa turun  lagi ke Level 1,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/