30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejagung Periksa Kadispenda Medan

AMINOER RASYID/SUMUT POS Kendaraan bermotor melintas di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Rabu (12/3). Sengketa lahan PTKAI dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) menyeret tokoh-tokoh Kota Medan seperti Walikota non aktif Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan Abdillah.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Rabu (12/3). Sengketa lahan PTKAI dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) menyeret tokoh-tokoh Kota Medan seperti Walikota non aktif Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan Abdillah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Muhammad Husni, terkait dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang terletak di Stasiun Kota Medan, menjadi hak pengelolaan tanah Pemerintah Daerah Tingkat II Medan dan kini telah beralih dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan telah dibangun pusat perbelanjaan Centre Point.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk tiga tersangka masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah, Wali Kota (nonaktif) Rahudman Harahap dan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie.

“Yang bersangkutan hadir pada pukul 10.00 WIB dan telah diperiksa sebagai saksi untuk perkara pengalihan lahan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemerintah Daerah Tingkat II Medan Tahun 1982, Peberbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (29/4).

Selain terkait kronologis pengalihan lahan menjadi hak pengelolaan Pemda Medan, Husni kata Untung, juga diperiksa terkait kedudukan tanah yang diduga telah beralih ke PT ACK. “Kita tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan secara rinci. Tapi pada pokoknya yang bersangkutan diperiksa terkait keberadaan tanah milik PT KAI, bagaimana kronologisnya hingga sampai dikelola oleh Pemerintah Kota Medan. Selain itu penyidik juga memeriksa kedudukan tanah yang diduga telah beralih kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK),” katanya.

Selain terhadap Husni, pada Senin (28/4) kemarin, penyidik kata Untung, sebenarnya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Zuhdi sebagai saksi. Ia merupakan mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) di Medan dan selaku tim pengosongan tanah Perumka. Namun meski telah dilakukan pemanggilan, hingga Senin petang yang bersangkutan tidak juga hadir.

“Hingga pukul 16.00 WIB (Senin), saksi tidak hadir tanpa keterangan. Karena itu penyidik telah mengagendakan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Untung. (gir/rbb)

AMINOER RASYID/SUMUT POS Kendaraan bermotor melintas di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Rabu (12/3). Sengketa lahan PTKAI dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) menyeret tokoh-tokoh Kota Medan seperti Walikota non aktif Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan Abdillah.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Rabu (12/3). Sengketa lahan PTKAI dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) menyeret tokoh-tokoh Kota Medan seperti Walikota non aktif Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan Abdillah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Muhammad Husni, terkait dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang terletak di Stasiun Kota Medan, menjadi hak pengelolaan tanah Pemerintah Daerah Tingkat II Medan dan kini telah beralih dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan telah dibangun pusat perbelanjaan Centre Point.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk tiga tersangka masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah, Wali Kota (nonaktif) Rahudman Harahap dan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie.

“Yang bersangkutan hadir pada pukul 10.00 WIB dan telah diperiksa sebagai saksi untuk perkara pengalihan lahan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemerintah Daerah Tingkat II Medan Tahun 1982, Peberbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (29/4).

Selain terkait kronologis pengalihan lahan menjadi hak pengelolaan Pemda Medan, Husni kata Untung, juga diperiksa terkait kedudukan tanah yang diduga telah beralih ke PT ACK. “Kita tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan secara rinci. Tapi pada pokoknya yang bersangkutan diperiksa terkait keberadaan tanah milik PT KAI, bagaimana kronologisnya hingga sampai dikelola oleh Pemerintah Kota Medan. Selain itu penyidik juga memeriksa kedudukan tanah yang diduga telah beralih kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK),” katanya.

Selain terhadap Husni, pada Senin (28/4) kemarin, penyidik kata Untung, sebenarnya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Zuhdi sebagai saksi. Ia merupakan mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) di Medan dan selaku tim pengosongan tanah Perumka. Namun meski telah dilakukan pemanggilan, hingga Senin petang yang bersangkutan tidak juga hadir.

“Hingga pukul 16.00 WIB (Senin), saksi tidak hadir tanpa keterangan. Karena itu penyidik telah mengagendakan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Untung. (gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/