MEDAN-Puluhan warga Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, mendatangi Kantor Wali Kota Medan, Senin (29/4). Mereka melakukan unjuk rasa sekaligus memberitahukan kepada Wali Kota Medan bahwa pembangunan water park di lingkungan mereka tetap berjalan.
“Kami mengadukan kepada Wali Kota bahwa pembangunan water park itu tetap berjalan, meskipun Dinas TRTB Kota Medan sudah menghentikannya beberapa waktu lalu,” ujar juru bicara warga, Ongku Nasution.
Menurut Ongku, pihak pengembang sepertinya tidak mengindahkan Pemko Medan lagi. Buktinya, meski sudah dilarang untuk melanjutkan pembangunan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan beberapa waktu lalu, tapi pembangunan tetap berjalan. “Apakah memang pengembang tidak takut lagi kepada pemerintah?” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ongku juga menunjukkan surat dari Dinas TRTB Medan bernomor 648/2384 tertanggal 1 April 2013. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembangunan water park telah melanggar aturan, sehingga tidak bisa dilanjutkan. “Tapi mereka tetap membangun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut warga meminta kepada Wali Kota Medan untuk segera menghentikan pembangunan water park tersebut karena dibangun tanpa izin. Warga juga mendesak agar pagar seng di Fasilitas Umum Perumahan Bumi Asri segera dibongkar karena sangat mengganggu warga. “Yang paling penting, kembalikan fungsi fasilitas umum seperti semula,” desak warga.
Tidak berlangsung lama, Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Drs H Musaddad MSi pun datang untuk menemui warga. Musaddad berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga tersebut dengan menyampaikannya kepada Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM. “Tuntutan saudara-saudara akan saya sampaikan kepada Walikota,” ucapnya. Mendengar janji tersebut, warga pun berharap agar tuntutan mereka segera disampikan kepada Wali Kota Medan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan juga mendesak Walikota Medan Drs Rahudman Harahap supaya memerintahkan bahawannya seperti Satpol PP maupun Dinas TRTB untuk membongkar pagar seng karena terbukti menggangu kenyamanan warga. “Kami meminta agar Pemko Medan segera membongkar pagar seng itu, karena mengganggu warga,” desaknya.
Sementara itu, Camat Medan Helvetia Arrahman Pane menyebutkan, soal pemagaran seng tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. Dimana, persoalanya, masih di Mahkamah Agung (MA). “Persoalan itu sudah masuk ranah hukum. Jadi, kita belum dapat kabar terakhir tentang persoalan pemagaran seng di Perumahan Bumi Asri itu,” katanya.
Sedangkan Lurah Cinta Damai Medan Helvetua, Kesuma Nasution mengatakan, persoalan pemagaran seng itu telah lama terjadi yakni mulai 2010 sampai dengan saat ini. Namun, sampai mana keputusannnya, belum diketahui. “Saya juga belum tahu sama sekali bagaimana kelanjutan permasalan pemagaran seng di fasilitas umum,”’ katanya.(mag-7/omi)