MEDAN-Sejak tender ulang koridor Binjai-Kualanamu dan Amplas-Kualanamu dibuka, sudah 8 perusahaan memasukkan pendaftaran untuk mengikuti tender. Masing-masing koridor diikuti oleh 4 perusahaan.
“Jadi, total jumlah yang masukkan pendaftaran sebanyak 8 perusahaan. Delapan perusahaan ini akan memasukkan penawaran untuk masing-masing koridor,” ujar Staf di Dinas Perhubungan Sumut, Iswar.
Nantinya, semua perusahaan yang ikut mendaftar belum tentu akan mengikuti penawaran. Sebab, akan banyak pertimbangan untuk mengajukan penawaran. “Sama seperti tahap I, dimana penawaran dilakukan selama 2 hari. Pada tahap I kemarin juga ada beberapa perusahaan yang ikut mendaftar tapi tidak masukkan penawaran,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perusahaan yang mengikuti tender tahap I, Senin (29/4) mengikuti presentasi. Dimana, perusahaan akan memaparkan program apa saja yang akan dilakukan untuk masyarakat. Dalam pelaksanaan presentasi dalam tender bus dan taksi tahap I ke Kualanamu, ada 3 perusahaan yang tidak mengikuti tender. Yaitu, 2 perusahaan dari yang mengikuti tender taksi, dan 1 perusahaan bus untuk koridor Gatot Subroto-Kualanamu.
Perusahaan yang tidak mengikuti tender tidak akan dikualifikasi. Hanya saja, karena ini merupakan salah satu bagian penilaian, dipastikan perusahaan yang tidak presentasi akan kekurangan nilai. “Pemenangkan akan ditentukan berdasarkan nilai paling tinggi. Kalau perusahaan tidak mengikuti sebagian penilaian, jelas rugi, karena nilainya jadi nol. Sementara yang ikut bisa dapat nilai 70, 80, atau lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Dalam presentase ini, lanjutnya, perusahaan diberikan kesempatan untuk memaparkan apa saja programnya. Seperti, berapa ongkos yang akan diterapkan, fasilitas seperti apa yang akan diberikan, atau bagaimana cara memesan tiketnya dan lain sebagainya.
Adapun berbagai perusahaan yang tidak mengikuti tender ini, misalnya PT Karsa dan PT Nice untuk taksi, dan PT Sentrosa Transport untuk bus yang mengambil koridor Gatsu-Kualanamu. “Sementara 2 perusahaan mengikuti. Walaupun begitu, semua perusahaan akan tetap mengikuti proses tender. Tidak ada yang dikurangin,” lanjutnya.
Sementara itu, Manager Transport Kokapura Djamal menjelaskan, pihaknya tidak setuju dengan sistem pelelangan tersebut. Walaupun sistem pengajuan tender berada di tangan Dishub Sumut, namun pihaknya meminta agar Dishub Sumut memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 38 yang mengatur tentang ketentuan armada yang layak beroperasi dan menyarankan agar Dishub Sumut melihat kondisi di lapangan. Sedangkan kuota jumlah armada taksi yang akan beroperasi di Bandara Kualanamu menjadi wewenang Angkasa Pura.
Sebab, Angkasa Pura lah yang mengetahui berapa kebutuhan armada taksi di Bandara Kualanamu nantinya. “Melihat kondisinya saat ini, seakan-akan Dishub Sumut memiliki wewenang penuh terhadap kepanitian lelang armada taksi di Kualanamu, termasuk juga dalam menentukan jumlah kuota armada taksi yang akan beroperasi nantinya,” paparnya.
Djamal menambahkan, ketimpangan yang terdapat saat ini yakni Dishub Sumut pernah mengajak Kokapura bersama perusahaan armada taksi lainnya untuk bersosialisasi dan para provider taksi diharuskan membayar sejumlah biaya untuk sosialisasi tersebut. “Itu salah satu keganjalan yang pernah kita temui dalam mengikuti proses lelang tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, dia pun menambahkan, Dishub Sumut telah melakukan penunjukkan bahwa peserta yang bisa mengikuti sistem pelelangan tersebut adalah badan berusahaan bukan koperasi. “Kalau kita disamakan dengan perusahaan taksi yang memiliki modal besar, sudah tentulah Kokapura kalah dengan provider taksi lainnya,” ucap dengan nada kesal.
Seharusnya, kata dia, bermusyawarah terlebih dahulu, jangan terburu-buru mengambil keputusan. “Kemungkinan juga ada oknum Dishub bermain dengan oknumnya Angkasa Pura. Itulah yang mau kita kejar, siapa oknum Angkasa Pura yang berani bermain di situ,” lanjutnya.
Untuk memberikan jalan tengah yang baik, Djamal menyarankan agar provider taksi yang sudah beroperasi di Bandara Polonia diperbolehkan untuk beroperasi di Bandara Kualanamu. Dengan catatan, provider taksi tersebut harus mengikuti Pergub Nomor 38. Sebab, armada taksi yang beroperasi di Bandara Polonia saat ini dianggap sudah cukup.
“Selain taksi, ada moda pengangkutan lain yang akan ikut beroperasi di Bandara Kualanamu seperti bus dan kereta api. Makanya, saya berfikir bahwa empat provider taksi yang sudah beroperasi di Bandara Polonia sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi. Bila ada penambahan, maka Angkasa Puralah yang berwenang menentukannya dan sistem operasionalnya tetap ada Dishub. Harusnya begitu sistemnya. Barulah diberlakukan tender,” jelasnya. (ram)