32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Gara-gara Tanah Eks HGU, Gubsu Dilaporkan ke KPK

WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan, Senin (17/2).  Gubsu tampak kaget saat diberitahu  wartawan kalau dirinya dilaporkan 6 warga Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan, Senin (17/2). Gubsu tampak kaget saat diberitahu wartawan kalau dirinya dilaporkan 6 warga Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kaget mendengar kabar dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh enam orang warga Sumut, sekaitan penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN 2 Mansyur, Medan, Senin (17/2).

“Hah? Warga, tentang? Aku belum tahu ini, baru tahu ini dari wartawan,” katanya dengan raut wajah kaget menjawab wartawan, Senin (17/2).

Menurut Gubsu, hal ini sudah mencemarkan nama baik dirinya. Karenanya ia berencana akan melaporkan balik keenam warga tersebut. “Nanti biar Biro Hukum yang urus. Biar ditentukan nanti siapa yang salah (oleh pengadilan),” katanya yang belum menyebut kapan mau melaporkan balik keenam warga itu.

Kata Gubsu, selama ini ia diam dalam merespon semua hal yang menyangkut dirinya. Bahkan tak sedikit cenderung membawa-bawa dirinya ke ranah hukum. “Selama ini aku diam-diam, ke depan ini tak boleh lagi diam, oke. Nanti aku baca dulu (kabarnya kalau dari medsos). Ya, kita laporkan balik. Ini namanya pencemaran nama baik. Yang berhak mengeluarkan surat adalah PTPN. Itu saja sudah salah dia,” tegas Gubsu.

Apakah dalam konteks ini menyangkut hak nominatif pelepasan tanah eks HGU dua ribu hektare lebih yang sampai sekarang belum juga beres? “Udah salah itu, ngarang-ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu. Kamu tau gak itu ada distribusi baru? Kalau belum, berarti salah itu,” katanya.

Diketahui, enam warga Sumut melalui kuasa hukumn Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi; mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi; mantan Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono; Direktur Utama PTPN2, Mohammad Abdul Ghani; mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno; Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/2).

Enam warga Sumut tersebut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk, melaporkan gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga menteri ATR/BPN atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN 2.

Salah seorang pelapor, Saharuddin, didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Rahmad Yusup Simamora usai melaporkan para pejabat tersebut ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mengatakan, PTPN 2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN 2, Mohammad Abdul Ghani. (prn/ila)

WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan, Senin (17/2).  Gubsu tampak kaget saat diberitahu  wartawan kalau dirinya dilaporkan 6 warga Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan, Senin (17/2). Gubsu tampak kaget saat diberitahu wartawan kalau dirinya dilaporkan 6 warga Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kaget mendengar kabar dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh enam orang warga Sumut, sekaitan penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN 2 Mansyur, Medan, Senin (17/2).

“Hah? Warga, tentang? Aku belum tahu ini, baru tahu ini dari wartawan,” katanya dengan raut wajah kaget menjawab wartawan, Senin (17/2).

Menurut Gubsu, hal ini sudah mencemarkan nama baik dirinya. Karenanya ia berencana akan melaporkan balik keenam warga tersebut. “Nanti biar Biro Hukum yang urus. Biar ditentukan nanti siapa yang salah (oleh pengadilan),” katanya yang belum menyebut kapan mau melaporkan balik keenam warga itu.

Kata Gubsu, selama ini ia diam dalam merespon semua hal yang menyangkut dirinya. Bahkan tak sedikit cenderung membawa-bawa dirinya ke ranah hukum. “Selama ini aku diam-diam, ke depan ini tak boleh lagi diam, oke. Nanti aku baca dulu (kabarnya kalau dari medsos). Ya, kita laporkan balik. Ini namanya pencemaran nama baik. Yang berhak mengeluarkan surat adalah PTPN. Itu saja sudah salah dia,” tegas Gubsu.

Apakah dalam konteks ini menyangkut hak nominatif pelepasan tanah eks HGU dua ribu hektare lebih yang sampai sekarang belum juga beres? “Udah salah itu, ngarang-ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu. Kamu tau gak itu ada distribusi baru? Kalau belum, berarti salah itu,” katanya.

Diketahui, enam warga Sumut melalui kuasa hukumn Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi; mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi; mantan Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono; Direktur Utama PTPN2, Mohammad Abdul Ghani; mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno; Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/2).

Enam warga Sumut tersebut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk, melaporkan gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga menteri ATR/BPN atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN 2.

Salah seorang pelapor, Saharuddin, didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Rahmad Yusup Simamora usai melaporkan para pejabat tersebut ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mengatakan, PTPN 2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN 2, Mohammad Abdul Ghani. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/